Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Ini Maksud HGU 90 Tahun dalam UU Ciptaker

Despian Nurhidayat
16/10/2020 19:30
Ini Maksud HGU 90 Tahun dalam UU Ciptaker
.(MI/Dwi Apriani)

JANGKA waktu usaha hak guna usaha (HGU) yang akan diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja selama 90 tahun menjadi polemik di tengah masyarakat. Ini lantaran dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 dianggap batas waktu pemberian HGU paling lama sampai 25 tahun.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil membantah bahwa UU Cipta Kerja akan memperlama masa HGU. Katanya, tidak ada perubahan aturan itu. Dalam UU Nomor 5 Tahun 1960 HGU juga paling lama ditetapkan 90 tahun.

"Memang maksimum 90 tahun, tapi tiga tahap. Pemberian 35 tahun, perpanjangan 25 tahun, pembaruan 35 tahun. Itu ketentuannya dalam UU Cipta Kerja tetap seperti itu tidak ada perubahan," ungkapnya dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (16/10).

Dia pun memastikan tidak akan pernah mencabut HGU hanya karena iming-iming  mengakomodasi kepentingan rakyat. Soalnya, dia berkaca pada peristiwa yang dialami Zimbabwe.

Sebelum Zimbabwe merdeka dan masih bernama Rhodesia, negara itu terkenal sebagai pengekspor produk-produk terbaik di dunia. Ini karena HGU yang dikelola Inggris sangat baik.

Namun, begitu negaranya merdeka, sang presiden yang kala itu dijabat Robert Mugabe dikatakannya sedang bersemangat untuk nasionalisasi. Akibatnya HGU yang ada langsung dibagi-bagikan ke rakyat.

"Tapi yang dapat kroni-kroni Mugabe. Yang terjadi, tadinya Zimbawbe pengekspor segala macam produk pertanian, 15 tahun kemudian untuk makan saja tidak cukup," kata Sofyan.

Karena itu, Sofyan menganggap masyarakat Indonesia tidak perlu takut terhadap usaha asing selama mereka masih mampu mengelola usaha dengan baik dan sesuai aturan yang diberikan pemerintah. Dakihnya, pengusaha asing hanya mengelola tata ruang tapi tidak dengan tanah air yang dimiliki rakyat.

Ketika masa kerja habis, mereka tidak akan membawa usahanya. "Makanya HGU kami harus lindungi kalau dikelola dengan baik. Kalau ditelantarkan, kami ambil dibagikan ke rakyat. Saat yang sama kami bagikan ke rakyat supaya semakin baik," pungkasnya. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya