Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
Para nasabah Minna Padi Aset Management (MPAM) yang tergabung dalam Korban Minnapadi Bersatu dan Berjuang, mengaku tidak bersedia menerima pembayaran yang akan dilakukan karena berada jauh di bawah harga saat pembubaran reksa dana dilakukan.
Berdasarkan Peraturan OJK NO.23/POJK.04/2016, Pasal 45C yang proses pelaksanaannya diatur dalam pasal 47B, mengharuskan MPAM membayar nasabah dengan NAB PEMBUBARAN yaitu pada saat Bank Kustodi menghentikan perhitungan 6 produk MPAM per 25 Nopember 2019.
"Sebagai contoh Amanah Syariah yang nilainya adalah Rp.1,167.39. Dalam kenyataannya MPAM ingin membayar nasabah dengan NAB LIKUIDASI per 30 September 2020 yang nilainya hanya Rp.198.86/unit. Jadi terdapat perbedaan besar sekali yaitu Rp.968.53/unit, yang tentu saja ditolak oleh nasabah," kata Yanti, salah satu nasabah MPAM.
Selain itu nasabah berpegang pada POJK No.01/POJK.07/2013 Pasal 29 sehingga MPAM wajib membayarkan semua kerugian nasabah karena kesalahan yang mereka lakukan sehingga dibubarkan/dilikuidasi oleh OJK. "Pembayaran kerugian ini sama sekali belum pernah disinggung oleh MP tentang bagaimana dipenuhinya kewajiban mereka tersebut," tandasnya.
Dalam Rapat Dengar Pendapat 25 Agustus lalu, antara OJK, Komisi XI DPR dan nasabah, Kepala.Ekskutif Pasar Modal & Anggota Dewan Komisioner OJK Hoesen sudah menyatakan dengan jelas bahwa MP sudah melakukan pelanggaran sehingga dijatuhkan sanksi pembubaran likuidasi. Dan MP melakukan Wanprestasi serta harus memenuhi kewajibannya sesuai dengan POJK yang berlaku.
Pada waktu itu Ketua Sidang, wakil Ketua Komisi XI Amir Uskara, Wakil mengatakan bahwa perkataan Hoesen tersebut sudah merupakan sebagai statement resmi dari OJK.
Para nasabah, lanjut Yanti, untuk kesekalian kalinya memohon OJK, sebagai aparat yang diberi wewenang dan tanggung jawab besar oleh Negara, agar tidak menyerahkan pelaksanaan sanksi yang dijatuhkan kepada MP dengan cara "kesepakatan" dengan semua pihak sebagaimana surat OJK ke MP No.S-981/PM.21/2020 tgl. 3 Oktober 2020.
"Nasabah masih percaya bahwa OJK akan dapat dan bisa menjaga kewibawaan hukum Negara serta tetap melindungi nasabah," tandasnya.
Sebelumnya, Minna Padi Aset Manajemen (MPAM) mengakui masih ada kendala dalam pengembalian dana investasi. Namun, manajemen menegaskan kendala bukan berasal dari perusahaan.
"Kami sangat kooperatif dan sudah menjalankan seluruh proses pengembalian sesuai ketentuan dan arahan OJK (Otoritas Jasa Keuangan)," ujar Direktur Minna Padi Budi Wihartanto dalam pernyataan, seperti dilansir Antara, Minggu (11/10).
Dalam pengembalian dana nasabah, ada dua skema yang disepakati. Pertama, yakni nasabah yang memilih skema in-cash atau dana tunai, dan kedua, nasabah yang memilih skema in-kind atau pengembalian dalam bentuk efek saham
Sesuai dengan skema penyelesaian likuidasi reksa dana MPAM, yang telah diinformasikan kepada pemegang unit penyertaan (PUP) pada 4 Maret 2020, pembagian hasil likuidasi Reksa Dana Minna Padi Amanah Saham Syariah tahap II berupa dana tunai akan ditransfer ke rekening bank masing-masing nasabah in-cash. Sedangkan untuk nasabah yang memilih opsi in-kind, akan diberikan pengembalian dalam bentuk efek saham. Saham yang akan diberikan ada delapan jenis, yaitu saham emiten dengan kode BRIS, DUCK, IPCM, JMAS, MINA, MTPS, RAJA, dan RBMS.
"Kebijakan tersebut dilakukan sesuai dengan surat OJK S-28/PM.21/2020 perihal Pembagian Hasil Likuidasi Reksa Dana yang dikelola PT Minna Padi Aset Manajemen,"kata Budi.
Belum adanya kata sepakat dari beberapa nasabah itu membuat OJK meminta bank kustodian menunda pengembalian investasi nasabah MPAM. Padahal proses penutupan reksa dana itu sudah tuntas dan rekening efek di KSEI juga sudah kosong. (E-1)
Dana yang dikembalikan berasal dari hasil pemblokiran dan penelusuran aliran dana kejahatan digital yang sebelumnya dilaporkan masyarakat.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat fungsi pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan dengan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 38 Tahun 2025.
OJK menemukan delapan pelanggaran serius dalam pemeriksaan terhadap penyelenggara pindar Dana Syariah Indonesia (DSI).
Untuk mendukung ekosistem ini, ICEx menerima pendanaan kolektif sebesar Rp1 Triliun (US$70 juta) dari berbagai pemegang saham strategis.
Membengkaknya utang pinjaman daring (pindar) atau pinjaman online (pinjol) hingga Rp94,85 triliun per November 2025, mencerminkan semakin terhimpitnya kondisi keuangan masyarakat.
Berdasarkan jenis penggunaan, kredit investasi per November 2025 mencatatkan pertumbuhan tertinggi yaitu sebesar 17,98%, diikuti oleh kredit konsumsi tumbuh sebesar 6,67%
DI tengah dinamika pasar global dan domestik yang tidak menentu, investor dihadapkan pada tantangan untuk menjaga keseimbangan antara risiko dan peluang.
OJK bersama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) resmi mengintegrasikan sistem perizinan dan pendaftaran reksa dana untuk meningkatkan efisiensi administrasi di pasar modal.
Indonesia berada di ambang peluncuran instrumen investasi syariah baru yang diprediksi mengubah lanskap ekosistem emas nasional: Reksa Dana Bursa (RDB) Emas Syariah perdana.
STAR Asset Management (STAR AM) resmi menandatangani perjanjian kerja sama dengan Bank Sinarmas terkait penyediaan fasilitas kredit bagi produk Reksa Dana STAR Stable Income Fund.
IIM terus memperluas cakupan dan pendalaman manfaat program Corporate Social Responsibility (CSR) dengan dampak sosial berkelanjutan.
Pergeseran Perspektif Gen Z Pengaruhi Keputusan Berinvestasi
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved