Headline
Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.
Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.
Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.
NASABAH Nasabah Minna Padi mengakui bersyukur dengan bantuan Komisi XI DPR RI karena telah mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara nasabah Minna Padi dengan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) pada hari Selasa (25/8) lalu.
Rapat yang diinisiasi oleh Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fathan Subchi, dan Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Komarudin ini dikatakan telah memberikan pencerahan terhadap kejelasan nasib nasabah terkait permasalahan gagal bayar PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM).
"Karena sebelumnya sudah berulang kali nasabah berusaha menghubungi OJK tapi tidak pernah mendapat jawaban yang jelas," ungkap Yenti, salah satu nasabah dilansir dari keterangan resmi, Jumat (28/8).
RDP yang dipimpin Wakil Ketua Komisi XI Amir Uskara tersebut dihadiri oleh beberapa pejabat IKNB OJK, salah satunya Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap Anggota Dewan Komissioner OJK Hoesen.
Berdasarkan pantauan nasabah Minna Padi, dalam rapat tersebut, Hoesen menyatakan bahwa OJK telah mengambil tindakan kepada Minna Padi karena melakukan kesalahan dan pelanggaran. Secara tegas Hoesen mengatakan kesalahan Minna Paddi yakni memberikan fixed rate.
Selain itu, Minna Padi dikatakan harus mematuhi dan memenuhi kewajibannya kepada nasabah sesuai dengan POJK 01/POJK.07/2013 Pasal 29 untuk bertanggung-jawab penuh atas kerugian nasabah yang disebabkan kelalaian perusahaan.
"Hoesen juga menambahkan bahwa sesuai dengan peraturan kewajiban tersebut berlaku baik untuk Management maupun semua pihak yang ada di Minna Padi," jelasnya.
Hoesen menegaskan, bahwa Minna Padi sudah dibubarkan dan dilikuidasi dimana proses pembayaran ke nasabah harus dimulai sesuai POJK NO.23/POJK.04/2016 Pasal 47b yaitu dengan NAB pembubaran. Namun bila nasabah mau menuntut berdasarkan regulasi, mereka (Minna Padi) menyatakan sudah tidak mampu.
Hal ini dirasakan janggal oleh para nasabah. Nasabah berpendapat bahwa seharusnya OJK sebagai regulator, supervisor dan eksekutor, secara tegas menjalankan peraturan yang ditetapkan oleh OJK sendiri dan juga hukuman yang dijatuhkan sendiri oleh OJK kepada Minna Padi.
Nasabah sudah menunggu pembayaran dari Minna Padi sejak November 2019 di mana sesuai peraturan harusnya selesai dalam bulan Desember 2019.
"Tapi sampai sekarang ternyata masih belum selesai juga. Nasabah meminta adanya tindakan tegas dari OJK dan Wakil Rakyat agar nasabah dapat segera menerima pembayaran," pungkas Yenti. (E-1)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunda penerapan ketentuan pembagian biaya atau co-payment dalam produk asuransi kesehatan.
OJK mendorong adanya pembagian beban atau cost sharing antara perusahaan asuransi dengan peserta melalui skema copayment.
Novianto menyebut tidak hanya indeks inklusi keuangannya saja yang meningkat, indek literasi keuangan pada tahun 2025 juga turut meningkat.
Dengan adanya kemudahan layanan penyedia dana pensiun, diharapkan dapat meningkatkan kepesertaan khususnya pekerja informal.
OJK mencatat adanya peningkatan dalam penyaluran pinjaman melalui layanan fintech peer-to-peer lending (P2P lending) atau pinjaman online (pinjol), serta skema pembiayaan buy now pay later
OJK telah mengendus potensi penyimpangan atau fraud dalam transaksi surat kredit ekspor (letter of credit/LC) PT Bank Woori Saudara sejak 2023.
Kepala eksekutif Binance Changpeng Zhao mengaku bersalah atas tuduhan pencucian uang di Amerika Serikat dan mengundurkan diri dari posisinya.
Kampung Madani PNM ke-13 di Desa Kwala Besar, Kecamatan Sicanggang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara telah diresmikan pada Rabu (23/8).
Per 31 Juli 2023, jumlah pembayaran klaim penjaminan simpanan yang telah dibayar oleh LPS sebanyak Rp1,7 triliun, yang terdiri dari 271.240 rekening.
Sebagai informasi, Mahkamah Agung (MA) memvonis bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya, 18 tahun penjara dan denda 15 miliar dalam kasus pengelapan dana nasabah.
SEKRETARIS Perusahaan Bank Syariah Indonesia (BSI) Gunawan A. Hartoyo menjelaskan menegaskan kasus kehilangan dana lebih dari Rp300 juta tidak terkait dengan kendala sistem di BSI.
DANA Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang dikembalikan baru Rp28,53 triliun atau 25,83% dari Total Utang Rp110 triliun. Sementara, kerja satgas BLBI berakhir tahun ini.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved