Headline

Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.

Fokus

Penipuan online makin marak menjerat masyarakat.  

Peta Jalan Simplifi kasi Solusi Kompleksitas Cukai Tembakau

Media Indonesia
08/9/2020 04:10
Peta Jalan Simplifi kasi Solusi Kompleksitas Cukai Tembakau
Pekerja perempuan membuat rokok di industri rokok rumahan di Desa Plandi, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.(ANTARA FOTO/Syaiful Arif)

FAKULTAS Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya (FEB UB) Malang menilai peta jalan (roadmap) penyederhanaan atau simplifikasi struktur tarif cukai hasil tembakau mampu menjadi solusi atas kompleksitas sistem cukai hasil tembakau.

Ketua Tim Peneliti Pusat Kajian dan Pengembangan Manajemen (PKPM) FEB UB Abdul Ghofar mengatakan bahwa sistem kebijakan cukai hasil tembakau di Indonesia saat ini dinilai masih sangat kompleks sehingga memunculkan berbagai persoalan.

“Masalah ini tentu sangat mengganggu kinerja industri hasil tembakau yang selama ini dikenal sebagai industri yang padat karya menjadi tidak optimal,” kata Ghofar dalam keterangan tertulis, kemarin.

Ghofar menjelaskan ada beberapa temuan strategis terkait kebijakan cukai hasil tembakau saat ini. Pertama, sistem cukai saat ini terlalu kompleks, penuh ketidakpastian, dan tidak berkeadilan.

Temuan lain, tambahnya, ialah selisih tarif cukai antargolongan yang dinilai tidak ideal, masih banyak perusahaan yang memakai skema usaha sister company atau afiliasi untuk menghindari pembayaran pajak yang lebih besar.

“Kemudian, jarak tarif cukai rokok keretek tangan dan rokok keretek mesin sangat berdekatan,” kata Ghofar. Temuan terakhir, lanjutnya, adanya kebijakan diskon rokok yang membolehkan harga transaksi pasar (HTP) 85% dari harga jual eceran (HJE) memiliki potential loss hingga Rp3,89 triliun dalam bentuk PPh badan pada 2020.

Penelitian tersebut merekomendasikan kepada pemerintah agar kembali menjalankan kebijakan simplifi kasi sesuai roadmap yang pernah diterbitkan melalui PMK 146/2017. (Ant/E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya