Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
HARAPAN mayoritas nasabah PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM) memperoleh pengembalian tahap II dari hasil penjualan portofolio efek reksa dana Minna Padi Amanah Saham Syariah kembali gagal.
Penyebabnya masih ada segelintir nasabah yang belum sepakat dengan rencana pengembalian tersebut. Hal itu membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta bank kustodian menunda pengembalian investasi nasabah MPAM.
Penundaan pengembalian tahap II itu membuat mayoritas nasabah MPAM marah besar. "OJK harus bersikap bijaksana, harus proporsional, tidak di bawah tekanan segelintir oknum. Seharusnya yang setuju dengan pengembalian itu jalankan saja, sedangkan yang tidak setuju dan mau ribut-ribut terus, ya, silakan. Kami mayoritas yang sudah setuju dan menunggu lama inginnya ini segera diselesaikan," tegas Shierly, nasabah asal Surabaya, kemarin.
Seperti diketahui, MPAM telah melakukan pembubaran atau likuidasi reksa dana Minna Padi Amanah Saham Syariah efektif pada Rabu (30/9). Proses pengembalian akan dilakukan selambat-lambatnya tujuh hari bursa setelah instruksi yang diterima bank kustodian dari pihak MPAM.
Shierly mengatakan sejatinya ia memiliki rencana untuk menginvestasikan lagi saham-saham yang menjadi haknya jika sudah dikembalikan.
Hal senada diungkapkan Susan, nasabah MPAM asal Bandung. Ia meminta OJK, dan DPR untuk membantu segera pencairan dana investasinya. "Saya butuh dananya untuk keperluan hidup. Jadi, tolong untuk tidak ditunda-tunda," kata Susan ketika dihubungi.
Ini bukan pertama kali MPAM mengembalikan investasi nasabah mereka. Sebelumnya, MPAM melakukan pelunasan sebagian (tahap I) kepada pemegang unit penyertaan (PUP) dengan membagikan dana (cash) hasil penjualan portofolio efek reksa dana Minna Padi Amanah Saham Syariah secara proporsional pada 11 Maret 2020.
Budi Wihartanto, Direktur MPAM, ketika dikonfirmasikan mengakui saat ini masih ada kendala dalam pengembalian investasi nasabah MPAM. Namun, menurutnya, kendala itu bukan berasal dari MPAM. "Kami sangat kooperatif dan sudah menjalankan seluruh proses pengembalian sesuai ketentuan dan arahan OJK," katanya.
Wakil Ketua Komisi XI DPR Fathan Subchi meminta OJK untuk segera menyelesaikan berbagai kasus investasi yang terjadi agar investor mendapatkan hak mereka. (E-1)
Kepala eksekutif Binance Changpeng Zhao mengaku bersalah atas tuduhan pencucian uang di Amerika Serikat dan mengundurkan diri dari posisinya.
Kampung Madani PNM ke-13 di Desa Kwala Besar, Kecamatan Sicanggang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara telah diresmikan pada Rabu (23/8).
Per 31 Juli 2023, jumlah pembayaran klaim penjaminan simpanan yang telah dibayar oleh LPS sebanyak Rp1,7 triliun, yang terdiri dari 271.240 rekening.
Sebagai informasi, Mahkamah Agung (MA) memvonis bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya, 18 tahun penjara dan denda 15 miliar dalam kasus pengelapan dana nasabah.
SEKRETARIS Perusahaan Bank Syariah Indonesia (BSI) Gunawan A. Hartoyo menjelaskan menegaskan kasus kehilangan dana lebih dari Rp300 juta tidak terkait dengan kendala sistem di BSI.
DANA Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang dikembalikan baru Rp28,53 triliun atau 25,83% dari Total Utang Rp110 triliun. Sementara, kerja satgas BLBI berakhir tahun ini.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved