Headline
Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.
Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.
SATGAS Waspada Investasi terus melakukan penanganan pencegahan terhadap praktik investasi ilegal yang ada di Tanah Air. Pasalnya, para pelaku yang menawarkan investasi ilegal semakin marak belakangan ini.
Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK sekaligus Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan kerugian yang ditimbulkan akibat investasi bodong atau ilegal jumlahnya tidak main-main dalam 10 tahun terakhir.
"Kalau kita lihat kerugian investasi bodong selama 10 tahun terakhir ini mencapai Rp92 triliun, ini merupakan suatu angka yang tidak sedikit. Kami menganggap kegiatan investasi bodong ini adalah kejahatan karena bagaimana pun juga tidak pernah ada masyarakat yang diuntungkan dari investasi- investasi ilegal ini," ujar Tongam dalam acara Seminar Capital Market Summit And Expo 2020, Kamis (22/10).
Baca juga: Korban Investasi Bodong Melapor ke Polda Metro
Dia menambahkan, perkembangan investasi ilegal yang ditangani oleh Satgas Waspada Investasi semakin meningkat dari tahun ke tahun. Pada 2017 lalu terdapat 79 entitas investasi ilegal, tahun 2018 terdapat 106 entitas investasi ilegal dan 404 fintech lending ilegal.
"Di 2019 ada 442 entitas investasi ilegal dan tahun ini sampai September sudah 195 entitas investasi ilegal yang dihentikan Satgas disamping ada 75 entitas gadai ilegal dan 820 entitas fintech lending ilegal," sambungnya.
Jika dilihat dari beberapa kasus yang terjadi seperti yang dilakukan Pandawa Group dan First Travel merupakan kejadian yang terus berulang. Tongam menilai tidak ada suatu pelajaran bagi masyarakat terkait investasi bodong ini.
"Terakhir kita melihat ada memiles di Surabaya yang diputus bebas oleh pengadilan negeri di Surabaya ini menjadi menarik karena apa? kegiatan ini tidak ada izin dan menjanjikan imbal hasil yang sangat tinggi," pungkas Tongam.(OL-5)
Terungkapnya kasus itu berawal dari ratusan orang yang melakukan penggerebekan di rumah tersangka bernama, Ayu Rahayu, 33, di Citapen Sukatani, Purwakarta.
PERWAKILAN korban investasi koin kripto bodong EDCCash mendatangi Komisi III DPR, Senin (17/3). Mereka meminta bantuan agar kasus tersebut dapat diselesaikan
Pada 2021 lalu, Bareskrim Polri menangkap enam tersangka terkait dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pencucian uang menggunakan aplikasi kripto EDCCash
Perlu adanya langkah cepat dan pemblokiran situs-aplikasi ilegal dengan koordinasi sesama kementerian dan lembaga.
Polsek Gambir, Jakarta Pusat (Jakpus) masih memburu orang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang diduga menjadi otak investasi bodong bermodus aplikasi kencan.
KEPOLISIAN menangkap 20 orang tersangka penipuan investasi bodong bermodus aplikasi kencan di Jakarta Pusat (Jakpus)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved