Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Nasabah meminta agar Minna Padi Aset Manajemen menjalankan peraturan yang berlaku dalam pembubaran produk reksadana sehingga tidak merugikan nasabah.
Nasabah melihat ada indikasi bahwa manajamen Minna Padi (MP) tidak melaksanakan ketentuan yang ada sehingga cenderung mempermainkan peraturan OJK.
Hal ini terlihat dari kronologi sebagai berikut :
1) Ketika OJK membubarkan 6 Reksadana Minna Padi (MP) sudah tertulis jelas dasar peraturan yang dipakai yaitu POJK NO.23/POJK.04/2016 Pasal 45c dimana pembayaran kepada para nasabah harusnya dilaksanakan sesuai Pasal 47b, yaitu memakai NAB PEMBUBARAN. Juga tertulis jelas jangka waktu pembayarannya.
2)Tapi MP minta perpanjangan pembayaran dan dibagi 2 tahap, tgl. 11 Maret dan 18 Mei 2020. Pembayaran 11 Maret 2020 sekitar 20% sudah dilakukan tapi untuk sisa sekitar 80% yang harus diselesaikan 18 Mei 2020 tidak terlaksana.
3)Dalam surat terbuka tgl. 15 Mei 2020 MP mengatakan meminta izin ke OJK untuk membayar "dengan batas kemampuan financial yang dimiliki” yang kemudian ditolak oleh OJK.
4)Dalam surat ke Nasabah tgl. 05 Juni 2020 MP mengatakan permintaannya ditolak OJK dengan Surat OJK No.S-484/PM.21/2020 dan MP mengirimkan surat lagi ke OJK tgl. 27 Mei 2020.
5) Dalam surat terbuka tgl. 22 Juni 2020 MP mengabarkan bahwa surat mereka tgl. 27 Mei 2020 No.075/CM-DIR/MPAM/V/2020 belum dijawab dan kembali MP menyurati OJK tgl. 11 Juni 2020 No.079/CM-DIR/MPAM/VI/2020 memohon persetujuan untuk Pelaksanaan Lelang Terbuka Sisa Saham.
6)Pada tanggal 05 Agustus 2020, Edy Suwarno ( pemegang saham MP) dan Eveline Listijosoputra (Komisaris MP ) mengajukan PKPU diri sendiri ke PN Jkt Pusat (terlampir)
7)Pada tanggal 10 Agustus 2020, permohonan PKPU Edy S. & Eveline telah dikabulkan oleh PN Jkt Pusat.
8)Pada tanggal 13 Agustus 2020, MP mengeluarkan surat ke Nasabah No.129/CM-DIR/MPAM/VIII/2020 (terlampir) mengabarkan OJK memberikan respons positif bahwa pembagian tahap II dapat dilaksanakan sepanjang para Pihak mencapai kata sepakat.
Atas dasar itulah, nasabah mengirimkan surat kepada Pimpinan Komisi XI DPR, Pimpinan OJK, Direktur Minna Padi dan Direktur Bank Kustodia yakni Bank MAndiri dan Bank Central Asia.
"Surat nasabah ini juga merupakan sanggahan dari surat MP tanggal 13 Agustus 2020, No.129/CM-DIR/MPAM/VIII/2020 (terlampir) yang mengabarkan OJK memberikan respons positif bahwa pembagian tahap II dapat dilaksanakan sepanjang para Pihak mencapai kata sepakat," jelas salah satu nasabah Minna Padi, Yenti kepada Media Indonesia Sabtu (15/8)
Selain itu pihaknya mendesak OJK bertindak tegas kepada Minna Padi agar tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan nasabah.
Selain itu nasabah meminta agar POJK NO.1/POJK.07/2013 ditegakkan. Dalam pasal 29 jelas disebutkan Pelaku Usaha Jasa Keuangan wajib bertanggung jawab atas kerugian Konsumen yang timbul akibat kesalahan dan/atau kelalaian, pengurus, pegawai Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan/atau pihak ketiga yang bekerja untuk kepentingan Pelaku Usaha Jasa Keuangan. (E-1)
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong penguatan tata kelola dan manajemen risiko, baik secara internal maupun di sektor jasa keuangan nasional.
Satgas Pasti menghentikan 1.556 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal dan 284 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi pada periode Januari sampai dengan 24 Juli 2025.
KEPALA Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae menegaskan kinerja intermediasi perbankan tetap stabil dengan profil risiko yang terjaga.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan pemilik UMKM di seluruh Indonesia untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya penipuan dan kejahatan digital.
AFPI turut buka suara mengenai tuduhan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menilai pelaku usaha penyedia layanan pinjaman online melakukan pengaturan suku bunga layaknya kartel.
Ketika disinggung mengenai dua anggota DPR Satori dan Heri Gunawan yang menjadi tersangka karena dana CSR, Melchias mengaku tak mengetahuinya.
INDUSTRI reksa dana Indonesia menunjukkan geliat positif sepanjang semester pertama 2025.
PT Allianz Global Investors Asset Management Indonesia, sebuah perusahaan manajemen investasi, secara resmi mengumumkan kemitraan strategis dengan Standard Chartered Indonesia.
Investor reksa dana mencatatkan pertumbuhan hingga Mei 2025 menjadi 15,6 juta, naik hampir 30% daripada periode sama 2024 sebesar 12,1 juta investor,
Reksa dana indeks dan ETF mengalami pertumbuhan rata-rata total dana kelolaan mencapai 28,90% selama periode 2014–2024.
PT Insight Investments Management (IIM) mencatatkan prestasi dengan meraih 16 penghargaan dari dua ajang bergengsi.
Reksa Dana Trimegah Sepak Bola Merah Putih juga untuk meningkatkan kualitas dan pengembangan sepak bola Indonesia
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved