Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
LEMBAGA Penjamin Simpanan (LPS) memastikan kepercayaan masyarakat terhadap layanan perbankan mulai pulih.
Hal itu tecermin dari Dana Pihak Ketiga (DPK) dan likuiditas perbankan yang stabil, bahkan cenderung terus meningkat. Adapun pertumbuhan DPK dari berbagai kategori BUKU perbankan sudah mengalami perbaikan. Hingga Oktober 2020, pertumbuhan DPK secara tahunan mencapai 12,12%.
"Sejak Agustus hingga Desember, (DPK Perbankan) semua BUKU menunjukkan perbaikan yang signifikan. Bahkan, bank buku satu pun (pertumbuhannya) sudah di atas level Desember 2019," tutur Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa dalam diskusi virtual, Jumat (11/12).
Baca juga: Erick Thohir Kembali Rombak Direksi Len Industri
Dengan perkembangan tersebut, lanjut Purbaya, kondisi pertumbuhan DPK masih sangat stabil dan lebih baik dibandingkan periode 2019, sebelum covid-19 melanda Indonesia.
"Artinya, sistem perbankan kita sekarang oke dan cukup baik. Jadi masyarakat tidak usah takut dan khawatir," imbuhnya.
Purbaya menyebut perbaikan likuiditas perbankan juga tidak lepas dari upaya pemerintah yang aktif menggulirkan kebijakan fiskal. Terutama sejak semester II 2020. Namun, pertumbuhan kredit masih perlu didorong untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional.(OL-11)
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) akan terus memperkuat pengawasan di sektor perbankan seiring dengan semakin kompleksnya aktivitas perbankan yang semakin beragam dan cepatnya digitalisasi.
Pertumbuhan tersebut didorong oleh kenaikan giro sebesar 19,13%, tabungan 8,19%, dan deposito 14,28%.
PT Bank Negara Indonesia (BNI) dinilai berada pada posisi yang lebih siap memasuki 2026 dibandingkan bank-bank besar lainnya.
Menurut Pramono, pencatatan saham Bank Jakarta di BEI tidak hanya akan meningkatkan kepercayaan publik, tetapi juga mendorong profesionalisme perusahaan.
MENTERI Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku telah menarik dana pemerintah sebesar Rp75 triliun dari total penempatan Rp276 triliun Saldo Anggaran Lebih (SAL) di sistem perbankan.
MANTAN Kepala PPATK Yunus Husein menilai pemajangan uang tunai hasil rampasan kasus korupsi dan sitaan negara oleh aparat penegak hukum tidak diperlukan dan cenderung tidak efisien.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved