Headline
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Kumpulan Berita DPR RI
PADA masa pandemi covid-19, banyak orang mencari tambahan pendapatan dengan bekerja di mana saja dan kapan saja. Konsep itu dikenal dengan ubiquitous work.
"Ubiquitous work sepertinya akan jadi tren. Orang bisa bekerja dari manapun dan kapanpun. Dimungkinkan satu orang bisa mengerjakan beberapa pekerjaan pada saat bersamaan," ujar Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi saat dihubungi, Kamis (10/12).
Selain itu, pekerja lepas (gig worker) juga akan menjamur di masa pandemi. Kondisi itu disebabkan banyaknya pekerja formal mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), dirumahkan, atau pemotongan upah. Alhasil, mereka harus mencari sumber pendapatan lain.
Menyikapi maraknya pekerja lepas, Kemnaker telah mengantisipasi lewat Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Baca juga: UU Cipta Kerja Mengantisipasi Bonus Demografi
"Pekerja lepas adalah salah satu yang kita antisipasi dalam UU Cipta Kerja. Karena jumlah pekerja milenial sangat tinggi. Antisipasi yang dilakukan dengan memperkenalkan pengupahan berbasis jam," imbuh Anwar.
Dalam Pasal 88B Ayat (1) UU Cipta Kerja disebutkan bahwa upah ditetapkan berdasarkan satuan waktu, atau satuan hasil. Menurutnya, ubiquitous work dan gig workers tetap bisa dilakukan saat pandemi covid-19. Asalkan, setiap orang dan perusahaan disiplin menerapkan protokol kesehatan.
"Sepertinya kalau dalam pandemi seperti ini bisa. Karena memang kita dibatasi protokol covid-19," pungkasnya.(OL-11)
MAHKAMAH Konstitusi (MK) dalam putusannya terhadap UU Cipta Kerja menegaskan negara tidak boleh mempidanakan masyarakat adat atau lokal yang hidup turun-temurun di kawasan hutan
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait masyarakat adat yang tidak bisa dikriminalisasi atau dikenakan norma pidana dalam Undang-Undang Cipta Kerja, menjadi sinyal positif.
Pendekatan omnibus sebenarnya tidak dilarang sepanjang digunakan untuk mengatur hal-hal yang sejenis.
GELOMBANG gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja terus mengalir ke Mahkamah Konstitusi (MK).
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menanggapi keterangan Komnas HAM terkait potensi pelanggaran dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN).
Ada pula tantangan untuk memastikan para pencipta lagu dan musisi mendapatkan royalti dari penggunaan karya cipta mereka.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved