Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
PERATURAN upah minimum dalam Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja akan membawa dampak postif bagi buruh atau pekerja. Pasalnya bakal regulasi ini menghilangkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan upah minimum sektoral kabupaten (UMSK).
Selama ini terdapat lebih dari 300 jenis upah minimum di Indonesia dengan nilai yang berbeda. Satu provinsi seperti Jawa Barat misalnya, memiliki 28 jenis upah minimum.
"Setiap kabupaten/kota memiliki upah minimum masing-masing dengan nilai yang berbeda dan ini sangat membingungkan," kata Pengamat Ketenagakerjaan Hemasari Dharmabumi dalam keterangan resmi, Minggu (13/9).
Baca juga: Catat! Upah Buruh Naik dalam RUU Cipta Kerja
Hemasari menjelaskan, RUU itu hanya memiliki dua macam beleid tentang upah minimum yang diatur. Itu meliputi upah minimum provinsi dan industri padat karya sementara UMK dan UMSK tidak ada lagi.
Tak hanya mengatur soal jenis upah minimum, RUU Cipta Kerja juga akan mengatur pemberlakuan upah minimum bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan tertentu.
Dengan begitu, lanjut Hemasari, RUU Cipta Kerja akan mengembalikan tujuan utama dari upah minimum yakni sebagai jaring pengaman. "Ketentuan upah minimum dalam RUU Cipta Kerja ini akan berdampak positif," pungkasnya.(OL-5)
MK menilai ada kemungkinan tumpang tindih antara UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan UU Cipta Kerja
kehadiran UU Cipta Kerja merupakan momentum yang tepat bagi generasi muda untuk mengembangkan kewirausahaan dan keterampilan kerja
Kemudahan perijinan usaha diharapkan naikkan tingkat pendapatan perkapita Indonesia di 2045
KSPI sesalkan putusan MK soal UU Ciptaker
Penerbitan Perppu Cipta Kerja oleh Presiden adalah langkah penting untuk mencegah kekosongan dalam konstitusi yang dapat menghambat pertumbuhan ekonomi.
Perusahaan diwajibkan membayar uang kompensasi kepada karyawan yang masa kontraknya berakhir. Ketentuan ini tidak ada dalam peraturan ketenagakerjaan sebelumnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved