Headline

Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.

Pemerintah Bebaskan PPN Kertas untuk Media Cetak Mulai Agustus

Despian Nurhidayat
22/8/2020 11:31
Pemerintah Bebaskan PPN Kertas untuk Media Cetak Mulai Agustus
Gulungan kertas koran yang siap dicetak di salah satu percetakan di Jakarta.(MI/M IRFAN )

MENTERI Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bahan baku kertas untuk industri media massa akan dibebaskan atau ditanggung pemerintah (DTP) mulai Agustus 2020.

“Saya sampaikan kepada teman-teman media, untuk PPN bahan baku kertas kita sudah menetapkan ditanggung pemerintah. Jadi mulai Agustus ini, PPN-nya ditanggung pemerintah,” ungkapnya dalam Pembukaan Kongres Kedua AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia) secara daring, Sabtu (22/8).

Sri Mulyani menambahkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait PPN bahan baku kertas bagi industri media massa ditanggung pemerintah akan segera dikeluarkan.

Baca juga: Bantuan Subsidi 287.000 Rumah Dikebut

“PMK-nya sudah akan keluar. Sudah diharmonisasikan. Kemarin, Dewan Pers menyampaikan beberapa hal untuk bisa membantu survivalability media konvensional, seperti cetak,” sambung Sri Mulyani.

Tidak hanya itu, ia menuturkan pemerintah juga memberikan beberapa insentif lain bagi industri media massa baik konvensional maupun digital seperti pengurangan beban listrik dengan menanggung minimum tagihan yang harus dibayar kepada PLN.

Ia menjelaskan, selama ini, industri media massa mempunyai kewajiban membayar minimum tagihan meskipun penggunaan listriknya jauh lebih kecil ketika operasi usaha sedang menurun seperti dalam masa covid-19.

“Listriknya dikurangi dalam artian membayar sesuai yang dipakai saja. Ini kita terapkan tidak hanya untuk media tapi juga industri bisnis dan sosial,” ujarnya.

Selanjutnya, Sri Mulyani mengatakan, untuk penundaan pembayaran BPJS Ketenagakerjaan bagi industri media massa, saat ini, Peraturan Pemerintah (PP) terkait hal itu masih dalam proses penyelesaian.

“Kita PP-nya sedang dalam proses penyelesaian. Semoga dapat ditunda sampai Desember sehingga bisa meringankan,” kata Sri Mulyani.

Di sisi lain, Sri Mulyani mengatakan ia belum dapat memberikan keputusan mengenai insentif berupa BPJS Kesehatan bagi industri media massa.

Ia juga masih enggan memberikan penjelasan secara detail terkait bentuk insentif bagi industri media massa melalui BPJS Kesehatan tersebut.

“Suasana kondisi BPJS Kesehatan sendiri mesti harus diperhatikan. Jadi, saya belum bisa memberikan keputusan untuk hal itu. Nanti akan kita lihat apakah perlu,” lanjutnya.

Sri Mulyani melanjutkan, pemerintah juga menurunkan pajak penghasilan (PPh) menjadi 50% untuk pembayaran masanya.

“Kita lakukan ini dalam rangka merespons kebutuhan masing-masing industri yang secara spesifik pasti memiliki kondisi tertentu,” pungkas Sri Mulyani. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya