Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Menaker Dorong Layanan Disabilitas Ketenagakerjaan

(Ant/E-3)
16/12/2020 04:25
Menaker Dorong Layanan Disabilitas Ketenagakerjaan
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah(Foto Humas Kemnaker)

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mendorong pemerintah daerah segera mengimplementasikan unit pelayanan disabilitas bidang ketenagakerjaan sebab dinas ketenagakerjaan adalah garda terdepan pelayanan ketenagakerjaan di daerah.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Ida di Jakarta, kemarin, dalam peluncuran Unit Layanan Disabilitas (ULD) Bidang Ketenagakerjaan yang merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2020 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 13 Oktober 2020.

"Pengesahan PP Nomor 60 Tahun 2020 tentang Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan, sebagai peraturan pelaksanaan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, diperlukan untuk memberikan dasar pijak yang lebih implementatif kepada pemerintah, pemerintah daerah, provinsi, dan kabupaten/kota untuk memenuhi hak bekerja bagi penyandang disabilitas," kata Menaker dalam sambutan virtual di acara peluncuran tersebut.

Hal itu, tegas Ida, bisa dilakukan dengan penguatan tugas dan fungsi dinas ketenagakerjaan yang merupakan garda layanan terdepan yang berurusan langsung dengan isu ketenagakerjaan di daerah.

"Untuk itu, pada kesempatan pagi hari ini, Kementerian Ketenagakerjaan perlu mendorong dan mengingatkan semua pihak, terutama para pengambil kebijakan di pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, terhadap nilai penting untuk segera mengimplementasikan layanan disabilitas dalam bidang ketenagakerjaan ini," kata Ida.

Untuk membantu implementasi tersebut, Kemenaker telah menyiapkan pedoman penyelenggaraan melalui Peraturan Menaker Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan.

Permenaker itu ditetapkan 30 November 2020 dan diundangkan pada 3 Desember 2020 bertepatan dengan peringatan Hari Disabilitas Internasional.

Menurut data Wajib Lapor Ketenagakerjaan, Kemenaker mencatat per Januari 2020 terdapat 546 perusahaan mempekerjakan penyandang disabilitas sebanyak 4.508 orang, dari total tenaga kerja 538.518 orang. (Ant/E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya