Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Para nasabah Minna Padi Aset Management (MPAM) yang tergabung dalam Korban Minnapadi Bersatu dan Berjuang, mengaku tidak bersedia menerima pembayaran yang akan dilakukan karena berada jauh di bawah harga saat pembubaran reksa dana dilakukan.
Berdasarkan Peraturan OJK NO.23/POJK.04/2016, Pasal 45C yang proses pelaksanaannya diatur dalam pasal 47B, mengharuskan MPAM membayar nasabah dengan NAB PEMBUBARAN yaitu pada saat Bank Kustodi menghentikan perhitungan 6 produk MPAM per 25 Nopember 2019.
"Sebagai contoh Amanah Syariah yang nilainya adalah Rp.1,167.39. Dalam kenyataannya MPAM ingin membayar nasabah dengan NAB LIKUIDASI per 30 September 2020 yang nilainya hanya Rp.198.86/unit. Jadi terdapat perbedaan besar sekali yaitu Rp.968.53/unit, yang tentu saja ditolak oleh nasabah," kata Yanti, salah satu nasabah MPAM.
Selain itu nasabah berpegang pada POJK No.01/POJK.07/2013 Pasal 29 sehingga MPAM wajib membayarkan semua kerugian nasabah karena kesalahan yang mereka lakukan sehingga dibubarkan/dilikuidasi oleh OJK. "Pembayaran kerugian ini sama sekali belum pernah disinggung oleh MP tentang bagaimana dipenuhinya kewajiban mereka tersebut," tandasnya.
Dalam Rapat Dengar Pendapat 25 Agustus lalu, antara OJK, Komisi XI DPR dan nasabah, Kepala.Ekskutif Pasar Modal & Anggota Dewan Komisioner OJK Hoesen sudah menyatakan dengan jelas bahwa MP sudah melakukan pelanggaran sehingga dijatuhkan sanksi pembubaran likuidasi. Dan MP melakukan Wanprestasi serta harus memenuhi kewajibannya sesuai dengan POJK yang berlaku.
Pada waktu itu Ketua Sidang, wakil Ketua Komisi XI Amir Uskara, Wakil mengatakan bahwa perkataan Hoesen tersebut sudah merupakan sebagai statement resmi dari OJK.
Para nasabah, lanjut Yanti, untuk kesekalian kalinya memohon OJK, sebagai aparat yang diberi wewenang dan tanggung jawab besar oleh Negara, agar tidak menyerahkan pelaksanaan sanksi yang dijatuhkan kepada MP dengan cara "kesepakatan" dengan semua pihak sebagaimana surat OJK ke MP No.S-981/PM.21/2020 tgl. 3 Oktober 2020.
"Nasabah masih percaya bahwa OJK akan dapat dan bisa menjaga kewibawaan hukum Negara serta tetap melindungi nasabah," tandasnya.
Sebelumnya, Minna Padi Aset Manajemen (MPAM) mengakui masih ada kendala dalam pengembalian dana investasi. Namun, manajemen menegaskan kendala bukan berasal dari perusahaan.
"Kami sangat kooperatif dan sudah menjalankan seluruh proses pengembalian sesuai ketentuan dan arahan OJK (Otoritas Jasa Keuangan)," ujar Direktur Minna Padi Budi Wihartanto dalam pernyataan, seperti dilansir Antara, Minggu (11/10).
Dalam pengembalian dana nasabah, ada dua skema yang disepakati. Pertama, yakni nasabah yang memilih skema in-cash atau dana tunai, dan kedua, nasabah yang memilih skema in-kind atau pengembalian dalam bentuk efek saham
Sesuai dengan skema penyelesaian likuidasi reksa dana MPAM, yang telah diinformasikan kepada pemegang unit penyertaan (PUP) pada 4 Maret 2020, pembagian hasil likuidasi Reksa Dana Minna Padi Amanah Saham Syariah tahap II berupa dana tunai akan ditransfer ke rekening bank masing-masing nasabah in-cash. Sedangkan untuk nasabah yang memilih opsi in-kind, akan diberikan pengembalian dalam bentuk efek saham. Saham yang akan diberikan ada delapan jenis, yaitu saham emiten dengan kode BRIS, DUCK, IPCM, JMAS, MINA, MTPS, RAJA, dan RBMS.
"Kebijakan tersebut dilakukan sesuai dengan surat OJK S-28/PM.21/2020 perihal Pembagian Hasil Likuidasi Reksa Dana yang dikelola PT Minna Padi Aset Manajemen,"kata Budi.
Belum adanya kata sepakat dari beberapa nasabah itu membuat OJK meminta bank kustodian menunda pengembalian investasi nasabah MPAM. Padahal proses penutupan reksa dana itu sudah tuntas dan rekening efek di KSEI juga sudah kosong. (E-1)
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong penguatan tata kelola dan manajemen risiko, baik secara internal maupun di sektor jasa keuangan nasional.
Satgas Pasti menghentikan 1.556 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal dan 284 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi pada periode Januari sampai dengan 24 Juli 2025.
KEPALA Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae menegaskan kinerja intermediasi perbankan tetap stabil dengan profil risiko yang terjaga.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan pemilik UMKM di seluruh Indonesia untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya penipuan dan kejahatan digital.
AFPI turut buka suara mengenai tuduhan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menilai pelaku usaha penyedia layanan pinjaman online melakukan pengaturan suku bunga layaknya kartel.
Ketika disinggung mengenai dua anggota DPR Satori dan Heri Gunawan yang menjadi tersangka karena dana CSR, Melchias mengaku tak mengetahuinya.
INDUSTRI reksa dana Indonesia menunjukkan geliat positif sepanjang semester pertama 2025.
PT Allianz Global Investors Asset Management Indonesia, sebuah perusahaan manajemen investasi, secara resmi mengumumkan kemitraan strategis dengan Standard Chartered Indonesia.
Investor reksa dana mencatatkan pertumbuhan hingga Mei 2025 menjadi 15,6 juta, naik hampir 30% daripada periode sama 2024 sebesar 12,1 juta investor,
Reksa dana indeks dan ETF mengalami pertumbuhan rata-rata total dana kelolaan mencapai 28,90% selama periode 2014–2024.
PT Insight Investments Management (IIM) mencatatkan prestasi dengan meraih 16 penghargaan dari dua ajang bergengsi.
Reksa Dana Trimegah Sepak Bola Merah Putih juga untuk meningkatkan kualitas dan pengembangan sepak bola Indonesia
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved