Headline
Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.
Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.
PESTISIDA palsu dan pestisida ilegal yang tidak diketahui mutu dan efikasinya sangat merugikan petani. Sebagai pengguna, petani sangat dirugikan karena harganya sama dengan produk aslinya tetapi kualitasnya rendah.
Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengapresiasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang gencar melakukan pencegahan dan pemberantasan peredaran pestisida palsu.
"Pestisida yang beredar di lapangan harus sesuai dengan komposisi yang didaftarkan. Jangan sampai setelah mendapat izin dan dikemas dalam botol dikurangi komposisinya," ujar Mentan SYL, Sabtu (24/10).
Mentan juga mengapresiasi atas kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh CropLife Indonesia sebagai upaya bersama-sama pemerintah untuk melakukan pengawasan terhadap peredaran pestisida palsu dan ilegal.
"Hal ini demi terwujudnya swasembada pangan juga untuk menjaga ketahanan pangan nasional dalam upaya memenuhi kebutuhan pangan untuk lebih dari 270 juta jiwa masyarakat Indonesia," kata Mentan SYL.
Salah satunya lewat kegiatan seminar nasional Anti Pemalsuan/Anti Counterfeit yang bertajuk 'Sinergi Penegakan Hukum (Anti-Pemalsuan) dalam Pencapaian Program Swasembada dan Ketahanan Pangan' yang digelar di Bandung, Jawa Barat, 21-22 Oktober 2020 lalu.
Seminar yang dihadiri lembaga hukum di Indonesia ini dibuka oleh Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan) Sarwo Edhy. Dikatakannya, pemalsuan pestisida juga merugikan produsen karena terkait hak kekayaan intelektual termasuk di antaranya paten, hak cipta, hak desain industri, merek dagang hak varietas tanaman dan indikasi geografis.
"Setiap tahun ribuan produk pestisida telah ditarik surat ijin edarnya karena tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Tahun 2020 ini Kementan telah mengeluarkan aturan baru tentang uji mutu, uji efikasi dan uji toksisitas melalui Kepmentan No 11 Tahun 2020 tanggal 3 Januari 2020 yang harus dipatuhi oleh para produsen,” jelas Sarwo Edhy.
Sarwo Edhy yang juga Ketua Komisi Pestisida Republik Indonesia ini menjelaskan, Direktorat Jenderal (Ditjen) Sarana dan Prasarana Pertanian (PSP) pada tahun 2020 ini juga telah melakukan penguatan terhadap fungsi Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) pusat dan daerah.
"Tujuannya dapat memberikan upaya preventif dalam bentuk penyuluhan terutama di kios-kios pertanian. Juga melakukan koordinasi dengan satgas pangan di Bareskrim Polri serta stakeholder lain," ungkap Sarwo Edhy.
Terlebih, saat pandemik yang terjadi saat ini, sektor pertanian masih bertumbuh sebesar 16,24%, tertinggi di antara sektor lainnya sehingga harus dipertahankan dan difokuskan.
Direktur Eksekutif CropLife Indonesia Agung Kurniawan menyampaikan, perang terhadap pemalsuan produk ini tidak hanya dilakukan baru-baru ini saja, namun sudah dilakukan sejak sepuluh tahun yang lalu.
"Dimulai dari 2010-2018 CropLife Indonesia, berfokus pada edukasi dan kampanye ditingkat petani, PPL dan kios serta container management (wadah bekas pestisida)," ungkap Agung.
Kemudian, pada 2019-2020 berfokus pada sinergitas para stakeholder dari pusat maupun daerah, terutama untuk penegakan hukum. Selain itu, rencana untuk 2021-2022 pun sudah tersusun yaitu memperkuat kolaborasi dan berkelanjutan dengan melakukan pengawasan bersama dan pendekatan di level nasional.
Menyinggung penegakan hukum yang sudah dilakukan selama tahun 2019-2020, Agung Kurniawan memberikan gambaran kasus yang terjadi di Brebes agar dapat menjadi role model bagi daerah-daerah lain mengingat Brebes merupakan daerah dengan pengguna pestisida terbesar se-Asia Tenggara.
“Di tengah pandemik covid-19 ini, kami memberikan konsen dan fokus lebih terhadap topik anti pemalsuan ini karena kami tidak ingin krisis kesehatan yang sudah terjadi di Indonesia ini berakibat juga menjadi krisis pangan akibat ulah oknum-oknum yang merugikan petani,” imbuhnya.
Dari segi penegakan hukum, Kanit V Dittipidter Bareskrim Polri AKBP Sugeng Irianto, juga menyampaikan tentang penegakan hukum dalam penanganan kasus pestisida palsu dapat dikenakan pasal berlapis.
"Seperti yang terjadi di Brebes pada awal 2019 dan 2020, penegakan hukum dapat dilakukan dengan penggunaan UU RI Tahun 2019 pasal 123 dan 124 dengan pidana maksimal 7 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar," ungkapnya. (RO/OL-09)
Pemkab Cirebon telah menetapkan bahwa luas lahan sawah padi yang harus dilindungi mencapai 44 ribu hektare.
PROGRAM Transformasi Ekonomi Kampung Terpadu (Tekad) diharapkan dapat disinergikan dengan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.
Pelatihan pertanian organik yang diselenggarakan pada tanggal 5 dan 7 Agustus 2025 ini diikuti oleh 12 kelompok tani.
Guru Besar IPB University Edi Santoso mengapresiasi gebrakan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman yang secara berani telah membongkar adanya praktek kecurangan kualitas beras.
JAUH di atas ekspektasi pasar, laju pertumbuhan ekonomi Indonesia kuartal II 2025, y-o-y, mencapai 5,12%, meningkat dari 4,87% kuartal I 2025.
Turunnya hujan membuka asa bisa kembali menanam padi di tengah ketidakpastian kondisi cuaca
Polri sudah mendistribusikan 310,25 ton beras SPHP di empat Polda jajaran yakni, Jawa Tengah, Banten, Jawa Timur dan Kalimantan Barat.
Pengambilan sampel darah dan air liur terhadap Ridwan Kamil, Lisa Mariana, dan anak CA dilakukan oleh tim Pusdokkes Polri
Penyaluran beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) akan dilakukan melalui dua skema.
PRESIDEN Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi) Mirah Sumirat mengaku prihatin atas kejadian 35 anggota DPRD Purwakarta menerima bantuan subsidi upah (BSU).
mutasi besar-besaran perwira Polri seharusnya menjadi momentum untuk melakukan pembenahan menyeluruh
Mutasi sejumlah perwira tinggi Polri tertuang dalam surat telegram Nomor:ST/1764/VIII/KEP./2025, per tanggal 5 Agustus 2025.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved