Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) mengharap pemerintah pusat bisa memberikan arahan yang jelas mengenai batas kewenangan dan tanggung jawab pemerintah daerah dalam memberikan perizinan dan investasi di daerah.
Hal itu mengemuka dalam kegiatan yang difasilitasi oleh Apkasi bertajuk Silaturahmi dan Dialog Virtual dengan Kepala BKPM RI Bahlil Lahadia yang berlangsung di Jakarta, Selasa (13/10). Acara diikuti oleh para Bupati dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Ketua Umum Apkasi yang juga merupakan Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas dalam sambutannya menyampaikan bahwa banyak respons yang diperoleh Kepala Daerah terkait dengan adanya UU Cipta Kerja (Ciptaker).
“Bagi kami bukan masalah berapa halaman Undang-Undang Cipta Kerjanya, tapi bagaimana kewenangan daerahnya,” ujar Azwar.
Atas banyaknya pertanyaan dari para bupati ini, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia dalam diskusi itu lantas menyampaikan poin-poin penting bahwa yang dibutuhkan oleh pengusaha dan investor saat ini yaitu kemudahan, kecepatan, kepastian, dan efisiensi.
Bahlil menegaskan bahwa UU Ciptaker rini tidak sedikitpun menggugurkan kewenangan daerah yang ada saat ini. Pemerintah pusat hanya mengatur prosesnya saja, kewenangan tetap ada di daerah. Hal ini untuk memberikan kepastian kepada pelaku usaha dalam pengurusan perizinan berusaha.
“Tidak ada satu izin usaha yang ditarik ke pusat. Izin tetap di daerah, tetapi disertai dengan NSPK dan prosesnya melalui online dengan sistem online single submission (OSS). Tidak ada lagi izin-izin manual. Namun, jika waktu prosesnya melanggar NSPK, secara otomatis dianggap menyetujui. Ini agar pengusaha mendapatkan kepastian dan efisiensi,” jelas Bahlil.
Dalam kesempatan berbeda, Wakil Menteri Luar Negeri Mahendra Siregar mengatakan UU Ciptaker merupakan hasil dari diskusi yang matang dan tidak merugikan berbagai pihak. UU ini akan memotong birokrasi dan mengatasi korupsi yang kerap menghambat dunia usaha dan iklim investasi di Indonesia. Selain itu, UU Ciptaker juga akan menciptakan lapangan kerja yang lebih kompetitif dan lebih produktif ke depannya bagi Indonesia. “Dengan begitu, Indonesia sudah siap dan semakin kompetitif serta semakin baik kondisi investasi dan iklim berusahanya ke depan,” pungkasnya. (Hde/Des/E-1)
Mendagri Tito juga mengingatkan agar daerah tidak menghambat investasi kecil dengan pungutan tidak perlu.
OTT yang kembali dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah kepala daerah dinilai mencerminkan persoalan struktural dalam sistem pemerintahan daerah.
Bupati Pati Sudewo terjaring OTT KPK hari ini. Simak fakta-fakta lengkap, rekam jejak kasus sebelumnya, kekayaan, hingga kontroversi kebijakan yang pernah memicu protes warga.
Pengalihan kewenangan memilih kepala daerah ke DPRD dinilai akan menggeser sumber legitimasi kekuasaan dari rakyat ke elite politik.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda, dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf dinilai bisa tersingkir.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved