Headline
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
RENCANA Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menaikkan harga gas khusus bagi industri yang tidak memiliki performa bagus menjadi di atas US$6 per mmbtu (million british thermal unit) didukung banyak ka langan. Pasalnya, jika tidak memberikan multiplier effect bagi masyarakat dan perekonomian, kebijakan harga US$6 per mmbtu akan merugikan negara.
“Saya rasa satu tahun cukup untuk dievaluasi. Apakah industri-industri tersebut layak atau tidak mendapatkan harga gas tersebut? Jika tidak, sebaiknya dikembalikan seperti awal,
atau dialihkan untuk industri yang lebih layak,” kata Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan di Jakarta, kemarin.
Kebijakan harga gas US$6 per mmbtu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi. Perpres tersebut kemudian diturunkan dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 8 Tahun 2020 tentang Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri.
Aturan teknisnya dituangkan dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 89 K/10/MEM/2020 tentang Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri.
Dalam Kepmen 89 ESDM itu disebutkan tujuh sektor industri yang memperoleh gas dengan harga khusus US$6 per mmbtu, yakni industri pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet. Skema harga itu berlangsung dari 2020 sampai 2024.
“Jadi, yang perlu diubah saya rasa cukup Kepmen 89 ESDM saja karena yang mengatur industri mana saja yang mendapat jatah US$6 per mmbtu ada di situ,” katanya.
Karena itu, Mamit meminta Kemenperin,Kementerian ESDM,Kementerian BUMN, dan KementerianKeuangan duduk bersama danmengevaluasi regulasi harga gasindustri itu.
“Rangkaian evaluasi ini perlu dibuka. Jangan sampai nanti dampaknya adalah harga gas turun, tetapi multiplier effect-nya tidak terlihat. Karena yang dipotong ini adalah jatah negara, jangan sampai negara justru dirugikan,” katanya.
Mamit mengatakan berdasarkan perhitungannya, negara bisa kehilangan potensi pendapatan sebesar US$14,39 juta atau Rp223,13 miliar dengan kurs Rp15.500 dengan pengurangan harga gas di hulu itu.
Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Kemenperin Muhammad Khayam dalam Oil & Gas Stakeholders Gathering 2020, Rabu (9/12), mengusulkan penaikan harga gas khusus bagi industri yang tidak memiliki performa bagus.
Selama kebijakan tersebut diterapkan, terdapat industri yang belum memberikan dampak seperti yang diharapkan. (RO/E-3)
Seluruh infrastruktur yang dibangun ini dapat melayani hingga 12.900 pelanggan.
PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) tengah menjajaki kerja sama pemanfaatan gas bumi bersama PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN).
Pasar gas bumi yang terbentuk ini akan memberikan dampak positif terhadap perekonomian masyarakat sekitar
Potensi pasokan gas di Indonesia secara nasional masih mencukupi, namun distribusinya terkendala oleh ketidaksesuaian lokasi antara produksi dan konsumsi.
PT Perusahaan Gas Negara (PGN) terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung kemajuan sumber daya manusia (SDM) nasional.
PT Perusahaan Gas Negara (PGN) terus menunjukkan komitmen dalam menyiapkan sumber daya manusia (SDM) unggul dari kalangan muda, khususnya mahasiswa.
PT Pertamina Hulu Energi (PHE), anak usaha Pertamina, melakukan berbagai upaya teknis untuk menahan laju penurunan produksi migas (decline), terutama dari lapangan-lapangan utama.
Demi menjamin keandalan operasi, Pertamina Hulu Energi Offshore Northwest Java (PHE ONWJ) terus tingkatkan integritas fasilitas pipa penyalur bawah laut.
Kementerian ESDM meninjau dan mengevaluasi kondisi lapangan terkait tata kelola minyak mentah, serta memastikan kualitas dan kuantitas Bahan Bakar Minyak terjaga hingga ke tangan konsumen
Pertamina EP menggandeng BUMD dan KUD untuk mengoperasikan sumur tua dan sumur idle atau sumur yang menganggur.
PRAKTISI minyak dan gas (migas) Hadi Ismoyo menilai rencana pemerintah menetapkan harga elpiji 3 kilogram (kg) menjadi satu harga nasional tidak serta-merta menjamin hilangnya kecurangan.
PEMERINTAH Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, menuntut hak atas Dana Bagi Hasil (DBH) Migas dari aktivitas eksplorasi dan produksi gas bumi berskala jumbo di Selat Makassar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved