Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

KAI Belum Akan Terapkan Syarat Rapid Test Anti Gen Bagi Penumpang

Putri Anisa Yuliani
17/12/2020 19:13
KAI Belum Akan Terapkan Syarat Rapid Test Anti Gen Bagi Penumpang
Pemeriksaan suhu tubuh di stasiun Senen, Jakarta(MI/ANDRI WIDIYANTO)

VP Public Relations PT KAI Joni Martinus mengungkapkan pihaknya sejauh masih mengacu ke SE 14 Kemenhub tanggal 8 Juni 2020 dan SE 9 Gugus Tugas Covid-19 tanggal 26 Juni 2020 berkaitan dengan kebijakan baru pemerintah pusat yang menetapkan rapid test anti gen sebagai salah satu syarat melakukan perjalanan lintas daerah.

"Masyarakat yang akan menggunakan KA Jarak Jauh diharuskan untuk menunjukkan Surat Bebas Covid-19 (Tes PCR/Rapid Test Antibodi) yang masih berlaku (14 hari sejak diterbitkan) atau surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter Rumah Sakit/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas Tes PCR dan/atau Rapid Test Antibodi," kata Joni dalam keterangan resminya, Kamis (17/12).

Terkait kebijakan swab anti gen, KAI sampai dengan saat ini masih menunggu keputusan lebih lanjut dari pemerintah KAI sebagai operator moda transportasi kereta api selalu patuh terhadap aturan regulator dalam hal ini pemerintah.

"Kami turut mendukung segala upaya pemerintah untuk memutus rantai penyebaran Covid-19," ujar Joni.

Baca juga: Agar Teknologi Hidupkan Interaksi Guru-Murid Lebih Dinamis

KAI tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan baik di stasiun maupun selama dalam perjalanan yaitu dengan menyediakan wastafel dan hand sanitizer, menyemprotkan cairan disinfektan di stasiun dan kereta. Menciptakan jarak antar penumpang pada antrean, kursi ruang tunggu, serta membatasi tiket yang dijual yaitu hanya 70% dari kapasitas tempat duduk.

Petugas frontliner KAI yang berpotensi kontak jarak dekat dengan penumpang juga dibekali dengan APD berupa masker, sarung tangan, dan face shield untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Setiap pelanggan KA Jarak Jauh harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), memakai masker, dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius. Selama dalam perjalanan, pelanggan diharuskan menggunakan Face Shield dan diimbau menggunakan pakaian lengan panjang.

Petugas akan memeriksa suhu tubuh setiap 3 jam sekali dan membersihkan area yang sering disentuh oleh pelanggan dengan cairan pembersih mengandung disinfektan setiap 30 menit sekali. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya