Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Upah Minimum Lebih Adil di RUU Cipta Kerja

Cahya Mulyana
13/9/2020 06:33
Upah Minimum Lebih Adil di RUU Cipta Kerja
ilustrasi upah(medcom)

PERATURAN upah minimum dalam Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja akan membawa dampak postif bagi buruh atau pekerja. Pasalnya bakal regulasi ini menghilangkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan upah minimum sektoral kabupaten (UMSK).

Selama ini terdapat lebih dari 300 jenis upah minimum di Indonesia dengan nilai yang berbeda. Satu provinsi seperti Jawa Barat misalnya, memiliki 28 jenis upah minimum.

"Setiap kabupaten/kota memiliki upah minimum masing-masing dengan nilai yang berbeda dan ini sangat membingungkan," kata Pengamat Ketenagakerjaan Hemasari Dharmabumi dalam keterangan resmi, Minggu (13/9).

Baca juga: Catat! Upah Buruh Naik dalam RUU Cipta Kerja

Hemasari menjelaskan, RUU itu hanya memiliki dua macam beleid tentang upah minimum yang diatur. Itu meliputi upah minimum provinsi dan industri padat karya sementara UMK dan UMSK tidak ada lagi.

Tak hanya mengatur soal jenis upah minimum, RUU Cipta Kerja juga akan mengatur pemberlakuan upah minimum bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan tertentu.

Dengan begitu, lanjut Hemasari, RUU Cipta Kerja akan mengembalikan tujuan utama dari upah minimum yakni sebagai jaring pengaman. "Ketentuan upah minimum dalam RUU Cipta Kerja ini akan berdampak positif," pungkasnya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya