Headline

Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.

Fokus

Terdapat sejumlah faktor sosiologis yang mendasari aksi tawur.  

BI-OJK Perkuat Pinjaman Likuiditas

Try/E-2
21/10/2020 04:40
BI-OJK Perkuat Pinjaman Likuiditas
Gubernur BI Perry Warjiyo (kiri) dan Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso (kanan).(ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

BANK Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyepakati penguatan proses dalam pemberian pinjaman likuiditas jangka pendek (PLJP) kepada perbankan. Hal itu tertuang dalam Keputusan Bersama tentang Kerja Sama dan Koordinasi BI dan OJK dalam rangka Pemberian Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek (PLJP) dan Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Syariah (PLJPS).

“Penyediaan PLJP/PLJPS bagi bank yang mengalami kesulitan likuiditas jangka pendek tetapi masih solvent, ini sangat krusial untuk menjaga stabilitas sistem keuangan. Koordinasi BI dan OJK dalam pemberian PLJP/PLJPS yang bersifat end-to-end dilakukan untuk memperlancar pelaksanaan pemberian PLJP/PLJPS dengan tetap menjaga prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik,” kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam pernyataannya, kemarin.

Keputusan bersama terse­but ditandatangani oleh Gubernur BI Perry Warjiyo dan Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso pada Senin (19/10) di Jakarta, sebagai tindak lanjut dari terbitnya penyempurnaan ketentuan PLJP/PLJPS bank umum pada 29 September 2020.

Di kesempatan yang sama, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyampai­kan keputusan bersama itu akan memperkuat pelaksanaan fungsi lender of the last resort oleh BI, memperkuat pelaksanaan fungsi pengawasan perbankan dan lembaga jasa keuangan oleh OJK, serta memperjelas mekanisme dan akuntabilitas tiap lembaga.

“Kerja sama dan koordinasi BI dengan OJK semakin baik dalam menjaga stabilitas sistem keuangan melalui terciptanya sistem perbankan yang sehat, efisien, serta berkontribusi optimal bagi perekonomian nasional dan peningkatan kesejahteraan masyarakat luas,” ujar Wimboh.

Ruang lingkup koordinasi dan kerja sama terkait dengan PLJP/PLJPS yang dituangkan dalam keputusan bersama BI-OJK tersebut mencakup sinergi kedua lembaga pada saat prapermohonan, peni­laian terhadap pemenuhan persyaratan, penyampaian informasi persetujuan permohonan, pengawasan terhadap bank penerima, pelunasan, dan eksekusi agunan. (Try/E-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya