Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Anggaran PEN untuk UMKM Salah Hitung, CIPS: Rugikan Masyarakat

Fetry Wuryasti
08/9/2020 16:23
Anggaran PEN untuk UMKM Salah Hitung, CIPS: Rugikan Masyarakat
Pedagang berjualan di trotoar kawasan Kramat Raya, Jakarta.(MI/Fransisco Carolio)

CENTER for Indonesian Policy Studies (CIPS) menyayangkan adanya kesalahan penghitungan anggaran program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk sektor UMKM.

Tercatat, anggaran sebesar Rp 35 triliun dialokasikan untuk program subsidi bunga UMKM dan Rp 37,4 triliun untuk program keluarga harapan (PKH). Sayangnya, serapan anggaran program tersebut belum maksimal.

Untuk program PEN serapannya sangat rendah di angka Rp 3 triliun. Padahal sudah disalurkan bantuan kredit kepada 8 juta pelaku UMKM. Sedangkan untuk PKH serapannya lebih tinggi, yakni 71% dari total anggaran.

Baca juga: Pemerintah Jamin Masyarakat Termiskin Dapat Bantuan Saat Pandemi

Menanggapi sorotan terkait rendahnya serapan anggaran, Ketua Satuan Tugas PEN Budi Gunadi menyebut terjadi kesalahan kalkulasi anggaran. Dengan serapan yang tidak sampai 10%, mengakibatkan kesenjangan cukup besar. Jika dikalkulasi ulang, penyaluran hingga akhir tahun di kisaran Rp 10 triliun.

“Tentu saja menarik perhatian masyarakat. Mengingat anggaran sebesar itu dapat dialokasikan untuk membantu program lain, seperti bantuan sosial, bantuan pangan, maupun bantuan kredit usaha,” ujar Peneliti CIPS Pingkan Audrine dalam keterangan resmi, Selasa (8/9).

“Pemerintah perlu lebih cepat tanggap dalam memperbaiki kalkulasi, serta realokasi anggaran yang terhitung meleset dari perkiraan awal,” imbuhnya.

Baca juga: Serapan Anggaran PEN Rendah, BPK Minta K/L Lebih Berani

Lebih lanjut, dia menekankan pemerintah harus memperbaiki mekanisme pendataan untuk menjaga akuntabilitas program. Berikut, memastikan bantuan sampai kepada penerima yang sesuai kriteria. Ini penting untuk menghindari potensi pelanggaran yang dilakukan pihak tidak bertanggung jawab.

"Untuk penyediaan stimulus kredit, harus memprioritaskan bisnis yang sulit beroperasi di tengah krisis. Menentukan prioritas ini membutuhkan proses identifikasi yang dikomunikasikan antara kementerian dan lembaga sektoral,” tandas Pingkan.(OL-11)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya