Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Menko Airlangga : Indonesia Harus Keluar dari Kerumitan Perizinan

M Ilham Ramadhan
22/10/2020 20:05
Menko Airlangga : Indonesia Harus Keluar dari Kerumitan Perizinan
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto(Antara/Sigid Kurniawan)

MENTERI  Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, Indonesia harus bisa berbenah diri dari persoalan kerumitan perizinan berusaha. Gemuknya regulasi berbelit di Tanah Air dirasa perlu untuk dirampingkan dan diperbaiki.

"Indonesia dianggap sebagai rimbanya regulasi. Survei dari lembaga di Belanda, kita nomor satu negara dengan kerumitan perizinan. Oleh karena itu kita harus keluar dari kerumitan perizinan, bapak presiden menyebutnya obesitas ataupun hiper regulasi," ujarnya dalam Rapat Koordinasi Nasional Pengendalian Inflasi 2020, Kamis (22/10).

Pernyataannya itu berkaitan dengan laporan TMF Group, lembaga konsultan dan riset asal Belanda yang dirilis pada Juni 2020. Laporan itu berisikan ihwal Indeks Kompleksitas Bisnis Global (GBCI) 2020 dan Indonesia menduduki peringkat pertama sebagai negara paling rumit dalam urusan berbisnis.

Oleh karenanya, imbuh Airlangga, pemerintah akan memerbaiki dan menghilangkan julukan itu melalui Undang Undang Cipta Kerja yang telah disahkan DPR, Senin (5/10) dan kini tengah dirancang aturan turunannya oleh pemerintah.

Dalam produk hukum anyar itu, perizinan berusaha dibuat sesederhana dan semudah mungkin. Misal, UU yang memuat 19 pasal tentang UMKM itu mengizinkan pembentukkan Perseroan Terbatas (PT) tanpa ada ambang batas modal.

"Sebelumnya modal membentuk PT adalah Rp50 juta. Sedangkan di Singapura yang EODB (Ease of Doing Business)nya nomor satu kemudahan membuat PT-nya nomor 1, tidak dibatasi (modalnya), bisa membangun one dollar company, perusahaan US$1," imbuh Airlangga.

"Dengan undang-undang Cipta kerja pun tidak batasi. Sehingga semua bisa membentuk PT, bahkan kalau di Malaysia ada namanya PT. Sendirian, nanti kita juga bisa bikin PT sendirian," sambungnya.

Kemudahan yang ditawarkan UU Cipta Kerja lainnya, kata Airlangga, ialah persyaratan pembentukkan koperasi. Dalam UU itu, syarat untuk membentuk koperasi setidaknya dimotori setidaknya oleh 9 orang. Sebelumnya aturan pembentukkan koperasi harus dibentuk sekurang-kurangnya oleh 20 orang.

Lebih lanjut, UU Cipta Kerja juga dimaksudkan untuk menciptakan pemerataan lapangan kerja. Kata Airlangga, saat ini jumlah angkatan kerja nasional mencapai 134 juta jiwa yang 39 juta diantaranya merupakan pekerja informal. Melalui UU itu, diharapkan pekerja informal bisa bertansmigrasi statusnya menjadi pekerja formal.

UU sapu jagat itu diharapkan pula dapat menghadirkan integrasi antara dunia pendidikan dengan dunia kerja. Dengan begitu, kesempatan kerja akan terbuka lebar dan menekan angka pengangguran nasional.

"Setiap tahun adik-adik kita yang memasuki lapangan kerja itu yang perlu lapangan kerja adalah 2,9 juta ditambah korban daripada PHK dan dirumahkan besar 3,5 juta sehingga kita butuh 13,3 juta lapangan pekerjaan," jelas Airlangga.

Belum lagi data yang diperoleh dari program Kartu Prakerja, dia bilang, total pendaftar program itu melebih 30 juta orang, jauh dari kuota yang disediakan sebesar 5,6 juta peserta.

Membludaknya angkatan kerja yang belum dan tidak bekerja serta korban PHK, kata Airlangga, dapat diatasi dengan UU Cipta Kerja.

"Inilah yang menjadi dasar dari pada undang-undang Cipta Kerja. Ini memudahkan mereka untuk menjadi pengusaha ataupun para pengusaha dimudahkan untuk membuat kegiatan-kegiatan yang akan merekrut tenaga kerja di seluruh daerah," pungkas Airlangga. (Mir)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Raja Suhud
Berita Lainnya