Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Mayoritas Pekerja Migran Indonesia Tidak Memperjuangkan Hak Mereka

Siswantini Suryandari
16/12/2020 05:55
Mayoritas Pekerja Migran Indonesia Tidak Memperjuangkan Hak Mereka
etugas Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia mendata sejumlah Pekerja Migran Indonesia di Tangerang, Kamis (19/11/2020)( ANTARA FOTO/Fauzan)

MASALAH pekerja migran yang mendapat perlakuan tidak adil di tempat bekerja, sering tidak diproses secara hukum sehingga sangat menguntungkan bagi para penyewa pekerja migran atau agensi yang mengirimkan tenaga kerja tersebut ke luar negeri. Hal itu banyak menimpa pekerja migran Indonesia yang bekerja di Singapura dan Hong Kong. Hal iu dikemukakan oleh Douglas MacLean, Executive Director of Justice Without Border (JWB) saat diskusi virtual peluncuran kampanye #PercayaBersama #Believe, Selasa (15/12).

Menurut Douglas, kasus-kasus hukum yang menimpa para pekerja migran Indonesia bisa diselesaikan secara  hukum yang berlaku di negara tempat pekerja migran itu bekerja. 

"Bahkan sampai pekerja migran itu pulang ke negaranya, kasus yang  menimpanya bisa diselesaikan. JWB sejak ada di Indonesia pada 2017, kami telah menyaring lebih dari 500 kasus yang melibatkan pekerja migran Indonesia untuk mendapatkan kompensasi mulai dari tiga hingga 24 bulan setara dari gaji mereka, meskipun pekerja migran itu sudah berada di kampung halaman," kata Douglas.

Douglas juga menggambarkan bahwa ada fenomena global yang menguntunfkan negara tuan rumah dan negara asal. Ia memberi data lebih dari 300 ribu pekerja migran asal Indonesia bekerja di Hong Kong dan Singapura dan mayoritas adalah perempuan. Namun dalam bekerja, para perempuan ini menghadapi kerentanan yang signifikan terhadap beberapa bentuk eksploitasi terburuk di tempat kerja termasuk upah yang minim, bayaran ilegal, kondisi kerja yang berbahaya, kurungan, jeratan uutang, kerja paksa, penyerangan, dan bahkan pelecehan seksual.

Sementara sistem bantuan hukum di Hong Kong dan Singapura tidak dapat menjangkau para pekerja ini ketika mereka kembali ke Indonesia karena mereka tidak memiliki jaringan, pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan untuk mendukung akses pekerja ini terhadap sistem keadilan di sana. Sementara sistem bantuan hukum di Hong Kong dan Singapura tidak dapat menjangkau para pekerja ini ketika mereka kembali ke Indonesia karena mereka tidak memiliki jaringan, pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan untuk mendukung akses pekerja ini terhadap sistem keadilan di sana. 

"Banyak pekerja yang akhirnya melepaskan haknya sama sekali. Pada saat yang sama, kejahatan yang dilakukan oleh oknum di negara tempat pekerja migran ini bekerja paham bahwa mereka akan selalu terbebas dari jeratan hukum dan tanggung jawab begitu mereka mengirim pekerja mereka pulang," tukasnya.

Eva Maria Putri Salsabila, Legal Officer JWB Indonesia menambahkan banyak sekali pekerja migran Indonesia yang mengalami persoalan hukum seperti eksploitasi kerja atau pelecehan. Sayangnya ribuan pekerja migran ini tidak mengejar keadilan setelah kembali ke rumah. 

"Ini karena mereka tidak tahu harus kemana mencari bantuan hukum saat kembali ke Indonesia. Sebagian besar tidak percaya bahwa ini merupakan hal yang masih dapat diupayakan," kata Putri.

Ia menambahkan bahwa JWB telah membantu ratusan kasus pekerja migran Indonesia yang tersandung persoalan eksploitasi dan pelecehan di Singapura dan Hong Kong.

"Keberhasilan kasus kami menunjukkan bahwa litigasi lintas batas merupakan hal yang amat mungkin.Kampanye #PercayaBersama JWB berupaya untuk mengedukasi lebih banyak pekerja migran Indonesia di Singapura dan Hong Kong tentang hal ini. Kami percaya bahwa jika ada lebih banyak kesadaran tentang topik ini di antara komunitas pekerja migran dan pemangku kepentingan sehingga bisa lebih banyak lagi pekerja migran Indonesia bisa mengejar keadilan bagi diri mereka sendiri," tambahnya.

Pernyataan JWB ini dibenarkan oleh Hariyanto selaku Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI). Diakuinya banyak sekali kasus yang menimpa pekerja migran Indonesia namun tidak bisa diselesaikan secara hukum di negara tersebut.

"Sebetulnya bisa diselesaikan secara hukum. Masalahnya yang terjadi pada pekerja migran, mereka ada yang datang ke negara itu dengan agen-agen ilegal sehingga tidak memiliki kelengkapan dokumen. Ini yang sangat disayangkan. Sementara mereka yang punya dokumen lengkap bisa dirampungkan bahkan sampai pekerja itu sudah putus kontrak dan pulang ke kampung. Ini juga menjadi edukasi bagi para pekerja yang akan bekerja di luar negeri," ujar Hariyanto.

baca juga: Pahlawan Digital & UKM Award Role Model Pelaku UKM Masa Depan

Menanggapi nasib yang menimpa para pekerja migran ini, Kasubdit Kelembagaan dan Diplomasi Dit Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri, Wina Retnosari mengakui ada kendala dalam penyelesaian hukum di negara tempat pekerja migran itu bekerja sehingga membutuhkan proses. Menurutnya setiap negara memiliki aturan hukum berbeda. Namun pemerintah terus menjalin kerja sama dengan negara-negara tempat pekerja migran bekerja, dan memberikan payung hukum bagi pekerja migran Indonesia. (OL-3)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya