Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
BANK Indonesia memutuskan untuk mempertahankan suku bunga acuan BI 7-Day Reverse Repo Rate sebesar 3,75%. Berikut, suku bunga Deposit Facility sebesar 3% dan suku bunga Lending Facility sebesar 4,5%.
Ekonom BNI Ryan Kiryanto menilai keputusan Bank Sentral sangat tepat. "Hal itu sejalan dengan arah pergerakan ekonomi domestik yang sudah ada indikasi membaik dibandingkan kuartal II dan III," ujar Ryan saat dihubungi, Kamis (17/12).
Keputusan Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia, lanjut dia, tentunya sudah mempertimbangkan faktor eksternal. Seperti, pelonggaran kebijakan moneter di Amerika Serikat (AS), Tiongkok, Jepang dan Uni Eropa.
Baca juga: BI Pertahankan Suku Bunga Acuan di 3,75%
Selain itu, kebijakan tersebut diharapkan mempertimbangkan faktor domestik. Mulai dari tingkat inflasi, ekspektasi pasar, cadangan devisa, neraca perdagangan, hingga indeks PMI, yang semuanya bergerak ke arah perbaikan.
"Dengan demikian, level BI rate 3,75% ini adalah level terendah sepanjang sejarah dan mengakhiri 2020 ini. Level 3,75% pun sudah price-in dengan ekspektasi pelaku pasar keuangan, perbankan dan sektor riil," imbuh Ryan.
Dampak pada pasar keuangan dikatakannya tetap positif. Begitu juga nilai tukar rupiah terhadap dolar AS dan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). "Efek BI rate tersebut akan terasa pada kuartal I 2021 dan seterusnya," tutup dia.(OL-11)
Bank Indonesia mengapresiasi kinerja PT Pos Indonesia dalam mengedarkan uang layak edar hingga ke pelosok negeri.
BANK Indonesia (BI) mengumumkan sistem pembayaran standar kode QR, QRIS resmi digunakan di Jepang
Selain itu, penjualan rumah tipe besar terkontraksi sebesar 14,95% (yoy), lebih dalam dari triwulan sebelumnya yang terkontraksi sebesar 11,69%(yoy).
Memperingati hari jadi ke-68 Provinsi Riau, Bank Indonesia (BI) bersama Pemerintah Provinsi Riau dan sejumlah mitra strategis menggelar Riau Economic Forum (REF) 2025.
Langkah KPK itu dilakukan dalam rangka mengembalikan uang hasil tindak pidana korupsi tersebut.
KPK pada 7 Agustus 2025, menetapkan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024 Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG) sebagai tersangka kasus tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved