Headline

Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.

Fokus

Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.

Korban PHK dan Ibu Rumah Tangga Dapat KUR Supermikro

M. Ilham Ramadhan Avisena
13/8/2020 17:36
Korban PHK dan Ibu Rumah Tangga Dapat KUR Supermikro
Pekerja memisahkan bawang merah dari daunnya dengan cara dipotong di Desa Sekoto, Kediri, Jawa Timur, Selasa (11/8).(Antara)

Pemerintah meluncurkan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) Supermikro yang khusus diperuntukkan bago korban pemutusan hubungan kerja (PHK) dan ibu rumah tangga yang memiliki usaha mikro. Bunga dari pinjaman tersebut sebesar 0% alias ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah hingga 31 Desember 2020.

“Sesuai arahan presiden dalam ratas pada 3 Agustus kemarin, para pimpinan K/L agar dapat menggeser anggarannya ke bidang yang lebih produktif seperti pinjaman dengan bunga 0%, utamanya untuk pekerja yang ter-PHK atau bidang usaha yang terkena masalah, berikan pinjaman antara Rp2,5 juta-Rp5 juta dengan bunga 0%," ujar Deputi Koordinasi Bidang Makroekonomi dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir dalam konferensi pers virtual, Kamis (13/8).

Dia menjelaskan bidang usaha bermasalah itu seperti ibu rumah tangga yang berusaha kecil-kecilan yang terdampak pandemi covid-19 baik dari masalah penjualannya dan kekurangan modal kerja.

Iskandar memaparkan, bila merujuk data Kementerian Ketenagakerjaan, pandemi covid-19 telah berimbas kepada 2,147 juta pekerja di Tanah Air. Dari angka itu, 1,1 juta merupakan pekerja formal yang dirumahkan, 384 ribu pekerja formal di-PHK dan 631 ribu pekerja informal yang terdampak wabah. Mereka menjadi prioritas agar lahir kesinambungan setelah mengikuti pelatihan di Program Kartu Prakerja.

“Agar mereka, misalnya, sudah dididik dengan Kartu Prakerja dan ingin berusaha, maka tambahan modal kerjanya mereka dapat pinjaman lunak yang kita katakan dengan nama KUR Supermikro. Selain itu, ini kita berikan juga kepada ibu-ibu rumah tangga,” terang Iskandar.

Ia menambahkan secara otomatis pemerintah akan menanggung bunga pinjaman sebesar 19% per nasabah karena bunga pada KUR Supermikro diberikan sebesar 0%. Umumnya, pada KUR reguler, pemerintah menyubsidi bunga 13%, dan 6% merupakan kewajiban debitur. Nantinya, selepas dari 31 Desember 2020, bunga KUR Supermikro akan sama dengan KUR lainnya yakni 6%.

Adapun maksimal pinjaman untuk modal kerja itu ialah sebesar Rp10 juta per nasabah dengan target di tahap pertama ini dapat tersalurkan kepada 3 juta debitur. Batasan maksimal kredit itu berasal dari hitungan yang dilakukan pemerintah dan mengacu pada data perbankan.

“Berdasarkan estimasi kami yang kami kumpulkan dari bank-bank itu biasanya per nasabah hanya meminjam rerata Rp4 juta,” tutur Iskandar.

Sementara jangka waktu batas pengembalian kredit yakni selama 3 tahun dan bila terjadi suplesi dapat diperpanjang menjadi 4 tahun. Begitu pula dengan kredit investasi, batas maksimal pengembaliannya ialah 5 tahun dan bila terjadi suplesi dapat diperpanjang menjadi 7 tahun. (E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Heryadi
Berita Lainnya