Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Ini Langkah Kementan Mengendalikan Impor

Mediaindonesia.com
17/11/2020 16:29
Ini Langkah Kementan Mengendalikan Impor
Mentan SYL(DOK KEMENTAN)

Kementerian Pertanian (Kementan) telah mengambil sejumlah kebijakan untuk mendukung upaya pengendalian impor serta mengamankan produksi dalam negeri dan menjaga kesejahteraan petani agar tetap berporduksi.

Sekertaris Jenderal Kementan, Momon Rusmono mengatakan nilai impor pertanian segar pada periode Januari-September 2020 mengalami penurunan hingga 10,37% dari tahun sebelumnya yaitu US$6,51 miliar menjadi US$5,8 miliar.

"Secara spesifik terkait impor selama periode Januari-September 2020 sebagian besar impor mengalami penurunan. Di antaranya jagung, volume impornya turun 15,11% dan ubi kayu 15,41%," ujar Momon saat rapat dengar pendapat bersama Komisi IV DPR RI, Rabu, 17 November 2020.

Baca Juga: Relaksasi Impor Bawang, Kementan Catat Kepemilikan RIPH Importir

Lebih lanjut, Momon mengatakan ada enam stimulus kebijakan yang sudah diambil Kementan untuk semakin megendalikan impor terbatas pada komoditas tertentu yakni gandum, tepung, ubi kayu, kedelai, dan tembakau.

Diharapkan, enam kebijakan tersebut dapat dimasukan kedalam rancangan peraturan pemerintah sebagai tindak lanjut diberlakukannya Undang-undang Cipta Kerja.

"Pertama kita akan berusaha tentang kebijakan importasi gandum, kedelai, dan tapioka dimasukan ke dalam golongan barang yang dilarang atau dibatasi (Lartas). Kemudian pengaturan tataniaga produk tanaman pangan dalam satu permentan dan pengaturan impor pangan segar melalui satu pintu K/L tentunya untuk impor produk olahan melibatkan K/L yang terkait," katanya.

Baca Juga: Kementan Pastikan Relaksasi Impor Bawang Putih dan Bombai Sejalan

Momon menambahkan, Kementan juga akan melakukan izin impor produk pangan strategis seperti jagung, kedelai, tapioka agar bisa dilakukan melalui digitalisasi. Selanjutnya kemantan akan melakukan peninjauan kembali tarif impor gandum, tepung, ubi kayu, serta memberikan tarif bea masuk impor kedelai.

"Bahkan kami minta importir kedelai dan tapioka wajib menanam atau bermitra dengan petani. Kemudian besaran harga pembelan ubi kayu di tingkat petani juga diatur dalam bentuk Harga Acuan Pembelian (HAP), seperti HAP kedelai lokal yang sudah diatur di Permendag No. 7 tahun 2020," tutupnya.

Sebelumnya, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat ekspor pertanian sepanjang Januari-September mencapai US$21,10 miliar yang terdiri dari ekspor pertanian segar sekitar US$2,34 miliar dan ekspor olahan pertanian US$18,76 miliar. Selain itu eskpor pertanian segar juga tumbuh 11,87% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, begitu juga olahan pertanian tumbuh sekitar 5,8%.

Adapun salah satu kesimpulan dalam rapat tersebut di antaranya adalah Komisi IV DPR RI dan Kementan secara bersama-sama akan segera menyusun rancangan peraturan pemerintah tentang pelaksanaan Undang-undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja agar kebijakan ekspor-impor komoditas pertanian selalu berpihak kepada kepentingan para petani. (RO/OL-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya