Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Relaksasi Pembayaran Iuran BPJAMSOSTEK, Tak Kurangi Manfaat

Mediaindonesia.com
10/9/2020 09:00
Relaksasi Pembayaran Iuran BPJAMSOSTEK, Tak Kurangi Manfaat
Dirut BPJAMSOSTEK Agus Susanto memberi penjelasan saat sosialisasi Peraturan Pemerintah No 49 Tahun 2020.(Ist)

BPJAMSOSTEK langsung memberikan respons terkait penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020 tentang penyesuaian iuran program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan selama bencana non alam penyebaran corona virus disease (Covid-19). 

PP tersebut bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi peserta, kelangsungan usaha, dan kesinambungan penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan selama wabah Covid-19.

Menaker, Ida Fauziyah, juga menegaskan bahwa PP itu dapat memberikan manfaat bagi seluruh pemangku kepentingan jaminan sosial ketenagakerjaan dan meringankan beban pemberi kerja dan peserta dalam memenuhi kewajiban membayar iuran jaminan sosial ketenagakerjaan selama bencana non alam penyebaran Covid-19. 

"Relaksasi iuran BPJS Ketenagakerjaan diharapkan dapat memberikan ruang gerak lebih bagi para pengusaha dalam mengalokasikan dana operasional perusahaan, " ujarnya pada keterangan pers, Rabu (9/9).

Melemahnya perekonomian dan terjadinya penurunan produktivitas akibat Covid-19 tentunya berdampak terhadap pekerja dan pemberi kerja.

Menaker Ida menambahkan survei juga mencatat 39,4% usaha terhenti dan 57,1% usaha mengalami penurunan produksi. Fenomena yang dialami pekerja dan pemberi kerja ini akan mempengaruhi kepatuhan dalam pemenuhan kewajiban, yakni iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Dalam kondisi tersebut, pemerintah perlu hadir dengan langkah cepat dan tepat agar kehidupan sosial dan ekonomi segera pulih dan berjalan dengan normal.

"Sementara di bidang ekonomi, pemerintah dengan segala daya dan upaya memberikan stimulus untuk meringankan beban ekonomi pemberi kerja dan pekerja/buruh, " ujar Menaker Ida. 

Di sisi lain, pada keterangan pers, Kamis (10/9), Direktur Utama BPJAMSOSTEK Agus Susanto mengungkapkan, PP Nomor 49 tahun 2020  telah ditandatangani Presiden RI. "PP mengatur penyesuaian mengenai periode relaksasi 6 bulan (periode iuran bulan Agustus 2020 sd Januari 2021), kelonggaran batas waktu pembayaran," jelasnya.

Agus menambahkan kelonggaran itu berupa keringanan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar 99% atau cukup bayar 1%, penundaan pembayaran sebagian Iuran Jaminan Pensiun (JP) hingga 99% yang kemudian dapat dibayar bertahap atau sekaligus paling lambat mulai Mei 2021 sampai dengan April 2022, serta keringanan denda menjadi 0.5%. 

Kebijakan itu, lanjut Agus, tanpa menurunkan manfaat yang baru saja ditingkatkan melalui PP no 82 tahun 2019 sebagai bentuk keseimbangan antara kepentingan pengusaha dan pekerja.

Tujuan kebijakan ini, sambung Agus, antara lain, mengedepankan perlindungan hak-hak jaminan sosial ketenagakerjaan bagi peserta, meringankan beban pemberi kerja dan peserta serta menjaga kesinambungan program perlindungan, mendukung upaya pemulihan perekonomian dan  kelangsungan usaha.

“Justru momen ini dapat dimanfaatkan untuk mendaftar menjadi peserta BPJAMSOSTEK karena iuran yang sangat terjangkau, khususnya bagi pekerja BPU (bukan penerima upah), dengan hanya 34 ribuan rupiah sudah dapat perlindungan sampai 6 bulan ke depan,” tukasnya.

Agus menegaskan, BPJAMSOSTEK menyambut baik dan siap menjalankan kebijakan pemerintah ini untuk menjaga iklim usaha tetap tumbuh di tengah kondisi pandemik dalam kerangka Pemulihan Ekonomi Nasional.

Ia mengatakan, kebijakan penyesuaian iuran ini merupakan bentuk stimulus yang diberikan pemerintah kepada pemberi kerja melengkapi stimulus yang telah diberikan kepada pekerja melalui Bantuan Subsidi Upah (BSU) pekerja atau buruh.

"Kita harapkan relaksasi iuran dapat mendorong peningkatan kepesertaan dan tertib iuran, karena iuran BPJAMSOSTEK menjadi sangat murah dan manfaatnya sangat lengkap," tutup Agus.

Ungkapan senada juga disampaikan oleh Deputi Direktur Wilayah DKI Jakarta, Cotta Sembiring menurutnya dengan terbitnya PP Nomor 49 tahun 2020 ini dapat membantu para pemberi kerja untuk menjalankan usahanya kembali akibat terdampak wabah pandemi covid 19, Ucap Cotta.

"Penyesuaian iuran program Jaminan Sosial  Ketenagakerjaan ini juga dapat mengurangi terjadinya PHK massal yang dilakukan oleh pemberi kerja," ungkap Cotta. (RO/OL-09)


 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya