Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Nasabah meminta agar Minna Padi Aset Manajemen menjalankan peraturan yang berlaku dalam pembubaran produk reksadana sehingga tidak merugikan nasabah.
Nasabah melihat ada indikasi bahwa manajamen Minna Padi (MP) tidak melaksanakan ketentuan yang ada sehingga cenderung mempermainkan peraturan OJK.
Hal ini terlihat dari kronologi sebagai berikut :
1) Ketika OJK membubarkan 6 Reksadana Minna Padi (MP) sudah tertulis jelas dasar peraturan yang dipakai yaitu POJK NO.23/POJK.04/2016 Pasal 45c dimana pembayaran kepada para nasabah harusnya dilaksanakan sesuai Pasal 47b, yaitu memakai NAB PEMBUBARAN. Juga tertulis jelas jangka waktu pembayarannya.
2)Tapi MP minta perpanjangan pembayaran dan dibagi 2 tahap, tgl. 11 Maret dan 18 Mei 2020. Pembayaran 11 Maret 2020 sekitar 20% sudah dilakukan tapi untuk sisa sekitar 80% yang harus diselesaikan 18 Mei 2020 tidak terlaksana.
3)Dalam surat terbuka tgl. 15 Mei 2020 MP mengatakan meminta izin ke OJK untuk membayar "dengan batas kemampuan financial yang dimiliki” yang kemudian ditolak oleh OJK.
4)Dalam surat ke Nasabah tgl. 05 Juni 2020 MP mengatakan permintaannya ditolak OJK dengan Surat OJK No.S-484/PM.21/2020 dan MP mengirimkan surat lagi ke OJK tgl. 27 Mei 2020.
5) Dalam surat terbuka tgl. 22 Juni 2020 MP mengabarkan bahwa surat mereka tgl. 27 Mei 2020 No.075/CM-DIR/MPAM/V/2020 belum dijawab dan kembali MP menyurati OJK tgl. 11 Juni 2020 No.079/CM-DIR/MPAM/VI/2020 memohon persetujuan untuk Pelaksanaan Lelang Terbuka Sisa Saham.
6)Pada tanggal 05 Agustus 2020, Edy Suwarno ( pemegang saham MP) dan Eveline Listijosoputra (Komisaris MP ) mengajukan PKPU diri sendiri ke PN Jkt Pusat (terlampir)
7)Pada tanggal 10 Agustus 2020, permohonan PKPU Edy S. & Eveline telah dikabulkan oleh PN Jkt Pusat.
8)Pada tanggal 13 Agustus 2020, MP mengeluarkan surat ke Nasabah No.129/CM-DIR/MPAM/VIII/2020 (terlampir) mengabarkan OJK memberikan respons positif bahwa pembagian tahap II dapat dilaksanakan sepanjang para Pihak mencapai kata sepakat.
Atas dasar itulah, nasabah mengirimkan surat kepada Pimpinan Komisi XI DPR, Pimpinan OJK, Direktur Minna Padi dan Direktur Bank Kustodia yakni Bank MAndiri dan Bank Central Asia.
"Surat nasabah ini juga merupakan sanggahan dari surat MP tanggal 13 Agustus 2020, No.129/CM-DIR/MPAM/VIII/2020 (terlampir) yang mengabarkan OJK memberikan respons positif bahwa pembagian tahap II dapat dilaksanakan sepanjang para Pihak mencapai kata sepakat," jelas salah satu nasabah Minna Padi, Yenti kepada Media Indonesia Sabtu (15/8)
Selain itu pihaknya mendesak OJK bertindak tegas kepada Minna Padi agar tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan nasabah.
Selain itu nasabah meminta agar POJK NO.1/POJK.07/2013 ditegakkan. Dalam pasal 29 jelas disebutkan Pelaku Usaha Jasa Keuangan wajib bertanggung jawab atas kerugian Konsumen yang timbul akibat kesalahan dan/atau kelalaian, pengurus, pegawai Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan/atau pihak ketiga yang bekerja untuk kepentingan Pelaku Usaha Jasa Keuangan. (E-1)
AI Lab tersebut melengkapi ekosistem riset teknologi Veda Praxis, yang sebelumnya membangun Cybersecurity Lab di Indonesia dan Ho Chi Minh City, Vietnam.
KETERTARIKAN masyarakat kepada industri aset kripto dinilai semakin tinggi. Ini berarti tiap pedagang aset kripto teregulasi sangat penting untuk memastikan transaksi berjalan dengan aman.
Di sisi lain, jumlah pelaku yang terdaftar juga melonjak tajam dari 16 menjadi 113 pengguna dalam waktu kurang dari dua tahun.
Rendahnya angka penetrasi menunjukkan terbatasnya peran asuransi dalam menopang stabilitas ekonomi.
PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) ambil bagian dalam kegiatan Fintech Lending Days (FLD) 2025 yang diselenggarakan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia di Kota Sorong.
Sampai dengan periode Maret 2025, LKM yang telah memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan adalah sebanyak 245 LKM dengan nilai keseluruhan aset LKM mencapai Rp1,609 triliun.
Investor reksa dana mencatatkan pertumbuhan hingga Mei 2025 menjadi 15,6 juta, naik hampir 30% daripada periode sama 2024 sebesar 12,1 juta investor,
Reksa dana indeks dan ETF mengalami pertumbuhan rata-rata total dana kelolaan mencapai 28,90% selama periode 2014–2024.
PT Insight Investments Management (IIM) mencatatkan prestasi dengan meraih 16 penghargaan dari dua ajang bergengsi.
Reksa Dana Trimegah Sepak Bola Merah Putih juga untuk meningkatkan kualitas dan pengembangan sepak bola Indonesia
Tingkat literasi dan inklusi keuangan di bidang pasar modal yang hanya 4,11% dan 5,19% (berdasarkan hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan 2022).
Danamon ingin memberikan berbagai pilihan investasi untuk nasabah, dengan asumsi orang tidak menaruh seluruh dananya dalam satu instrumen investasi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved