Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Raih MURI, 36 Ribu Petani dan Buruh Tani Jadi Peserta BPJAMSOSTEK

Mediaindonesia.com
24/9/2020 12:04
Raih MURI, 36 Ribu Petani dan Buruh Tani Jadi Peserta BPJAMSOSTEK
Acara penyerahkan kartu kepesertaan BPJAMSOSTEK kepada lima perwakilan buruh tani dan petani dan rekor MURI di Kantor Gubernur Sulut(Ist)

SEBAGAI negara agraris, Indonesia memiliki lahan pertanian yang tersebar hampir di seluruh wilayah termasuk di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

Mayoritas masyarakat Sulut yang menggantungkan hidupnya di sektor pertanian dengan bekerja sebagai buruh tani dan petani penggarap. Keberadaan petani menjadi sangat penting guna menjaga stabilitas kebutuhan pangan dan meningkatkan perekonomian di wilayah Provinsi Sulut.

Hal inilah yang menjadi perhatian Pemprov Sulut yang menggandeng BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) untuk memberikan perlindungan jaminan sosial bagi 36 ribu buruh tani dan petani penggarap di wilayah tersebut.

Kedua profesi tersebut tergolong sebagai peserta bukan penerima upah (BPU) yang perlindungannya dicover oleh APBD Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.

Sebagai bukti komitmen tersebut, Gubernur Sulut Olly Dondokambey bersama Direktur Utama BPJAMSOSTEK Agus Susanto secara simbolis menyerahkan kartu kepesertaan BPJAMSOSTEK kepada lima perwakilan buruh tani dan petani penggarap di Kantor Gubernur Sulut, Rabu (23/09).

Pencapaian yang membanggakan ini juga mendapatkan apresiasi dari Museum Rekor Indonesia (MURI), sebagai rekor dunia “Pemrakarsa dan Penyelenggara Perlindungan Program JAMSOSTEK kepada Petani Terbanyak” yang tercatat dengan nomor No. 9650/R.MURI/IX/2020.

Hal tersebut sekaligus membukukan rekor baru setelah sebelumnya Pemprov Sulut dan BPJAMSOSTEK juga pernah membuat rekor dengan memberikan perlindungan program jaminan sosial kepada 35.000 pekerja lintas agama pada tahun 2018. 

“Sebenarnya kami akan mendaftarkan sebanyak 150 ribu buruh tani dan petani penggarap, namun hingga saat ini baru 36 rbupetani yang telah memenuhi syarat administasi. Oleh karena itu saya mengimbau agar jangan pernah merasa ragu dan takut menjadi petani, karena sudah dilindungi oleh BPJAMSOSTEK, ” tegas Olly.

“Profesi di bidang pertanian memiliki risiko kecelakaan kerja maupun sosial ekonomi yang sangat besar. Oleh karena itu perlindungan jaminan sosial menjadi hal krusial yang harus dimiliki para petani. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara yang telah mempercayakan perlindungan para petani di wilayahnya kepada BPJAMSOSTEK,”ungkap Agus.

Anggota Dewan Pengawas BPJAMSOSTEK Rekson Silaban yang turut hadir dalam acara tersebut juga mendukung langkah dan kepedulian Pemprov Sulawesi Utara dalam menjamin kesejahteraan masyarakat pekerja di daerahnya.

“Saya sangat mendukung inovasi Pemprov Sulut untuk memberikan perlindungan kepada para petani, karena mereka memiliki jasa yang besar kepada perekonomian negeri ini, namun banyak di antara mereka yang belum hidup sejahtera dan tidak memiliki jaminan sosial yang bisa melindungi mereka dari risiko-risiko yang mungkin terjadi saat mereka bekerja. Saya berharap Provinsi lain juga dapat mengikuti apa yang telah dilakukan oleh Pemprov Sulut ini,” tandas Rekson.

Perlindungan yang diberikan adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) hingga bulan Desember 2020, dan sesuai Peraturan Gubernur perlindungan tersebut akan terus dianggarkan setiap tahunnya.

Adapun manfaat dari program JKK adalah perlindungan atas risiko kecelakaan kerja mulai dari perjalanan pergi, pulang dan di tempat kerja, perawatan dan pengobatan tanpa batasan biaya sesuai kebutuhan medis, santunan pengganti upah selama tidak bekerja, dan santunan kematian.

Jika mengalami kecelakaan kerja, pesreta akan mendapat santunan sebesar 48 kali upah, santunan cacat total hingga maksimal sebesar 56 kali upah, dan bantuan beasiswa maksimal sebesar Rp 174 juta untuk maksimal dua orang anak sejak masuk taman kanak-kanak (TK) hingga anak pekerja lulus dari bangku kuliah. 

Sedangkan program JKM memberikan manfaat berupa santunan kepada ahli waris sebesar Rp42 juta yang terdiri dari santunan kematian yang diberikan secara sekaligus dan berkala selama 24 bulan serta bantuan biaya pemakaman. Anak dari peserta juga mendapat bantuan beasiswa yang sama dengan manfaat JKK yaitu untuk dua orang anak dengan maksimal Rp174 juta.

“Semoga dengan diberikan perlindungan ini, petani di wilayah Sulawesi Utara dapat bekerja lebih tenang, produktivitas meningkat sehingga mampu membantu pemulihan ekonomi nasional yang terkena imbas pandemi Covid-19,”tutup Agus.

Deputi Direktur BPJAMSOSTEK Wilayah DKI Jakarta, Cotta Sembiring turut memberikan apresiasi atas pencapaian akuisisi 36 ribu buruh tani dan petani penggarap di wilayah Sulawesi Utara hingga masuk dalam catatan rekor Muri.

 "Hasil pencapaian yang membanggakan ini merupakan bentuk sinergitas dan komitmen yang kuat antara BPJS Ketenagakerjaan dan pemerintah daerah setempat dalam upaya percepatan dan perluasan program perlindungan jaminan sosial tenaga kerja kepada para pekerja," pungkas Cotta.(RO/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya