Generasi Milenial Berpeluang Ciptakan Lapangan Kerja

Cahya Mulyana
11/11/2020 06:24
Generasi Milenial Berpeluang Ciptakan Lapangan Kerja
Perajin memproduksi jam tangan berbahan limbah kayu di Banjarsari, Solo, Jawa Tengah.(ANTARA/Mohammad Ayudha)

UNDANG-UNDANG (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menghadirkan berbagai kemudahan usaha terutama bagi para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Sekretaris Eksekutif I Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Raden Pardede mengatakan kemudahan-kemudahan usaha yang dibangun lewat UU Cipta Kerja harus dimanfaatkan anak muda pencari kerja.

"Kita itu jangan selalu berfikir kita mau menjadi pekerja. Kita menunggu pekerjaan. Masih begitu banyak lulusan universitas, tolong cari pekerjaan dong saya, sekarang sebetulnya bagaimana kita menjadi pencipta kerja," kata Raden dalam keterangan resmi, Rabu (11/11).

Baca juga: KKP Dorong Masyarakat Buka Startup di Bidang Perikanan

Raden menjelaskan, salah satu beleid yang memudahkan pelaku UMKM yang diatur UU Cipta Kerja adalah soal ditiadakannya biaya notaris untuk mendirikan perusahaan terbatas (PT). Dengan begitu, generasi muda Indonesia harus menjadi pencipta kerja bukan lagi pencari kerja.

"UMKM kalau dia bikin PT bisa sendiri, sekarang bikin PT tidak perlu notaris. Tidak perlu biaya. Dulu bikin PT selalu disebutkan modal minimumnya Rp 50 juta, pakai notaris berapa, begitu mahal," kata Raden.

Biaya mendirikan PT yang begitu mahal itu, menurut Raden, membuat para pelaku usaha nekad menjalankan usahanya tanpa status yang jelas.

"Jadi mereka akhirnya semuanya tidak formal. Akhirnya mereka itu tidak punya status. Kita buat sekarang ini, kita mudahkan semuanya," paparnya.

Meski memberi kemudahan berusaha bagi UMKM, Raden mengingatkan agar para pelaku usaha terus meningkatkan kualitas dari segi keterampilan.

"UMKM itu harus ditambah keterampilannya. Misalkan minimum bisa bikin aplikasi yang sangat sederhana. Kemudian juga dia bisa dari packaging yang lebih bagus," pungkasnya. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya