Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Stakeholder Migas Harus Satu Visi

Ant/E-3
09/11/2020 05:00
Stakeholder Migas Harus Satu Visi
Unit pengolahan VI Pertamina Balongan, Indramayu, Jawa Barat.(ANTARA FOTO/Dedhez Anggara)

SELURUH pemangku kepen­ting­an (stakeholder) minyak dan gas bumi diharapkan memiliki pemahaman yang sama terkait dengan visi jangka panjang Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

Komitmen para pemangku kepentingan untuk mendukung dan mewujudkan industri hulu migas sebagai pilar utama pembangunan dan ekonomi nasional menjadi kunci penting.

“Kami berharap, visi SKK Migas ini menjadi visi bersama bagi seluruh pemangku kepentingan yang berada di industri hulu migas. Tidak mungkin SKK Migas berjalan sendirian,” kata Wakil Kepala SKK Migas Fatar Yani Abdurrahman dalam konferensi pers di Jakarta, pekan lalu.

Kesamaan visi jangka panjang itu diperlukan untuk me­ngawal keberlangsungan realisasi target produksi 1 juta barel minyak per hari (bopd) dan gas 12 miliar kaki kubik per hari (bscfd) pada 2030.

Terkait dengan hal itu, kata Fatar, SKK Migas akan mengge­lar konvensi 2020 International Convention on Upstream Oil and Gas Indonesia (IOG 2020). Konvensi itu akan digelar secara daring pada 2-4 De­sember 2020.

Konvensi IOG 2020 memiliki empat tujuan, yakni mengidentifikasi kebijakan dan strategi untuk menarik investasi industri hulu migas di kondisi pasar dunia yang sangat kompetitif, mengidentifikasi tantangan dan membuat inisiatif untuk mendorong kolaborasi antara investor dan pemangku kepentingan, memerinci program prioritas dengan masukan dari pemangku kepentingan dan mengidentifikasi hal-hal yang dapat mempercepat pelaksanaan program tersebut, serta memberikan penghargaan ba­gi kontraktor kontrak kerja sama atas pencapaian kinerja di industri hulu migas.

SKK Migas menargetkan 10 ribu peserta dapat tergabung dalam konvensi itu mulai pe­me­rintah selaku pemegang kebijakan, pelaku bisnis hulu migas nasional dan internasio­nal, hingga akademisi, termasuk awak media. (Ant/E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya