Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Nasabah Minta Minna Padi Jalankan Aturan OJK soal Reksa Dana

Raja Suhud
15/8/2020 18:14
Nasabah Minta Minna Padi Jalankan Aturan OJK soal Reksa Dana
Nasabah Minna Padi ketika beraudiensi dengan Komisi XI DPR, beberapa waktu lalu(Dok.Nasabah )

Nasabah meminta agar Minna Padi Aset Manajemen menjalankan peraturan yang berlaku dalam pembubaran produk reksadana sehingga tidak merugikan nasabah.

Nasabah melihat ada indikasi bahwa manajamen Minna Padi (MP) tidak melaksanakan ketentuan yang ada sehingga cenderung mempermainkan  peraturan OJK.

Hal ini terlihat dari kronologi sebagai berikut :

1) Ketika OJK membubarkan 6 Reksadana Minna Padi (MP) sudah tertulis jelas dasar peraturan yang dipakai yaitu POJK NO.23/POJK.04/2016 Pasal 45c dimana pembayaran kepada para nasabah harusnya dilaksanakan sesuai Pasal 47b, yaitu memakai NAB PEMBUBARAN.  Juga tertulis jelas jangka waktu pembayarannya.

2)Tapi MP  minta perpanjangan pembayaran dan dibagi 2 tahap, tgl. 11 Maret dan 18 Mei 2020.  Pembayaran 11 Maret 2020 sekitar 20% sudah dilakukan tapi untuk sisa sekitar 80% yang harus diselesaikan 18 Mei 2020 tidak terlaksana. 

3)Dalam surat terbuka tgl. 15 Mei 2020  MP mengatakan meminta izin ke OJK untuk membayar "dengan batas kemampuan financial yang dimiliki”  yang kemudian ditolak oleh OJK.

4)Dalam surat ke Nasabah tgl. 05 Juni 2020  MP mengatakan permintaannya ditolak OJK dengan Surat OJK No.S-484/PM.21/2020 dan MP mengirimkan surat lagi ke OJK tgl. 27 Mei 2020.

5) Dalam surat terbuka tgl. 22 Juni 2020 MP mengabarkan bahwa surat mereka tgl. 27 Mei 2020 No.075/CM-DIR/MPAM/V/2020 belum dijawab dan kembali MP menyurati OJK tgl. 11 Juni 2020 No.079/CM-DIR/MPAM/VI/2020  memohon persetujuan untuk Pelaksanaan Lelang Terbuka Sisa Saham.

6)Pada tanggal 05 Agustus 2020, Edy Suwarno ( pemegang saham  MP) dan Eveline Listijosoputra (Komisaris MP ) mengajukan PKPU diri sendiri ke PN Jkt Pusat (terlampir)

7)Pada tanggal 10 Agustus 2020, permohonan PKPU Edy S. & Eveline telah dikabulkan oleh PN Jkt Pusat.

8)Pada tanggal 13 Agustus 2020, MP mengeluarkan surat ke Nasabah No.129/CM-DIR/MPAM/VIII/2020 (terlampir) mengabarkan OJK memberikan respons positif bahwa pembagian tahap II dapat dilaksanakan sepanjang para Pihak mencapai kata sepakat.

Atas dasar itulah, nasabah mengirimkan surat kepada Pimpinan Komisi XI DPR, Pimpinan OJK, Direktur Minna Padi dan Direktur Bank Kustodia yakni Bank MAndiri dan Bank Central Asia.  

"Surat nasabah ini juga merupakan sanggahan dari surat MP tanggal 13 Agustus 2020, No.129/CM-DIR/MPAM/VIII/2020 (terlampir) yang mengabarkan OJK memberikan respons positif bahwa pembagian tahap II dapat dilaksanakan sepanjang para Pihak mencapai kata sepakat," jelas salah satu nasabah Minna Padi, Yenti kepada Media Indonesia Sabtu (15/8)

Selain itu pihaknya mendesak OJK bertindak tegas kepada Minna Padi agar tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan nasabah. 

Selain itu nasabah meminta agar  POJK NO.1/POJK.07/2013 ditegakkan. Dalam pasal 29 jelas disebutkan Pelaku Usaha Jasa Keuangan wajib bertanggung jawab atas kerugian Konsumen yang timbul akibat kesalahan dan/atau kelalaian, pengurus, pegawai Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan/atau pihak ketiga yang bekerja untuk kepentingan Pelaku Usaha Jasa Keuangan.   (E-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Raja Suhud
Berita Lainnya