Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Polisi Gagalkan Perdagangan 2 Ekor Owa Jawa di Tasikmalaya

Kristiadi
09/7/2025 20:43
Polisi Gagalkan Perdagangan 2 Ekor Owa Jawa di Tasikmalaya
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moh Faruk Rozi berhasil gagalkan penjualan 2 ekor satwa owa Jawa atau Hylobates moloch kelamin betina usia 1,6 tahun dan jantan 7 bulan dari seorang tersangka didapatkan dari Karawang dan Jawa Tengah melalui medsos.(MI/KRISTIADI)

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Kota menangkap seorang tersangka berinisial CNAB, 30, warga Kecamatan Cineam, Kabupaten Tasikmalaya, hendak menjual 2 ekor satwa owa Jawa atau Hylobates moloch kelamin betina usia 1,6 tahun dan jantan 7 bulan. Penangkapan tersebut, dilakukan di SPBU Manonjaya hendak dijualbelikan kepada warga melalui media sosial.

Kepala Kepolisian Polres Tasikmalaya Kota, AKB Moh Faruk Rozi mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari warga ada seorang hendak menjual 2 ekor satwa owa jawa atau Hylobates moloch kelamin betina usia 1,6 tahun dan jantan 7 bulan. Namun, atas laporan tersebut anggotanya berhasil menangkap tersangka dengan barang bukti peti kayu berisi owa jawa betina dan kardus isi owa jantan.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap CNAB bersangkutan membenarkan akan menjual 2 ekor satwa owa jawa Hylobates moloch kelamin betina usia 1,6 tahun dan jantan 7 bulan. Dua ekor satwa ini didapat dari orang berbeda satu berasal dari Jawa Tengah dan Karawang dibeli seharga Rp 3 juta per ekor, tapi tersangka akan menjual kembali dengan harga sebesar Rp 8,5 juta dua ekor," katanya, Rabu (9/7/2025).

Faruk mengatakan, perdagangan dua ekor satwa primata langka yang dilindungi oleh negara hendak dijual tersangka berinisial CNAB seharga Rp 8,5 juta meski selama ini bersangkutan mendapat owa jawa dibeli seharga Rp 3 juta per ekor. Pembelian owa jawa tersebut, dibeli dari orang berbeda di Karawang dan Jawa Tengah yang kenal lewat media sosial.

"Modus operasi yang dilakukan tersangka hanya ingin mendapat keuntungan sebesar Rp 2,5 juta, meski modal awal hasil dengan membeli 2 ekor owa jawa seharga Rp 6 juta dan perdagangan tersebut melanggar undang-undang. Karena, tersangka pernah beberapa kali menjual kucing hutan meski awalnya sebagai pencinta hewan dan owa jawa ini sementara waktu akan dititipkan ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) sebelum dilepasliarkan," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) wilayah VI Jawa Barat, Syarif Hidayat mengatakan, pihaknya mengapresiasi Polres Tasikmalaya Kota berhasil gagalkan perdagangan satwa dilindungi yakni owa jawa atau Hylobates moloch. Karena, satwa ini jenis primata anggota suku Hylobatidae dengan populasi 2.000 hingga 4.000 ekor dan endemik di hutan tropis Jawa hingga Jawa Tengah sebagai spesies owa paling langka di dunia.

"Sebelum dilepasliarkan kehabitatnya akan dilakukan asismen terlebih dulu mengingat umurnya masih bayi usia 7 bulan dan 1,6 bulan, setelah dewasa tergantung asismen dan kesehatan. Namun, spesies owa jawa ini memang dalam kondisi sehat tapi sudah jinak kemungkinan sudah lama dipegang oleh pemiliknya tetapi primata ini memang cepat beradaptasi dan ditemukan berada di hutan tropis ketinggian 1400-1800 meter hingga makanan yang dimakan daun dan biji-bijian," pungkasnya.

Atas perbuatan tersebut tersangka dijerat pasal pasal 40 A dan pasal 21 UU RI nomor 32 tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem ancaman pidana 3 tahun dan paling lama 15 tahun denda sebesar Rp 5 miliar. (H-1)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya