Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

Nasabah Minna Padi Apresiasi Bantuan Komisi XI DPR

Despian Nurhidayat
28/8/2020 15:27
Nasabah Minna Padi Apresiasi Bantuan Komisi XI DPR
Anggota Komisi XI DPR Puteri Komarudin(Dok. Nasabah Minna Padi)

NASABAH Nasabah Minna Padi mengakui bersyukur dengan bantuan Komisi XI DPR RI karena telah mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara nasabah Minna Padi dengan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) pada hari Selasa (25/8) lalu.

Rapat yang diinisiasi oleh Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fathan Subchi, dan Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Komarudin ini dikatakan telah memberikan pencerahan terhadap kejelasan nasib nasabah  terkait permasalahan gagal bayar PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM).

"Karena sebelumnya sudah berulang kali nasabah berusaha menghubungi OJK tapi tidak pernah mendapat jawaban yang jelas," ungkap Yenti, salah satu nasabah dilansir dari keterangan resmi, Jumat (28/8).

RDP yang dipimpin Wakil Ketua Komisi XI Amir Uskara tersebut dihadiri oleh beberapa pejabat IKNB OJK, salah satunya Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap Anggota Dewan Komissioner OJK Hoesen.

Berdasarkan pantauan nasabah Minna Padi, dalam rapat tersebut, Hoesen menyatakan bahwa OJK telah mengambil tindakan kepada Minna Padi karena melakukan kesalahan dan pelanggaran. Secara tegas Hoesen mengatakan kesalahan Minna Paddi yakni memberikan fixed rate.

Selain itu, Minna Padi dikatakan harus mematuhi dan memenuhi kewajibannya kepada nasabah sesuai dengan POJK 01/POJK.07/2013 Pasal 29 untuk bertanggung-jawab penuh atas kerugian nasabah yang disebabkan kelalaian perusahaan.

"Hoesen juga menambahkan bahwa sesuai dengan peraturan kewajiban tersebut berlaku baik untuk Management maupun semua pihak yang ada di Minna Padi," jelasnya.

Hoesen menegaskan, bahwa Minna Padi sudah dibubarkan dan dilikuidasi dimana proses pembayaran ke nasabah harus dimulai sesuai POJK NO.23/POJK.04/2016 Pasal 47b yaitu dengan NAB pembubaran. Namun bila nasabah mau  menuntut berdasarkan regulasi, mereka (Minna Padi) menyatakan sudah tidak mampu.

Hal ini dirasakan janggal oleh para nasabah. Nasabah berpendapat bahwa seharusnya OJK sebagai regulator, supervisor dan eksekutor, secara tegas menjalankan peraturan yang ditetapkan oleh OJK sendiri dan juga hukuman yang dijatuhkan sendiri oleh OJK kepada Minna Padi.

Nasabah sudah menunggu pembayaran dari Minna Padi sejak November 2019 di mana sesuai peraturan harusnya selesai dalam bulan Desember 2019.

"Tapi sampai sekarang ternyata masih belum selesai juga. Nasabah meminta adanya tindakan tegas dari OJK dan Wakil Rakyat agar nasabah dapat segera menerima pembayaran," pungkas Yenti. (E-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Raja Suhud
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik