Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Nasabah Minna Padi Tolak Pembayaran Di Bawah Nilai Pembubaran

Raja Suhud
14/10/2020 07:45
Nasabah  Minna Padi Tolak Pembayaran Di Bawah Nilai Pembubaran
Para nasabah Minna Padi saat beraudiensi dengan Anggota Komisi XI DPR(Dok. Nasabah Minna Padi)

Para nasabah Minna Padi Aset Management (MPAM) yang tergabung dalam Korban Minnapadi Bersatu dan Berjuang, mengaku tidak bersedia menerima pembayaran yang akan dilakukan karena berada jauh di bawah harga saat pembubaran reksa dana dilakukan.

Berdasarkan Peraturan OJK NO.23/POJK.04/2016, Pasal 45C yang proses pelaksanaannya diatur dalam pasal 47B,  mengharuskan MPAM  membayar nasabah dengan NAB PEMBUBARAN yaitu pada saat Bank Kustodi menghentikan perhitungan 6 produk MPAM  per 25 Nopember 2019.

"Sebagai contoh Amanah Syariah yang nilainya adalah Rp.1,167.39. Dalam kenyataannya MPAM ingin membayar nasabah dengan NAB LIKUIDASI per 30 September 2020 yang nilainya hanya Rp.198.86/unit. Jadi terdapat perbedaan besar sekali yaitu Rp.968.53/unit, yang tentu saja ditolak oleh nasabah," kata Yanti, salah satu nasabah MPAM.

Selain itu nasabah berpegang pada  POJK No.01/POJK.07/2013 Pasal 29 sehingga  MPAM wajib membayarkan semua kerugian nasabah karena kesalahan yang mereka lakukan sehingga dibubarkan/dilikuidasi oleh OJK. "Pembayaran kerugian ini sama sekali belum pernah disinggung oleh MP tentang bagaimana dipenuhinya kewajiban mereka tersebut," tandasnya.

Dalam Rapat Dengar Pendapat 25 Agustus lalu,  antara OJK, Komisi XI DPR dan nasabah, Kepala.Ekskutif Pasar Modal & Anggota Dewan Komisioner OJK Hoesen  sudah menyatakan dengan jelas bahwa MP sudah melakukan pelanggaran sehingga dijatuhkan sanksi pembubaran likuidasi. Dan MP melakukan Wanprestasi serta harus memenuhi kewajibannya sesuai dengan POJK yang berlaku. 

Pada waktu itu Ketua Sidang, wakil Ketua Komisi XI  Amir Uskara, Wakil mengatakan bahwa perkataan Hoesen tersebut sudah merupakan sebagai statement resmi dari OJK.

Para nasabah, lanjut Yanti,  untuk kesekalian kalinya memohon OJK, sebagai aparat yang diberi wewenang dan tanggung jawab besar oleh Negara,  agar tidak menyerahkan pelaksanaan sanksi yang dijatuhkan kepada MP dengan cara "kesepakatan" dengan semua pihak sebagaimana surat OJK ke MP No.S-981/PM.21/2020 tgl. 3 Oktober 2020. 

"Nasabah  masih percaya bahwa OJK akan dapat dan bisa menjaga kewibawaan hukum Negara serta tetap melindungi nasabah," tandasnya.

Sebelumnya,  Minna Padi Aset Manajemen (MPAM) mengakui masih ada kendala dalam pengembalian dana investasi. Namun, manajemen menegaskan kendala bukan berasal dari perusahaan.

"Kami sangat kooperatif dan sudah menjalankan seluruh proses pengembalian sesuai ketentuan dan arahan OJK (Otoritas Jasa Keuangan)," ujar Direktur Minna Padi Budi Wihartanto dalam pernyataan, seperti dilansir Antara, Minggu (11/10).

Dalam pengembalian dana nasabah, ada dua skema yang disepakati. Pertama, yakni nasabah yang memilih skema in-cash atau dana tunai, dan kedua, nasabah yang memilih skema in-kind atau pengembalian dalam bentuk efek saham

Sesuai dengan skema penyelesaian likuidasi reksa dana MPAM, yang telah diinformasikan kepada pemegang unit penyertaan (PUP) pada 4 Maret 2020, pembagian hasil likuidasi Reksa Dana Minna Padi Amanah Saham Syariah tahap II berupa dana tunai akan ditransfer ke rekening bank masing-masing nasabah in-cash. Sedangkan untuk nasabah yang memilih opsi in-kind, akan diberikan pengembalian dalam bentuk efek saham. Saham yang akan diberikan ada delapan jenis, yaitu saham emiten dengan kode BRIS, DUCK, IPCM, JMAS, MINA, MTPS, RAJA, dan  RBMS.

"Kebijakan tersebut dilakukan sesuai dengan surat OJK S-28/PM.21/2020 perihal Pembagian Hasil Likuidasi Reksa Dana yang dikelola PT Minna Padi Aset Manajemen,"kata Budi.

Belum adanya kata sepakat dari beberapa nasabah itu membuat OJK  meminta bank kustodian menunda pengembalian investasi nasabah MPAM. Padahal proses penutupan reksa dana itu sudah tuntas dan rekening efek di KSEI juga sudah kosong. (E-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Raja Suhud
Berita Lainnya