Headline
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Kumpulan Berita DPR RI
SAMPAI November 2020, Ditjen Pajak menunjuk 46 perusahaan luar negeri yang perdagangan melalui sistem Elektronik (PMSE) di Indonesia sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN). Ini berarti ada peningkatan dibandingkan Oktober sebanyak 16 perusahaan.
Dengan penambahan perusahaan digital pemungut pajak itu tentu akan mempertebal dompet negara. Tengok saja, hingga Oktober 2020, pemerintah mengantongi uang sebesar Rp297 miliar dari pajak pertambahan nilai (PPN) atau meningkat 306% dibandingkan September 2020 yang hanya mencapai Rp97 miliar.
Siapa saja 46 perusahaan itu? Mereka ialah Amazon Web Service Inc, Google Asia Pte Ltd, Google Ireland Ltd, Google LLC, Netflix International BV, dan Spotify AB pada tahap pertama.
Kemudian, pada tahap kedua Facebook Ireland Ltd, Facebook Payments International Ltd, Facebook Technologies International Ltd, Amazon.com Services LLC, Audible Inc, Alexa Internet, Audible Ltd, Apple Distribution International Ltd, Tiktok Pte Ltd, dan The Walt Disney Company (Southeast Asia) Pte Ltd.
Di tahap ketiga, perusahaan yang ditunjuk yakni LinkedIn Singapore Pte Ltd, McAfee Ireland Ltd, Microsoft Ireland Operations Ltd, Mojang AB, Novi Digital Entertainment Pte Ltd, PCCW Vuclip (Singapore) Pte Ltd, Skype Communications SARL, Twitter Asia Pacific Pte Ltd, Twitter International Company, Zoom Video Communications Inc, PT Jingdong Indonesia Pertama, dan PT Shopee International Indonesia.
Di tahap keempat, Ditjen Pajak menunjuk Alibaba Cloud (Singapore) Pte Ltd, GitHub Inc, Microsoft Corporation, Microsoft Regional Sales Pte Ltd, UCWeb Singapore Pte Ltd, To The New Pte Ltd, Coda Payments Pte Ltd, dan Nexmo Inc sebagai pemungut PPN.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo dalam konferensi pers APBN secara virtual, Senin (23/11), mengatakan, jumlah perusahaan pemungut PPN itu akan terus bertambah yang berdampak pada bertambahnya tingkat penyetoran PPN.
"Setiap bulan penyetor PPN bertambah terus. Sampai saat ini ada 46 pemungut PPN PMSE. Ini besarnya tergantung transaksi masing-masing subjek pajak luar negeri tersebut,” tuturnya.
Di kesempatan yang sama Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menambahkan, penunjukan perusahaan luar negeri sebagai pemungut PPN itu merupakan upaya pemerintah untuk menciptakan kesetaraan berusaha antarpelaku usaha.
"Ini merupakan salah satu bentuk kebijakan yang memastikan level playing field antara pemain konvensional dan online. Konvensional kita beli di mal kena PPN. PMSE ini juga kena treatment yang sama. Jadi aspek kepatuhan pajak dan keadilan dalam perekonomian,” pungkasnya. (OL-14)
Bank Indonesia melakukan reformasi pengaturan industri sistem pembayaran, salah satunya Transaksi, Interkoneksi, Kompetensi, Manajemen Risiko, dan Infrastruktur Teknologi Informasi.
Shopee 10 tahun dorong UMKM, brand lokal, dan kreator tumbuh digital
Menko Airlangga menegaskan bahwa sektor digital kini berkedudukan sebagai mesin ketiga (third engine) pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Meski pembayaran nontunai kian dominan, pelaku industri menilai ketersediaan uang tunai tetap menjadi elemen penting.
Di tengah pesatnya pertumbuhan ekonomi digital Indonesia yang kerap diukur lewat valuasi dan pendanaan, MDI Ventures menghadirkan perspektif berbeda.
Pemerintah tengah bersiap melaksanakan Sensus Ekonomi 2026 (SE2026), gelombang pendataan nasional yang menjadi fondasi penting dalam membaca denyut ekonomi Indonesia
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved