Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PADA masa pandemi covid-19, banyak orang mencari tambahan pendapatan dengan bekerja di mana saja dan kapan saja. Konsep itu dikenal dengan ubiquitous work.
"Ubiquitous work sepertinya akan jadi tren. Orang bisa bekerja dari manapun dan kapanpun. Dimungkinkan satu orang bisa mengerjakan beberapa pekerjaan pada saat bersamaan," ujar Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi saat dihubungi, Kamis (10/12).
Selain itu, pekerja lepas (gig worker) juga akan menjamur di masa pandemi. Kondisi itu disebabkan banyaknya pekerja formal mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), dirumahkan, atau pemotongan upah. Alhasil, mereka harus mencari sumber pendapatan lain.
Menyikapi maraknya pekerja lepas, Kemnaker telah mengantisipasi lewat Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Baca juga: UU Cipta Kerja Mengantisipasi Bonus Demografi
"Pekerja lepas adalah salah satu yang kita antisipasi dalam UU Cipta Kerja. Karena jumlah pekerja milenial sangat tinggi. Antisipasi yang dilakukan dengan memperkenalkan pengupahan berbasis jam," imbuh Anwar.
Dalam Pasal 88B Ayat (1) UU Cipta Kerja disebutkan bahwa upah ditetapkan berdasarkan satuan waktu, atau satuan hasil. Menurutnya, ubiquitous work dan gig workers tetap bisa dilakukan saat pandemi covid-19. Asalkan, setiap orang dan perusahaan disiplin menerapkan protokol kesehatan.
"Sepertinya kalau dalam pandemi seperti ini bisa. Karena memang kita dibatasi protokol covid-19," pungkasnya.(OL-11)
PENAIKAN rerata Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 yang ditetapkan pemerintah sebesar 6,5% tak akan berdampak banyak pada peningkatan kesejahteraan buruh atau masyarakat
Pihaknya bakal mematuhi hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor 168/PUU-XX1/2023 yang memerintahkan agar kluster ketenagakerjaan dikeluarkan dari Undang-Undang Cipta Kerja
Kenaikan upah pada 2025 diyakini akan menentukan perekonomian di tahun depan.
Terdapat beberapa hal yang dibicarakan dari dialog tersebut, di antaranya terkait tidak adanya kewajiban untuk menetapkan kenaikan upah minimum 2025 pada 21 November 2024
Aturan mengenai upah minimum pekerja belum dapat dipastikan kapan akan terbit. Itu karena formulasi penghitungan upah masih dalam pembahasan.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari menyambut baik sikap pemerintah yang responsif terhadap putusan MK soal UU Cipta Kerja
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved