Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
MENTERI Perdagangan RI Agus Suparmanto menyambut kabar baik atas keputusan India menghentikan penyelidikan kembali (re-investigasi) tanpa pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) untuk produk kain bukan tenunan (non-woven fabric) dengan pos tarif/HS 5603.11 kepada salah satunya impor dari Indonesia.
Keputusan tersebut ditetapkan Directorate General of Trade Remedies (DGTR) India secara resmi pada 15 September 2020.
“Penghentian penyelidikan ini tentunya merupakan kabar yang membahagiakan bagi industri tekstil Indonesia yang saat ini sedang diterpa pandemi Covid-19," ungkap Agus dalam keterangan resminya, Jakarta, Rabu (23/9).
Agus menjelaskan, investigasi awal untuk kasus ini dilakukan sejak 16 Juni 2016 dan diputuskan untuk dihentikan pada 2 September 2017. Namun, pada 1 Juli 2020, DGTR melakukan penyelidikan kembali terhadap kasus ini dengan dasar keputusan Custom, Excise & Service Tax Appellate Tribunal (CESTAT) India pada 12 Februari 2020 yang mengabulkan gugatan industri domestik.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Didi Sumedi menuturkan, penghentian penyelidikan untuk kali kedua ini merupakan bukti kerja sama yang baik antara pemerintah, asosiasi, dan eksportir.
“Selain itu, keputusan India tersebut membuktikan bahwa eksportir Indonesia tidak melakukan praktik dumping terhadap produk kain bukan tenunan ke India. Tentunya, peluang ini harus dimanfaatkan secara optimal oleh para eksportir,” jelas Didi
Untuk produk kain bukan tenunan, India merupakan negara yang cukup menjanjikan. Impor India dari seluruh dunia pernah mencapai US$ 62,1 juta pada 2018 dan merupakan nilai tertinggi selama sepuluh tahun terakhir (2009—2019) walaupun mengalami penurunan menjadi US$46,1 juta pada 2019.
Bagi eksportir Indonesia, India merupakan pasar ekspor terbesar untuk produk kain bukan tenunan. Total ekspor Indonesia ke India untuk produk tersebut di tahun 2019 mencapai US$ 11,4 juta atau 50,6% dari total ekspor kain bukan tenunan Indonesia ke seluruh dunia. Ekspor produk tersebut ke India juga memilki tren peningkatan sebesar 10,1% dari 2015-2019.
Direktur Pengamanan Perdagangan Pradnyawati menambahkan, melihat data statistik tersebut, maka dapat dikatakan bahwa penghentian penyelidikan ini memberikan berkah yang besar pada industri industri tekstil dan produk tekstil Indonesia.
“Selain itu, kami mencatat terjadi tren peningkatan yang cukup signifikan untuk ekspor kain bukan tenunan dari Indonesia ke India, yaitu sebesar 12,9% selama periode 2017—2019 atau setelah penyelidikan awal dihentikan. Dengan dihentikannya penyelidikan kembali kasus ini, maka tren positif tersebut kami harapkan akan terus naik,” pungkasnya. (E-1)
Dua ekor satwa primata langka yang dilindungi oleh negara hendak dijual tersangka berinisial CNAB seharga Rp 8,5 juta.
Kebijakan tarif sebesar 32% yang diterapkan secara resiprokal oleh pemerintah AS tentu akan berdampak terhadap daya saing produk Indonesia, khususnya komoditas ekspor unggulan.
Presiden AS Donald Trump umumkan kesepakatan dagang dengan Vietnam.
Kunjungan ke Batam ini bertepatan dengan peringatan ke-5 Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia (IA-CEPA).
DUTA Besar Turki untuk Indonesia Talip Kucukcan dan Anggota Parlemen Majelis Agung Turki Serkan Bayram menyambangi NasDem Tower, DPP Partai NasDem, Jakarta, pada Jumat, (13/6).
Kesepakatan IEU-CEPA menjadi peluang strategis bagi Indonesia melakukan pengalihan perdagangan di tengah dinamika kebijakan tarif impor Amerika Serikat (AS)
Wakil Ketua Umum Bidang Perdagangan Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Anne Patricia Sutanto menyambut positif tercapainya kesepakatan IEU CEPA.
Asosiasi menuding keberadaan mafia impor dalam menentukan kuota impor bagi kelompok tertentu membuat industri listrik di Tanah Air melemah.
Selama ini, industri tekstil dalam negeri telah menyepakati skema nontarif dengan memprioritaskan penyerapan produksi lokal, dan hanya mengimpor sesuai kebutuhan.
PT Eratex Djaja Tbk, produsen tekstil yang memasok untuk merek global seperti Uniqlo dan H&M, membantah kabar yang menyebut perusahaan tengah menghadapi permohonan PKPU
Dalam surat tersebut, Mendag mengarahkan agar rencana pengenaan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) untuk produk benang filamen asal Tiongkok tidak dilanjutkan.
PT Merak Chemicals Indonesia (MCCI), produsen Purified Terephthalic Acid (PTA) yang bergerak di sektor hulu industri tekstil, menerima penghargaan Best Liaison Contact dari
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved