Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
MENTERI Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah membantah isu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) tanpa batas waktu. Inti dari PKWT yakni perjanjian antara pengusaha dan pekerja untuk melaksanakan pekerjaan yang jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya sementara atau tidak tetap.
"Dengan kata lain, PKWT tidak dapat dilaksanakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap atau pekerjaan yang eksistensinya ada terus menerus dan tidak terputus," kata Ida saat dihubungi, Minggu (11/10).
Karena sifat pekerjaan yang tidak selalu ada tersebut, Kemenaker membagi dua jenis PKWT yakni PKWT yang berdasarkan jangka waktu tertentu dan PKWT yang berdasarkan selesainya suatu pekerjaan tertentu.
PKWT yang berdasarkan jangka waktu tertentu yaitu jangka waktu PKWT terbatas perjanjian waktu yang disepakati pekerja dengan pengusaha.
Sedangkan PKWT yang berdasarkan selesainya suatu pekerjaan tertentu bahwa PKWT dilaksanakan untuk pekerjaan yang bersifat sementara atau setidaknya dapat diperkirakan waktu selesainya.
"Yang tidak kalah penting untuk dipahami yaitu UU Cipta Kerja mengatur PKWT lebih baik dari UU sebelumnya karena disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan dunia kerja," ujar Ida.
Ketentuan yang lebih baik dimaksud Ida ialah pekerja atau buruh kontrak mendapatkan hak dan perlindungan yang sama secara proporsional dengan pekerja tetap.
"Hal itu termasuk perlindungan ketika berakhirnya PKWT, pekerja mendapat uang kompensasi sebagai bekal untuk tahap selanjutnya dan penghargaan atas kontribusinya kepada perusahaan," pungkasnya. (OL-14)
MK menilai ada kemungkinan tumpang tindih antara UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan UU Cipta Kerja
kehadiran UU Cipta Kerja merupakan momentum yang tepat bagi generasi muda untuk mengembangkan kewirausahaan dan keterampilan kerja
Kemudahan perijinan usaha diharapkan naikkan tingkat pendapatan perkapita Indonesia di 2045
KSPI sesalkan putusan MK soal UU Ciptaker
Penerbitan Perppu Cipta Kerja oleh Presiden adalah langkah penting untuk mencegah kekosongan dalam konstitusi yang dapat menghambat pertumbuhan ekonomi.
Perusahaan diwajibkan membayar uang kompensasi kepada karyawan yang masa kontraknya berakhir. Ketentuan ini tidak ada dalam peraturan ketenagakerjaan sebelumnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved