Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
KEBERADAAN Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja diharapkan bisa mengurai kompleksitas persoalan ketenagakerjaan di Tanah Air. Pandemi covid-19 dapat menjadi momentum untuk melakukan pembenahan dan penataan ulang atas berbagai persoalan di sektor ekonomi sehingga Indonesia tak kehilangan momentum untuk bangkit pascapandemi.
"RUU Cipta Kerja juga dirancang untuk menjadi solusi bagi persoalan fundamental yang menghambat transformasi ekonomi nasional, seperti obesitas regulasi, rendahnya daya saing, dan terus meningkatnya angkatan kerja yang membutuhkan lapangan kerja baru," tutur Susiwijono Moegorso, Sekretaris Kementerian Koordinator Perekonomian, Jumat (2/10).
"Jika sudah disahkan menjadi undang-undang dan berlaku efektif, UU Cipta Kerja diharapkan bisa memberikan kepastian dan kecepatan perizinan investasi, serta adanya kepastian hukum," sambung Susiwijono.
Ia mengatakan, Pemerintah menargetkan RUU Cipta Kerja bisa menjadi jalan bagi perbaikan drastis struktur ekonomi nasional sehingga bisa meraup angka pertumbuhan ekonomi di kisaran 5,7% hingga 6%, melalui penciptaan lapangan kerja di kisaran 2,7 hingga 3 juta per tahun untuk menampung 9,29 juta orang yang tidak dan belum bekerja.
Dari RUU Cipta Kerja pula diharapkan akan terjad peningkatan kompetensi pencari kerja dan kesejahteraan pekerja, peningkatan produktivitas pekerja, yang berpengaruh pada peningkatan investasi dan pertumbuhan ekonomi. Produktivitas Indonesia saat ini di angka 74,4%, masih berada di bawah rata-rata negara ASEAN yang 78,2%.
Baca juga : DPR Tegaskan Tidak akan Tunda Pengesahan Omnibus Law RUU Ciptaker
Selain itu diharapkan pula RUU Cipta Kerja membawa peningkatan investasi sebesar 6,6% hingga 7,0% guna membangun usaha baru maupun mengembangkan usaha existing. Dus, diperkirakan akan menciptakan lapangan kerja baru dan meningkatkan kesejahteraan pekerja sehingga akan mendorong peningkatan konsumsi di level 5,4% hingga 5,6%.
Lalu, RUU Cipta Kerja juga dinilai dapat memberdayakan UMK-M dan Koperasi yang mendukung peningkatan kontribusi UMKM terhadap PDB menjadi 65% dan peningkatan kontribusi Koperasi terhadap PDB menjadi 5,5%.
"Tanpa pembenahan mendasar struktur ekonomi nasional yang dilakukan melalui RUU Cipta Kerja, risiko-risiko yang mengancam ekonomi Indonesia di masa mendatang seperti lapangan kerja akan pindah ke negara lain yang lebih kompetitif, daya saing pencari kerja relatif rendah dibanding negara lain, penduduk yang tidak atau elum bekerja akan semakin tinggi, dan Indonesia terjebak dalam middle income trap," urai Susiwijono.
Merujuk data Badan Pusat Statistik (BPS), per Februari 2020 jumlah angkatan kerja Indonesia tercatat sebanyak 137,91 juta orang. Dari jumlah itu, yang terserap lapangan kerja sebanyak 131,01 juta orang sementara 6,88 juta lainnya masih menganggur. Sedangkan 39,44 juta dari total orang yang bekerja merupakan pekerja paruh waktu dan setengah menganggur.
Oleh karenanya, RUU Cipta Kerja dinilai sebagai terobosan regulasi yang dapat mengurai masalah ketenagakerjaan yang makin kompleks dan mempermudah investasi. Setiap investasi diharapkan bisa membuka lapangan kerja baru, sehingga bisa menyerap angkatan kerja yang ada. (OL-7)
Sinergi ini merupakan bukti nyata bahwa kolaborasi antara dunia pendidikan dan industri mampu menghasilkan talenta berkualitas.
Sektor periklanan menyerap lebih dari 70 ribu tenaga kerja dan mencatat pertumbuhan pengeluaran iklan digital hingga 12% per tahun.
Menaker menegaskan percepatan produktivitas nasional membutuhkan keterlibatan aktif pemangku kepentingan pemerintah, industri, akademisi, profesi, dan generasi muda.
Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia menggelar Indonesia Productivity Summit 2025 pada 12 Desember 2025 di JIEXPO Convention Center and Theater.
Sinergi antara pemerintah dan pelaku usaha serta adopsi teknologi adalah strategi penting untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Keputusan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) dan harga jual eceran (HJE) pada tahun 2026 disambut positif
MK menilai ada kemungkinan tumpang tindih antara UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan UU Cipta Kerja
kehadiran UU Cipta Kerja merupakan momentum yang tepat bagi generasi muda untuk mengembangkan kewirausahaan dan keterampilan kerja
Kemudahan perijinan usaha diharapkan naikkan tingkat pendapatan perkapita Indonesia di 2045
KSPI sesalkan putusan MK soal UU Ciptaker
Penerbitan Perppu Cipta Kerja oleh Presiden adalah langkah penting untuk mencegah kekosongan dalam konstitusi yang dapat menghambat pertumbuhan ekonomi.
Perusahaan diwajibkan membayar uang kompensasi kepada karyawan yang masa kontraknya berakhir. Ketentuan ini tidak ada dalam peraturan ketenagakerjaan sebelumnya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved