Ubiquitous Work dan Gig Worker Jadi Tren Saat Pandemi

M. Iqbal Al Machmudi
10/12/2020 14:52
Ubiquitous Work dan Gig Worker Jadi Tren Saat Pandemi
Ilustrasi orang yang bekerja di sebuah kafe.(AFP/Philippe Lopez)

PADA masa pandemi covid-19, banyak orang mencari tambahan pendapatan dengan bekerja di mana saja dan kapan saja. Konsep itu dikenal dengan ubiquitous work.

"Ubiquitous work sepertinya akan jadi tren. Orang bisa bekerja dari manapun dan kapanpun. Dimungkinkan satu orang bisa mengerjakan beberapa pekerjaan pada saat bersamaan," ujar Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi saat dihubungi, Kamis (10/12).

Selain itu, pekerja lepas (gig worker) juga akan menjamur di masa pandemi. Kondisi itu disebabkan banyaknya pekerja formal mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), dirumahkan, atau pemotongan upah. Alhasil, mereka harus mencari sumber pendapatan lain.

Menyikapi maraknya pekerja lepas, Kemnaker telah mengantisipasi lewat Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca juga: UU Cipta Kerja Mengantisipasi Bonus Demografi

"Pekerja lepas adalah salah satu yang kita antisipasi dalam UU Cipta Kerja. Karena jumlah pekerja milenial sangat tinggi. Antisipasi yang dilakukan dengan memperkenalkan pengupahan berbasis jam," imbuh Anwar.

Dalam Pasal 88B Ayat (1) UU Cipta Kerja disebutkan bahwa upah ditetapkan berdasarkan satuan waktu, atau satuan hasil. Menurutnya, ubiquitous work dan gig workers tetap bisa dilakukan saat pandemi covid-19. Asalkan, setiap orang dan perusahaan disiplin menerapkan protokol kesehatan.

"Sepertinya kalau dalam pandemi seperti ini bisa. Karena memang kita dibatasi protokol covid-19," pungkasnya.(OL-11)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya