Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
PT Jasa Marga (Persero) Tbk baru memberi diskon atas tarif Golongan I tol ruas Cipularang dan Padaleunyi. Hal ini terjadi tidak lama setelah berbagai protes masyarakat datang, salah satunya dari Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang meminta pengertian Jasa Marga agar kenaikan tarif tol ditunda dan ditinjau ulang sampai situasi pandemi Covid-19 mereda.
Penyesuaian kenaikan tarif tol tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang diatur dalam Undang-Undang No. 38 Tahun 2004 Pasal 48 ayat 3 tentang Jalan Tol, yaitu penyesuaian tarif tol setiap dua tahun.
Adapun tarif yang naik adalah kendaraan Golongan I naik dari Rp39.500 menjadi Rp42.500, yaitu pada sedan, jip, pick up/truk kecil, dan bus, lalu kendaraan Golongan II naik dari Rp59.500 menjadi Rp71.500, kendaraan Golongan IV naik dari Rp99.500 menjadi Rp103.500.
Adapun penyesuaian tarif tol turun diperuntukan kepada kendaraan Golongan III yang turun dari Rp79.500 menjadi Rp71.500 dan Golongan V yang turun dari Rp119.000 menjadi Rp103.500.
Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio mengatakan penyesuaian ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15/2005, bahwa setiap dua tahun, tarif harus naik dan sudah ada hitung-hitungannya. Bila mau dibatalkan, maka PPnya harus diubah.
Tarif itu, jelas Agus, sudah sejak Januari seharusnya naik. Tapi ditunda untuk memenuhi standar pelayanan minimum, lalu kemudian ada covid-19 sehingga kenaikannya ditetapkan pada September 2020.
"Saya agak aneh juga, Ridwan Kamil mencuit demikian, lalu tarif diturunkan. Seharusnya tidak usah. Aturannya seperti itu. Kita mau taat aturan atau tidak. Persoalan nanti ada promo-promo itu persoalan lain. Yang penting kita mau taat aturan atau tidak," kata Agus Pambagio, Sabtu (5/9).
Tindakan Jasa Marga untuk membatalkan tarif dari yang sudah diputuskan karena protes publik dan hanya untuk kendaraan golongan tertentu, bisa diartikan memberikan edukasi buruk kepada publik.
"Saya ditanya dari sisi kebijakan, ya harus taat aturan. Bila ada tidak kesetujuan atau dibatalkan, diubah dahulu aturannya. Tidak bisa gitu (batal atas protes publik). Ini negara atau apa. Kalau begini, artinya pemerintah sendiri tidak bisa menjalankan aturannya dengan baik," kata Agus. (R-1)
LAHAN seluas sekitar 320.000 meter persegi milik Keraton Yogyakarta disewakan dengan skema jangka panjang untuk proyek jalan tol.
Diproyeksikan UMKM di Rest Area Heritage Banjaratma Km 260 B Tol Pejagan-Pemalang ini, dapat semakin berkembang dan memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah.
Ruas tol Kutepat yang juga merupakan bagian dari Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS) akan memangkas waktu tempuh dari Medan menuju Danau Toba yang semula enam jam menjadi hanya dua jam.
SELAMA dua hari libur panjang dalam rangka peringatan Tahun Baru Islam 1447 H, yaitu hari Kamis (26/6) hingga Jumat (27/6), Jasamarga mencatat peningkatan volume lalu lintas (lalin)
Robert Rouw menilai keberadaan jalan tol di Riau, khususnya Tol Pekanbaru–Dumai dan Tol Pekanbaru–Bangkinang, telah membuka akses baru dan mempercepat mobilitas masyarakat maupun logistik.
Pihak HK terus berupaya memberikan pelayanan terbaik guna memastikan perjalanan yang aman, nyaman, dan lancar bagi seluruh pengguna JTTS selama periode libur ini.
Kebijakan tarif terbaru ini dijadwalkan mulai berlaku pada 7 Agustus 2025.
Kebijakan Donald Trump ini akan berlaku mulai 7 Agustus dan bertujuan mengubah sistem perdagangan internasional demi kepentingan ekonomi nasional Amerika Serikat.
Kebijakan tarif tersebut mulai berlaku pada 1 Agustus 2025 dan menjadi salah satu tarif terendah yang diberikan AS untuk negara di kawasan Asia Tenggara.
Kebijakan tarif sebesar 32% yang diterapkan secara resiprokal oleh pemerintah AS tentu akan berdampak terhadap daya saing produk Indonesia, khususnya komoditas ekspor unggulan.
Pemerintah memastikan bakal memakai sisa waktu yang ada untuk bernegosiasi dengan Amerika Serikat perihal tarif. Negosiasi akan dipimpin oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto
Dishub DKI Jakarta juga menambah jam operasional layanan tiga angkutan umum tersebut. Kebijakan ini berlaku selama 24 jam pada 22 Juni 2025, mulai pukul 00.00 WIB hingga 23.59 WIB.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved