BEI akan Pasang Papan Pemantauan bagi Saham Rp50

Fetry Wuryasti
27/10/2020 15:45
BEI akan Pasang Papan Pemantauan bagi Saham Rp50
.(ANTARA/Hafidz Mubarak A)

BURSA Efek Indonesia (BEI) menargetkan dapat meluncurkan papan pemantauan khusus akhir semester I 2021. Papan ini diharapkan dapat memberi perlindungan kepada investor sekaligus mendorong peningkatan likuiditas saham-saham yang selama ini sepi transaksi karena sudah menyentuh level terendah.

Direktur Pengembangan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Hasan Fawzi mengatakan tahun ini, targetnya akan diselesaikan rumusan pengaturan terkait papan pemantauan khusus. Saat ini di bursa terdapat tiga jenis papan, yaitu papan utama, papan pengembangan, dan papan akselerasi.

"Sampai dengan akhir tahun diharapkan akan keluar bentuk pengaturan di tingkat peraturan bursa yang akan mengatur secara rinci, baik tentang kriteria untuk perusahaan tercatat yang nanti terseleksi menjadi penghuni maupun mengisi papan pemantauan khusus ini. Kemudian pengaturan terkait aspek pengawasan transaksinya, pengaturan mekanisme perdagangan, dan penciptaan harganya," kata Hasan, dalam konferensi pers virtual usai Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bursa Efek Indonesia, Selasa (27/10).

Salah satu kriteria yang akan dimasukkan ke papan pemantauan itu yakni emiten yang memiliki harga saham di kisaran Rp50. Dalam waktu dekat BEI bersama Self Regulatory Organizations (SRO) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan melakukan proses pembuatan aturan dengan penerbitan konsep peraturan yang dimaksud dengan mendapatkan masukan dari para stakeholders.

"Target lain sampai akhir tahun yaitu penyiapan infrastruktur untuk papan pemantauan khusus. Karena ini papan yang baru, tentu akan ada proses pengembangan yang kami lakukan. Itu yang nanti di akhir tahun sudah tercapai yaitu dari sisi pengaturan dan kesiapan sistemnya," kata Hasan.

Implementasinya kemudian BEI akan memberlakukan fase transisi untuk kriteria yang ada di pengaturan maupun kesiapan sistem. begitu pun kesiapan dari sisi para pelaku, dalam hal ini para perusahaan tercatat. "Akan jauh lebih fair kalau mereka sudah mengetahui betul kriteria yang akan memungkinkan saham mereka masuk ke dalam papan pemantauan khusus yang dimaksud," kata Hasan.

Selain itu, kepada anggota bursa akan ada pengembangan dari sisi front office application mereka. BEI akan memberikan waktu yang cukup kepada mereka untuk pengembangannya.

Untuk sementara, implementasi tahap awal dari papan pemantauan khusus ini akan terjadi di akhir semester I atau awal semester II 2021. Terlebih dahulu aturan akan diundangkan atau berlakukan secara resmi. Dengan demikian, semua pihak dapat mengetahui betul kriteria proses pencatatan, perdagangan mapun, pengawasan di papan itu.

"Saham emiten-emiten yang masuk di papan pemantauan khusus akan tetap dihitung sebagai bagian dari akumulasi kapitalisasi pasar secara total, di luar penghuni papan lain, seperti papan utama, pengembangan, dan akselerasi," kata Hasan. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya