Headline
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Kumpulan Berita DPR RI
EKONOM senior dari Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Hendri Saparini menilai, anggapan lambatnya pemulihan ekonomi akibat belum optimalnya kinerja Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak lah tepat. Sebab keduanya telah berupaya membantu pemulihan melalui beberapa kebijakan.
"Sepanjang pandemi covid-19 otoritas keuangan telah menjalankan perannya dalam membantu proses pemulihan ekonomi akibat covid-19," tuturnya dikutip dari siaran pers yang diterima, Selasa (2/9).
Hendri bilang, BI telah mendukung stabilitas bunga melalui pemangkasan BI Seven Day Repo Rate (BI7DRR) sebesar 0,75% menjadi menjadi 4%. Giro Wajib Minimum (GWM) turut diperkecil menjadi 2% untuk bank konvensional dan 0,5% untuk bank syariah.
Selain itu, Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM) naik menjadi 6% bagi bank konvensional dan 4,5% bagi bank syariah. BI juga telah membuka pintu untuk berbagi beban (burden sharing) dengan pemerintah dalam menanggung ongkos pembiayaan pemulihan ekonomi.
Sementara OJK, kata Hendri, juga menjalankan perannya dalam mengawasi sistem keuangan di tengah pandemi. Itu terlihat dari Bank Bukopin yang mengalami masalah kesulitan likuiditas. OJK memberikan kesempatan yang sama bagi dua pemegang saham utama terbesar yaitu Bosowa dan Kookmin Bank dalam menyuntikan setoran modal baru.
"Pada akhirnya, suntikan modal baru dari Kookmin menunjukkan permasalahan bank Bukopin bisa terselesaikan dan menambah prospek positif Bank Bukopin. Lebih jauh, apa yang dilakukan OJK sebagai upaya preventif terjadinya resiko yang lebih besar dalam sistem perbankan nasional," jelasnya.
Baca juga : Komisi XI Sepakati Asumsi Makro RAPBN 2021
Hendri menambahkan, wacana Perrpu yang mengatur pengawasan sistem keuangan dan pengalihan wewenang OJK kembali ke BI tidak relevan. Sebab, saat ini pengawasan sistem keuangan telah dijalankan oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) sesuai amanat UU 9/2016.
"Pemindahan wewenang pengawasan perbankan kembali ke BI juga belum didasari pada alasan yang kuat, jika memang alasan adalah mendorong proses pemulihan ekonomi, maka alasan ini tidak tepat mengingat OJK telah menjalankan perannya dalam membantu proses pemulihan ekonomi. Melalui Peraturan OJK Nomor 11/POJK.03/2002 OJK memberikan stimulus bagi perbankan di tengah pandemi seperti sekarang," kata Hendri.
Oleh karenanya ia meminta agar pemerintah, DPR dan pihak terkait untuk menahan diri dan tidak terburu-buru mengetuk palu pengesahan Perppu Reformasi Sistem Keuangan. Hendri bilang, ketimbang menyalahkan otoritas tertentu, evaluasi menyeluruh lebih baik dilakukan untuk mendorong pemulihan ekonomi.
Apalagi pemulihan ekonomi tidak sepenuhnya berada di pundak bank sentral maupun OJK. Pemerintah, imbuh Hendri, turut memiliki beban pemulihan yang sama melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
"Yang tidak kalah penting, pemerintah harus tetap fokus untuk mengurangi penyebaran virus covid-19. Sebab, perkembangan kasus baru akan mempengaruhi kepercayaan konsumen, khususnya kelas menengah atas yang menjadi penyumbang terbesar konsumsi rumah tangga," imbuh Hendri.
"Peningkatan dan penyebaran kasus baru juga akan menghentikan tren optimisme pelaku usaha yang mulai muncul. Langkah lain, program bansos yang cukup besar perlu dipercepat realisasinya untuk menjaga kebutuhan kelompok bawah," pungkasnya. (OL-7)
INDUSTRI fintech lending atau pinjaman daring (pindar) di Indonesia terus menunjukkan pertumbuhan dari tahun ke tahun
OJK meningkatkan kewaspadaan dan menyiapkan langkah antisipatif guna menjaga stabilitas sistem keuangan di tengah meningkatnya ketidakpastian global.
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat penegakan hukum dan sinergi lintas pemangku kepentingan guna menjaga stabilitas sektor keuangan.
Mahkamah Agung resmi melantik Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua Dewan Komisioner OJK periode 2026–2031. Simak daftar lengkap nama pejabat baru OJK
OJK mencatat ketahanan permodalan berada pada level yang sangat kuat, memberikan ruang ekspansi sekaligus bantalan risiko yang memadai
Penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 36 Tahun 2025 menjadi tonggak baru dalam penguatan tata kelola layanan kesehatan di industri asuransi.
Melalui PEN pemda, PT SMI berperan sebagai alat countercyclical pemerintah untuk menanggulangi dampak perubahan situasi ekonomi yang signifikan seperti pandemi covid-19.
Ketiga tersangka dugaan korupsi pembangunan ruas jalan itu yakni Kuasa Direktur CV Lembata Jaya berinisial LYL, Pejabat Pembuat Komitmen berinisial AP, dan konsultan pengawas, YM.
KPK menahan Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Muda Laode Gomberto. Dia merupakan tersangka kasus dugaan suap pengajuan dana pemulihan ekonomi nasional daerah (PEN) covid-19
Penyaluran sebesar Rp628,44 miliar ini dengan capaian 78,42 persen dari total dana desa untuk Kaltim yang sebesar Rp777,27 miliar.
Pelaku UMKM dituntut untuk adaptif terhadap perkembangan zaman melalui inovasi dan kreasi digital.
Hasil pemeriksaan saksi, KPK mengungkapkan tersangka meminta suap agar bisa mencairkan dana PEN Kabupaten Muna.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved