Headline
Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.
Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.
BADAN Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap adanya 13.567 permasalahan senilai Rp8,97 triliun selama pelaksanaan pemeriksaan laporan pada semester I 2020.
Ketua BPK Agung Firman Sampurna saat menyerahkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I 2020 kepada DPR di Jakarta, Senin, mengatakan temuan ini merupakan ringkasan dari 634 laporan hasil pemeriksaan (LHP) keuangan, tujuh LHP kinerja, dan 39 LHP dengan tujuan tertentu.
Menurut dia, jumlah tersebut meliputi 6.713 permasalahan kelemahan sistem pengendalian intern (SPI), 6.702 permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan senilai Rp8,28 triliun, serta 152 permasalahan ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan senilai Rp692,05 miliar.
Dari permasalahan ketidakpatuhan tersebut, sebanyak 4.051 permasalahan senilai Rp8,28 triliun merupakan permasalahan yang dapat mengakibatkan kerugian senilai Rp1,79 triliun, potensi kerugian senilai Rp3,30 triliun, dan kekurangan penerimaan senilai Rp3,19 triliun.
Dengan adanya permasalahan tersebut, entitas terkait telah menindaklanjuti dengan menyerahkan aset atau menyetor ke kas negara/daerah/perusahaan selama proses pemeriksaan sebesar Rp670,50 miliar atau hanya sekitar 8% dari total nilai temuan, di antaranya Rp384,71 miliar merupakan penyetoran dari pemerintah pusat, BUMN, dan badan lainnya.
“Selain itu, sebanyak 2.651 permasalahan ketidakpatuhan juga mengakibatkan penyimpangan administrasi,” kata Firman.
Dalam 15 tahun terakhir, yaitu sejak 2005 sampai dengan 30 Juni 2020, BPK telah menyampaikan 571.466 rekomendasi hasil pemeriksaan kepada entitas yang diperiksa sebesar Rp259,38 triliun.
Secara kumulatif sampai 30 Juni 2020, rekomendasi BPK atas hasil pemeriksaan telah ditindaklanjuti entitas dengan penyerahan aset dan/atau penyetoran uang ke kas negara/daerah/perusahaan sebesar Rp111,01 triliun, di antaranya berasal dari pemerintah pusat, BUMN, dan badan lainnya sebesar Rp89,93 triliun. (Ant/E-1)
Pemerintah Kota Denpasar wajib menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh BPK RI setelah Laporan Hasil Pemeriksaan ini diterima.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diminta melakukan audit investigasi terkait pengadaan private jet, penyewaan apartemen, serta mobil dinas yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
PT Timah memastikan membuka diri terhadap proses audit dan evaluasi dari lembaga berwenang, termasuk yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Bupati Bekasi menyampaikan bahwa keberhasilan meraih opini WTP merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI untuk Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2024.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) baru akan menelusuri kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah yang dilakukan Pertamina.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved