Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengungkapkan, rancangan peraturan pemerintah (RPP) terkait Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) segera diteken Presiden Joko Widodo.
"Mudahan-mudahan November ini disahkan," ujar Halim kepada Media Indonesia, Jakarta, Jumat (20/11).
Dengan disahkannya RPP tersebut, Halim menegaskan Bumdes secara resmi berbadan hukum. Hal itu diniscaya memberikan dampak yang positif bagi pergerakan ekonomi di pedesaan.
Dia menjelaskan, dengan disahkannya Bumdes sebagai badan hukum, maka bisa didirikan suatu perseroan terbatas (PT) disuatu desa.
"Pasti bisa memajukan perekonomian desa. Karena memang itu tujuan keberadaan Bumdes sebagai badan hukum. Nanti bisa mendirikan PT dan kegiatan lain yang menjadi unit usaha Bumdes atau Bumdes bersama," jelas Halim.
Sebelumnya, Hakim menuturkan, ada permasalahan yang telah membelit sejak 2014, ketika UU No 6/2014 tentang Desa menyebut Bumdes sebagai badan usaha, namun belum tegas tertulis sebagai badan hukum. Namun, adanya Undang-Undang Cipta Kerja, posisi Bumdes diperkuat sebagai badan hukum.
Baca juga : Siap Dioperasikan Jalan Tol Layang AP Pettarani di Makassar
"Sebenarnya dengan adanya UU Nomor 11 2020 tentang Cipta Kerja, Bumdes sudah bisa disahkan sebagai badan hukum. Tindaklanjut teknis atas ketetapan itu diatur dalam PP," kata Halim.
Sebelumnya, Hakim mengatakan bahwa Bumdes menjadi lembaga yang berbadan hukum eksklusif, karena jumlah BUMDes tidak boleh melebihi jumlah desa.
“Karena satu desa tidak boleh membuat BUMDes lebih dari satu,” ungkapnya beberapa waktu lalu.
Dijelaskan, dalam RPP tentang Bumdes, Kemendes PDTT tidak membuat pasal yang mengatur tentang pembubaran BUMDes, yang ada hanya pasal pembekuan BUMDes. Dengan demikian, lanjut Hakim, kalau jumlah desa 74.593 desa, maka akan hanya ada 74.593 Bumdes.
“Tetapi Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) jumlahnya boleh terserah. Melebihi jumlah desa boleh, berkali-kali lipat dari jumlah desa yang ada di Indonesia juga dimungkinkan. BUMDesMa didirikan minimal oleh dua desa atau lebih atau kerja sama antar desa," pungkas Halim. (OL-7)
Pendataan SDGs Desa yg dilakukan sejak awal 2021, telah memasuki tahap pengukuran implementasinya.
Gus Halim --sapaan akrab Abdul Halim Iskandar-- juga mengimbau kepada seluruh masyarakat di desa untuk terlibat aktif dalam membangun desa.
pemutakhiran data desa berbasis SDGs Desa terus dilakukan salah satunya pemutakhiran data Indeks Desa Membangun (IDM) yang lebih detail.
Sebanyak 32 kepala keluarga (KK) telah resmi ditempatkan di Satuan Permukiman Transmigrasi Kapitan Meo, Kabupaten Malaka, NTT.
Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar menegaskan Gerakan Bangga Rupiah harus terus digaungkan di daerah-daerah perbatasan.
Peningkatan perputaran uang tersebut dari masifnya pemudik yang membelanjakan uangnya di desa untuk keperluan konsumtif dan sebagainya.
pemberdayaan desa melalui empat pilar pembangunan berkelanjutan, melibatkan generasi muda, komunitas lokal, dan program Desa Sejahtera
Antusiasme kepala daerah dalam pembentukan Posbankum sangat tinggi.
Pemkab Bekasi mengeklaim telah melakukan pengawasan ketat, mulai dari pengadaan bahan baku hingga proses pengolahan di dapur SPPG.
Penghargaan tertinggi ini diberikan kepada desa-desa yang sukses menyajikan pengalaman autentik sekaligus mendorong pemerataan ekonomi di tingkat lokal.
Kapasitas pemerintah desa dalam mengelola anggaran masih jauh dari standar akuntabilitas yang dibutuhkan.
DIREKTORAT Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan pentingnya komitmen yang kuat untuk menyelesaikan batas desa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved