Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
RENCANA Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menaikkan harga gas khusus bagi industri yang tidak memiliki performa bagus menjadi di atas US$6 per mmbtu (million british thermal unit) didukung banyak ka langan. Pasalnya, jika tidak memberikan multiplier effect bagi masyarakat dan perekonomian, kebijakan harga US$6 per mmbtu akan merugikan negara.
“Saya rasa satu tahun cukup untuk dievaluasi. Apakah industri-industri tersebut layak atau tidak mendapatkan harga gas tersebut? Jika tidak, sebaiknya dikembalikan seperti awal,
atau dialihkan untuk industri yang lebih layak,” kata Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan di Jakarta, kemarin.
Kebijakan harga gas US$6 per mmbtu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi. Perpres tersebut kemudian diturunkan dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 8 Tahun 2020 tentang Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri.
Aturan teknisnya dituangkan dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 89 K/10/MEM/2020 tentang Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri.
Dalam Kepmen 89 ESDM itu disebutkan tujuh sektor industri yang memperoleh gas dengan harga khusus US$6 per mmbtu, yakni industri pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet. Skema harga itu berlangsung dari 2020 sampai 2024.
“Jadi, yang perlu diubah saya rasa cukup Kepmen 89 ESDM saja karena yang mengatur industri mana saja yang mendapat jatah US$6 per mmbtu ada di situ,” katanya.
Karena itu, Mamit meminta Kemenperin,Kementerian ESDM,Kementerian BUMN, dan KementerianKeuangan duduk bersama danmengevaluasi regulasi harga gasindustri itu.
“Rangkaian evaluasi ini perlu dibuka. Jangan sampai nanti dampaknya adalah harga gas turun, tetapi multiplier effect-nya tidak terlihat. Karena yang dipotong ini adalah jatah negara, jangan sampai negara justru dirugikan,” katanya.
Mamit mengatakan berdasarkan perhitungannya, negara bisa kehilangan potensi pendapatan sebesar US$14,39 juta atau Rp223,13 miliar dengan kurs Rp15.500 dengan pengurangan harga gas di hulu itu.
Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Kemenperin Muhammad Khayam dalam Oil & Gas Stakeholders Gathering 2020, Rabu (9/12), mengusulkan penaikan harga gas khusus bagi industri yang tidak memiliki performa bagus.
Selama kebijakan tersebut diterapkan, terdapat industri yang belum memberikan dampak seperti yang diharapkan. (RO/E-3)
Danau Kemiri di Desa Pagardewa, Kabupaten Muara Enim, Sumatra Selatan, kini berkembang menjadi motor ekonomi baru berbasis wisata edukatif dan ekonomi kreatif.
PGN SAKA berkomitmen untuk terus fokus pada penguatan operasi yang aman dan andal serta optimalisasi biaya.
Perubahan iklim dan intrusi air laut kian menekan produktivitas pertanian di wilayah pesisir utara Jawa.
Dengan semangat gotong royong bersama warga, PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) berhasil mencapai salah satu desa yang masih terputus aksesnya.
PGN bersama Pertamina Peduli memperkuat dukungan penanganan bencana di Sumatra dengan menyediakan pasokan logistik dapur umum serta membangun instalasi penyaringan air bersih.
PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) terus memperkuat respons darurat terhadap bencana banjir yang melanda sejumlah wilayah di Sumatra.
Industri minyak dan gas (migas) global kini berada di bawah mikroskop regulasi lingkungan yang semakin ketat, terutama terkait emisi gas rumah kaca.
Inovasi teknologi migas kembali diadaptasi PT Pertamina Gas (Pertagas) untuk menjawab persoalan dasar masyarakat desa, khususnya dalam menjaga infrastruktur pipa air.
INSTITUTE for Essential Services Reform (IESR) menyoroti capaian rata-rata lifting minyak bumi (termasuk Natural Gas Liquid/NGL) pada 2025 sebesar 605,3 ribu barrel per hari.
Industri penunjang minyak dan gas (migas) dalam negeri semakin menunjukkan peran strategisnya.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan melelang delapan blok migas.
Komitmen PHE OSES dalam menurunkan emisi dari sektor hulu migas kembali memperoleh pengakuan nasional.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved