PEMERINTAH harus membenahi basis data pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Sehingga, tidak ada UMKM abal-abal yang menerima program pemberdayaan dan stimulus bantuan.
Selain itu, dibutuhkan pendataan akurat disertai kolaborasi antarpihak. Dalam hal ini, untuk menjangkau UMKM yang belum mengakses layanan perbankan (unbankable).
Idealnya, Indonesia sudah memiliki pendataan UMKM yang akurat dan terpadu. Selama pendataan UMKM belum optimal, berbagai program bantuan untuk pelaku UMKM tidak akan efektif.
"Dengan data yang lebih akurat, UMKM yang serius dapat dipisahkan dari UMKM abal-abal, yang dibuat hanya untuk dana bantuan. Bahkan, disinyalir banyak UMKM ‘plat merah’ yang dibuat aparat/petugas penyalur bantuan," pungkas Anggota Komisi XI DPR RI Hendrawan Supratikno dalam keterangan resmi, Rabu (25/11).
Baca juga: K/L Wajib Belanja Produk UMKM Minimal 40% dari Pagu Anggaran
Menurutnya, pembentukan pusat data terpadu akan meningkatkan kualitas dan efektivitas kebijakan untuk UMKM dan koperasi.
"Pintu masuknya adalah ketersediaan data yang akurat. Tanpa data akurat, tidak ada kebijakan publik yang efektif. Selain itu, tidak ada koordinasi dan sinergi yang bisa dilakukan,” imbuh Hendrawan.
Saat ini, proses pembuatan pusat data terpadu UMKM sudah dimulai Kementerian Koperasi dan UKM. Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, basis data tunggal UMKM harus terbentuk maksimal dalam 2 tahun.(OL-11)