Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

BPK Temukan Masalah Ketidakpatuhan Rp8,28 T

Ant/E-1
10/11/2020 05:00
BPK Temukan Masalah Ketidakpatuhan Rp8,28 T
Ketua DPR Puan Maharani, menerima Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (HPS) I Tahun 2020 beserta LHP dari Ketua BPK Agung Firman Sampurna.(ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

BADAN Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap adanya 13.567 permasalahan senilai Rp8,97 triliun selama pelaksanaan pemeriksaan laporan pada semester I 2020.

Ketua BPK Agung Firman Sampurna saat menyerahkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I 2020 kepada DPR di Jakarta, Senin, mengatakan temuan ini merupakan ringkasan dari 634 laporan hasil pemeriksaan (LHP) keuangan, tujuh LHP kinerja, dan 39 LHP dengan tujuan tertentu.

Menurut dia, jumlah tersebut meliputi 6.713 permasalahan kelemahan sistem pengendalian intern (SPI), 6.702 permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan senilai Rp8,28 triliun, serta 152 permasalahan ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan senilai Rp692,05 miliar.

Dari permasalahan ketidakpatuh­an tersebut, sebanyak 4.051 permasalahan senilai Rp8,28 triliun merupakan permasalahan yang dapat mengakibatkan kerugian senilai Rp1,79 triliun, potensi kerugian senilai Rp3,30 triliun, dan kekurangan penerimaan senilai Rp3,19 triliun.

Dengan adanya permasalahan tersebut, entitas terkait telah me­nindaklanjuti dengan menyerahkan aset atau menyetor ke kas negara/daerah/perusahaan selama proses pemeriksaan sebesar Rp670,50 miliar atau hanya sekitar 8% dari total nilai temuan, di antaranya Rp384,71 miliar merupakan penyetoran dari pemerintah pusat, BUMN, dan badan lainnya.

“Selain itu, sebanyak 2.651 permasalahan ketidakpatuhan juga mengakibatkan penyimpangan administrasi,” kata Firman.

Dalam 15 tahun terakhir, yaitu sejak 2005 sampai dengan 30 Juni 2020, BPK telah menyampaikan 571.466 rekomendasi hasil pemeriksaan kepada entitas yang dipe­riksa sebesar Rp259,38 triliun.

Secara kumulatif sampai 30 Juni 2020, rekomendasi BPK atas hasil pemeriksaan telah ditindaklanjuti entitas dengan penyerahan aset dan/atau penyetoran uang ke kas negara/daerah/perusahaan sebesar Rp111,01 triliun, di antaranya berasal dari pemerintah pusat, BUMN, dan badan lainnya sebesar Rp89,93 triliun. (Ant/E-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya