Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Buruh Minta Upah Minimum Tetap Naik Tahun Depan

Fetry Wuryasti
17/10/2020 16:45
Buruh Minta Upah Minimum Tetap Naik Tahun Depan
Serikat buruh melakukan aksi protes terkait UU Cipta Kerja di Serang, Banten.(Antara/Asep Fathulrahman)

SERIKAT buruh mendesak agar upah minimum pada tahun depan tetap naik. Hal itu diungkapkan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.

Dia pun menolak permintaan kalangan pengusaha agar tidak ada kenaikan upah minimum pada 2021. Menurut Said, kenaikan upah yang ideal sebesar 8%. Itu berdasarkan kenaikan upah rata-rata selama tiga tahun terakhir.

Jika upah minimum tidak naik, situasi akan semakin panas. Apalagi, kalangan buruh masih memperjuangkan penolakan terhadap Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

Baca juga: Penjelasan Jokowi soal UU Cipta Kerja Belum Tenangkan Buruh

Menyoroti tidak adanya kenaikan upah minimum pada tahun ini, Said menilai kebijakan itu tidak tepat. Dia membandingkan krisis akibat pandemi covid-19 dengan krisis pada 1998, 1999 dan 2000.

"Sebagai contoh di DKI Jakarta, kenaikan upah minimum dari 1998 ke 1999 tetap naik sekitar 16%. Padahal pertumbuhan ekonomi pada 1998 minus 17,49%. Begitu juga dengan upah minimum 1999 ke 2000, tetap naik sekitar 23,8%. Padahal, pertumbuhan ekonomi 1999 minus 0,29%," ujar Said dalam keterangan resmi, Sabtu (17/10).

“Jadi, tidak ada alasan bahwa upah minimum tahun 2020 ke 2021 tidak ada kenaikan karena pertumbuhan ekonomi sedang minus,” imbuhnya.

Baca juga: DPR Jamin tidak Ada Pasal Susupan dalam UU Cipta Kerja

Lebih lanjut, dia menegaskan jika upah minimum tidak naik, daya beli masyarakat akan semakin turun. Penurunan daya beli berdampak pada melemahnya konsumsi. Alhasil, kondisi itu semakin menekan perekonomian nasional.

Pihaknya juga mengingatkan bahwa tidak semua perusahaan kesulitan akibat pandemi covid-19. KSPI meminta kebijakan kenaikan upah dilakukan secara proporsional.

Artinya, perusahaan yang masih mampu harus menaikkan upah minimum. Untuk perusahaan yang sedang kesulitan, sudah ada regulasi terkait jalan keluar dengan melakukan penangguhan upah minimum.(OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya