Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Menteri Desa Ungkap RPP Bumdes di UU Ciptaker Rampung Bulan Ini

Insi nanrtika Jelita
20/11/2020 23:54
Menteri Desa Ungkap RPP Bumdes di UU Ciptaker Rampung Bulan Ini
Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar(Antara/Puspa Perwitasari)

MENTERI Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengungkapkan, rancangan peraturan pemerintah (RPP) terkait Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) segera diteken Presiden Joko Widodo.

"Mudahan-mudahan November ini disahkan," ujar Halim kepada Media Indonesia, Jakarta, Jumat (20/11).

Dengan disahkannya RPP tersebut, Halim menegaskan Bumdes secara resmi berbadan hukum. Hal itu diniscaya memberikan dampak yang positif bagi pergerakan ekonomi di pedesaan.

Dia menjelaskan, dengan disahkannya Bumdes sebagai badan hukum, maka bisa didirikan suatu perseroan terbatas (PT) disuatu desa.

"Pasti bisa memajukan perekonomian desa. Karena memang itu tujuan keberadaan Bumdes sebagai badan hukum. Nanti bisa mendirikan PT dan kegiatan lain yang menjadi unit usaha Bumdes atau Bumdes bersama," jelas Halim.

Sebelumnya, Hakim menuturkan, ada permasalahan yang telah membelit sejak 2014, ketika UU No 6/2014 tentang Desa menyebut Bumdes sebagai badan usaha, namun belum tegas tertulis sebagai badan hukum. Namun, adanya Undang-Undang Cipta Kerja, posisi Bumdes diperkuat sebagai badan hukum.

Baca juga : Siap Dioperasikan Jalan Tol Layang AP Pettarani di Makassar

"Sebenarnya dengan adanya UU Nomor 11 2020 tentang Cipta Kerja, Bumdes sudah bisa disahkan sebagai badan hukum. Tindaklanjut teknis atas ketetapan itu diatur dalam PP," kata Halim.

Sebelumnya, Hakim mengatakan bahwa Bumdes menjadi lembaga yang berbadan hukum eksklusif, karena jumlah BUMDes tidak boleh melebihi jumlah desa.

“Karena satu desa tidak boleh membuat BUMDes lebih dari satu,” ungkapnya beberapa waktu lalu.

Dijelaskan, dalam RPP tentang Bumdes, Kemendes PDTT tidak membuat pasal yang mengatur tentang pembubaran BUMDes, yang ada hanya pasal pembekuan BUMDes. Dengan demikian, lanjut Hakim, kalau jumlah desa 74.593 desa, maka akan hanya ada 74.593 Bumdes.

“Tetapi Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) jumlahnya boleh terserah. Melebihi jumlah desa boleh, berkali-kali lipat dari jumlah desa yang ada di Indonesia juga dimungkinkan. BUMDesMa didirikan minimal oleh dua desa atau lebih atau kerja sama antar desa," pungkas Halim. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya