Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
PEMERINTAH berupaya membenahi ekosistem ketenagakerjaan nasional melalui Undang-Undang No 11/2020 tentang Cipta Kerja agar dapat melindungi kegiatan usaha sektor kecil dan informal yang mempekerjakan pekerja lepas atau gig workers.
“Ekosistem ketenagakerjaan yang ada di Indonesia memang belum sempurna. Oleh karena itu, sedikit demi sedikit ini kita perbaiki melalui UU Cipta Kerja,” ujar Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Mohammad Rudy Salahuddin dalam focus group discussion bertajuk Eksistensi Ekonomi Gig selama dan Pascapandemi Covid-19, kemarin.
Gig workers, imbuh dia, merupakan turunan dari eco nomy gig yang saat ini tengah berkembang di hampir seluruh negara. Rudy mengatakan, hak-hak para gig workers juga menjadi perhatian pemerintah. Mereka yang tergolong pekerja informal turut dilindungi dari aspek regulasi agar tidak memunculkan eksploitasi dari pemberi kerja.
“Oleh sebab itu, kita di dalam UU Cipta Kerja diatur, meredefinisi kembali PKWT (pekerja kontrak waktu tertentu), baik itu dari jam kerja, itu semua masuk di dalam perbaikan UU Cipta Kerja,” jelas Rudy.
Di kesempatan yang sama, Direktur Pengawasan Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PNK3) Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Binwasnaker & K3 Kementerian Ketenagakerjaan Ghazmahadi menuturkan, pandemi covid-19 turut memperluas munculnya gig workers.
Industri yang terganggu proses produksinya, terpaksa harus merumahkan hingga mem-PHK pekerjanya dan pekerja itu mau tidak mau harus bekerja di sektor informal.
“Dari data kami sudah 9,7 juta orang yang berhenti, dirumahkan, dan berhenti proses produksi akibat covid-19,” terangnya. Ia menekankan, diperlukan regulasi yang jelas terkait dengan perlindungan kepada gig workers tersebut.
Tim Peneliti Ekonomi Gig dan Covid-19 Universitas Teknologi Sumbawa Diah Anggraini Hasari menuturkan, jaminan keselamatan kerja dan kontrak kerja menjadi hal yang paling dikeluhkan gig workers.
Sementara itu, Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Guntur Saragih menyatakan konsep economy gig merupakan pijakan untuk memperdalam persaingan usaha
yang sehat sebab konsep tersebut menawarkan metode bisnis kemitraan
“Memang gig economy ini potensi besar karena hubungan kemitraan ini bisa mendapat ruang efisiensi,” kata Guntur. (Mir/H-3)
PENAIKAN rerata Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 yang ditetapkan pemerintah sebesar 6,5% tak akan berdampak banyak pada peningkatan kesejahteraan buruh atau masyarakat
Pihaknya bakal mematuhi hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor 168/PUU-XX1/2023 yang memerintahkan agar kluster ketenagakerjaan dikeluarkan dari Undang-Undang Cipta Kerja
Kenaikan upah pada 2025 diyakini akan menentukan perekonomian di tahun depan.
Terdapat beberapa hal yang dibicarakan dari dialog tersebut, di antaranya terkait tidak adanya kewajiban untuk menetapkan kenaikan upah minimum 2025 pada 21 November 2024
Aturan mengenai upah minimum pekerja belum dapat dipastikan kapan akan terbit. Itu karena formulasi penghitungan upah masih dalam pembahasan.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari menyambut baik sikap pemerintah yang responsif terhadap putusan MK soal UU Cipta Kerja
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved