Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Menaker : Cuti Bersama Swasta Tergantung Perusahaan

Insi Nantika Jelita
27/10/2020 13:46
Menaker : Cuti Bersama Swasta Tergantung Perusahaan
Cuti bersama(Ilustrasi)

CUTI bersama untuk pekerja di sektor swasta bersifat fakultatif atau tidak wajib, tergantung perusahaan itu sendiri. Adapun jadwal cuti bersama bakal jatuh pada tanggal 28 dan 30 Oktober 2020 dalam peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.

"Cuti bersama bagi sektor swasta itu fakultatif, maka pelaksanaannya berdasarkan kesepakatan serikat pekerja dan pengusaha dengan mempertimbangkan kebutuhan masing-masing perusahaan," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam keterangan resminya, Selasa (27/10).

Ida menambahkan, perusahaan yang tidak meliburkan pekerjanya di waktu-waktu tersebut tidak akan dikenai sanksi atau denda. "Karena fakultatif, maka tidak wajib dan tidak ada denda," ucapnya.

Meski demikai, perusahaan yang mempekerjakan pekerjanya selama libur cuti bersama, maka harus memberikan upah lembur.

"'Apabila dinyatakan sebagai hari cuti bersama, tapi ternyata pekerja harus masuk kerja, maka berlaku upah lembur," ucapnya.

Baca juga : Hari ini, 9000 Penumpang KA Tinggalkan Jakarta

Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN-RB telah sepakat menetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2020.

Dijelaskan, kebijakan cuti bersama yang ditetapkan pemerintah sudah menjadi bagian dalam cuti tahunan sebagaimana hak pekerja. Adapun, pekerja/buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, maka hak cuti yang diambilnya mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja/buruh yang bersangkutan.

Sementara pekerja/buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, maka hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa.

Sementara itu, bagi pekerja yang melaksanakan libur dan cuti bersama, Menaker Ida juga mengingatkan bahwa saat ini masih dalam situasi pandemi covid-19. Pekerja diminta untuk memperhatikan protokol kesehatan selama menjalani libur atau cuti bersama.

“Tetap terapkan 3M, menjaga jarak, mencuci tangan, dan menggunakan masker Gunakan waktu cuti atau libur dengan sebijak mungkin," pungkas Ida. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya