Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
HEAD of Investment Research Infovesta Utama Wawan Hendrayana mengatakan pengembalian rata-rata 59,4% hasil likuidasi (RD) Amanah Saham Syariah PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM) tahap II sudah cukup baik. Dalam kasus pembubaran reksa dana atas perintah Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pengembalian biasanya akan lebih rendah dari nilai aktiva bersih (NAB).
"Kalau masih menerima pengembalian investasi 30%-40% saja sudah lumayan, daripada investasi hilang sama sekali," kata Wawan, dalam keterangan, pekan lalu.
Berdasarkan akta pembubaran tahap II pada 30 September 2020, nilai aktiva bersih (NAB) RD Amanah Saham Syariah MPAM diperoleh Rp198,86 per unit, sedangkan pengembalian tahap I pada Maret 2020 NAB diperoleh Rp395,57 per unit sehingga total nilai pengembalian hasil likuidasi ialah sebesar Rp594,43 per unit.
Jadi, jika nasabah membeli RD Amanah Saham Syariah saat NAB sebesar Rp1.000 per unit, mereka mendapatkan pengembalian 59,4% dari nilai investasi.
Menurut Wawan, jika ingin memperoleh pengembalian investasi lebih besar, nasabah bisa memegang saham hasil likuidasi hingga harganya kembali naik. Namun, jika saham memang tidak likuid, nasabah bisa saja menjualnya di pasar negosiasi atau menunggu hingga sahamnya likuid. "Ini mitigasi supaya tidak seluruh investasi hilang, setidaknya masih ada yang bisa diperoleh," kata Wawan.
Namun, distribusi hasil likuidasi tersebut belum dapat direalisasikan lantaran sebagian nasabah belum setuju dengan nilai pengembalian. Akibatnya, OJK menahan distribusi hasil likuidasi tersebut.
Dalam pengembalian investasi nasabah MPAM, ada dua skema yang disepakati. Pertama, nasabah yang memilih skema In-Cash atau dalam bentuk dana tunai. Kedua, nasabah yang memilih skema In-Kind, yaitu pengembalian dalam bentuk efek saham. Dari dua skema itu, mayoritas nasabah memilih opsi In-Kind.
Salah satu nasabah yang memilih opsi In-Kind, Sanjoyo meminta OJK untuk menginstruksikan Minna Padi dan bank kustodian agar segera melakukan pendistribusian efek saham miliknya sebab perdebatan mengenai nilai pengembalian akan sulit mencapai titik temu. "Jadi soal NAB tidak perlu lagi diperdebatkan karena semua saham memang mengalami penurunan," ujarnya. (RO/E-3)
Kepala eksekutif Binance Changpeng Zhao mengaku bersalah atas tuduhan pencucian uang di Amerika Serikat dan mengundurkan diri dari posisinya.
Kampung Madani PNM ke-13 di Desa Kwala Besar, Kecamatan Sicanggang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara telah diresmikan pada Rabu (23/8).
Per 31 Juli 2023, jumlah pembayaran klaim penjaminan simpanan yang telah dibayar oleh LPS sebanyak Rp1,7 triliun, yang terdiri dari 271.240 rekening.
Sebagai informasi, Mahkamah Agung (MA) memvonis bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya, 18 tahun penjara dan denda 15 miliar dalam kasus pengelapan dana nasabah.
SEKRETARIS Perusahaan Bank Syariah Indonesia (BSI) Gunawan A. Hartoyo menjelaskan menegaskan kasus kehilangan dana lebih dari Rp300 juta tidak terkait dengan kendala sistem di BSI.
DANA Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang dikembalikan baru Rp28,53 triliun atau 25,83% dari Total Utang Rp110 triliun. Sementara, kerja satgas BLBI berakhir tahun ini.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved