Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Kemenaker Terima Data Terakhir Penerima BSU dari BPJAMSOSTEK 

Mediaindonesia.com
01/10/2020 22:25
Kemenaker Terima Data Terakhir Penerima BSU dari BPJAMSOSTEK 
Direktur Utama BPJAMSOSTEK, Agus Susanto.(Ist)

BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK)  kembali menyerahkan data nomor rekening para pekerja penerima program Bantuan Subsidi Upah (BSU) gelombang terakhir kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Rabu (30/9).

Penyerahan data nomor rekening penerima BSU tersebut merupakan komitmen bersama antara Kemenaker dan BPJAMSOSTEK untuk secara bertahap menyerahkan data nomor rekening pekerja yang terbagi dalam lima gelombang.

Penyerahan data dimulai pada akhir Agustus 2020,  jumlah data yang diserahkan sebanyak 2,5 juta data nomor rekening pekerja yang disampaikan secara simbolis oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara.

Kemudian dilanjutkan pada gelombang II BPJAMSOSTEK menyerahkan 3 juta data peserta yang dilaksanakan pada awal September 2020. 

Penyerahan data Gelombang III diberikan satu minggu setelahnya dengan jumlah 3,5 juta data pekerja, kemudian seminggu setelahnya pada Gelombang IV, sebanyak 2,8 juta data diserahkan BPJAMSOSTEK kepada Kemenaker.

Untuk Gelombang V diserahkan kepada Kemnaker pada tanggal 29 September 2020 dan sehari berselang kembali diserahkan data nomor rekening peserta Gelombang V susulan pada 30 September 2020.

Direktur Utama BPJAMSOSTEK, Agus Susanto, mengatakan pihaknya sebelumnya telah menyampaikan total 11,8 juta data pekerja peserta BPJAMSOSTEK yang terbagi dalam empat gelombang.

 “Pada gelombang V ini, kami serahkan sisa data peserta yang telah tervalidasi sebanyak 578.230 dan ditambah data susulan sebanyak 40.358 data nomor rekening peserta,” ungkap Agus.

Menurut Agus, penyerahan secara berkala ini dilakukan untuk mempermudah proses rekonsiliasi, monitoring, dan mempertimbangkan prinsip kehati-hatian dalam pelaksanaan program BSU.

“Jadi total data peserta yang lolos validasi dan sesuai dengan kriteria Permenaker diserahkan berjumlah total 12.418.588 data pekerja,” tutur Agus.

Ia juga mengingatkan bahwa setiap data nomor rekening yang diserahkan telah melakukan tahapan validasi berlapis agar sasaran penerima BSU ini tepat sasaran.

Tahapan berlapis yang dimaksud adalah proses validasi perbankan yaitu keaktifan nomor rekening pekerja. Kemudian validasi kesesuaian data dengan kriteria dari Kemnaker yang kemudian dilanjutkan dengan proses validasi ketunggalan data di BPJAMSOSTEK. 

“Penyerahan data gelombang V ini merupakan hasil tindak lanjut dari data pekerja yang tidak lolos validasi perbankan untuk kemudian datanya diperbaharui dan disampaikan kembali kepada BPJAMSOSTEK,” terang Agus.

Berbagai upaya dilakukan BPJAMSOSTEK dalam merangkul perusahaan dan pekerja dalam melakukan pengkinian data, seperti melakukan sosialisasi ataupun pendekatan langsung ke perusahaan, hingga pemberitahuan secara personal melalui layanan SMS langsung ke telepon seluler peserta.

Lebih lanjut Agus menjelaskan bahwa melalui pendekatan personal via SMS yang berisi tautan unik, memungkinkan peserta untuk langsung melakukan pengkinian data. Namun peserta yang mendapatkan SMS ini hanya bagi peserta yang non aktif terhitung periode Juni 2020 dan setelahnya.

Hingga gelombang V penyerahan BSU ini, BPJAMSOSTEK berhasil mengumpulkan 14,8 juta data nomor rekening pekerja dan setelah dilakukan validasi berlapis menjadi 12,4 juta data pekerja.

Terdapat 1,8 juta data yang dinyatakan tidak sesuai dengan kriteria yang diatur dalam Permenaker Nomor 14 tahun 2020. Selain itu juga terdapat sekitar 600 ribu data yang tidak berhasil dikonfirmasi ulang.

Menurut Agus, kondisi ini ditengarai terjadi karena berbagai faktor, seperti kondisi geografis Indonesia dimana perusahaan peserta berada di daerah terpencil, sehingga mempersulit koordinasi dalam mengumpulkan data.

Ia menambahkan selain koordinasi, kepemilikan rekening bank bagi pekerja di daerah terpencil juga menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi, terlebih penerimaan gaji disinyalir masih dibagikan secara manual. 

Selain isu tersebut, Agus mengindikasikan bahwa permasalahan klasik terkait pelaporan data upah oleh perusahaan juga masih terjadi. Terkait hal tersebut memaksa BPJAMSOSTEK harus ekstra selektif dalam melakukan validasi terkait kesesuaian data dengan kriteria Kemenaker. 

Menaker Ida Fauziyah berterima kasih

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Ida Fauziyah, berterima kasih atas kinerja BPJAMSOSTEK karena telah berhasil mengumpulkan data nomor rekening pekerja.

 “Terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan atas kerja kerasnya telah mengumpulkan dan melakukan validasi data nomor rekening pekerja yang berhak mendapatkan subsidi gaji atau upah,” tuturnya.

Berdasarkan data yang dirilis Kemenaker hingga Kamis (30/1) BSU tahap I telah tersalurkan kepada 2.484.429 penerima atau setara 99,38%. Tahap II telah tersalurkan kepada 2.981.533 penerima atau setara 99,38%.

Tahap III tersalurkan kepada 3.476.122 penerima atau setara 99,32%  dan Tahap IV telah tersalurkan kepada 1.836.177. Sementara itu, tahap V sedang dalam proses untuk penyaluran dana hingga ditransfer ke rekening para pekerja.

Agus menerangkan bahwa salah satu kriteria yang diterbitkan Kemenaker untuk penerima BSU adalah upah pekerja di bawah Rp5 juta.

“Sementara masih sering kita dapati kasus pelaporan data upah yang disalahgunakan dan cenderung merugikan pekerja karena lebih rendah daripada yang sebenarnya," ungkap Agus. 

 “Program BSU dari pemerintah ini selain mampu meringankan beban ekonomi masyarakat pekerja, juga membuka mata masyarakat tentang pentingnya Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” tutup Agus.

Di sisi lain, Deputi Direktur BPJAMSOSTEK Wilayah DKI Jakarta, Cotta Sembiring, turut memberikan keterangannya bahwa pengumpulan data nomor rekening (sebanyak 15,7 juta pekerja) yang telah diamanatkan pemerintah kepada BPJAMSOSTEK merupakan tugas yang memerlukan dukungan semua pihak baik perusahaan, perbankan maupun para pekerja itu sendiri sebagai calon penerima bantuan subsidi upah/gaji, ucap Cotta.

"Semakin cepat dan akurat mereka (para pekerja) memberikan data nomor rekeningnya kepada perusahaan ataupun BPJS Ketenagakerjaan maka semakin cepat pula proses pencairan dana bantuan subsidi upah yang bakal diterimanya," pungkas Cotta. (RO/OL-09)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik