Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Polri Ungkap Sindikat Penipuan Daring Oleh Napi

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
11/8/2020 12:39
Polri Ungkap Sindikat Penipuan Daring Oleh Napi
Ilustrasi darling(Dok MI)

BARESKRIM Polri mengungkap sindikat penipuan daring yang dikendalikan oleh narapidana yang mencatut nama MenterI Luar Negeri, hingga anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Modus tersebut dilakukan oleh empat narapidana dari dalam jeruji besi dalam Lapas IIA Kungingan, Jawa Barat.

Baca juga: Cegah Covid-19, Pemda Harus Lakukan Intervensi Berbasis Lokal

Karo Penmas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono, menjelaskan bahwa pada 7 Agustus silam, tepatnya pukul 21.00 WIB, penyidik didampingi Polres kuningan dan lapas telah melakukan penggeledahan, terkait kasus penipuan dengan mencatut nama Menlu, Kedubes, Konsul Jenderal, dan anggota DPR.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi, mengatakan keempat pelaku merupakan laki-laki dan terpidana narkotika. Keempatnya berinisial DA, 32, K, 47, JS, 41, dan DK, 30.

Saat melakukan penggeladahan di tiga kamar yang dihuni ketiga napi, ditemukan sebanyak 16 telepon seluler, 13 kartu SIM, tiga modem, satu kartu ATM, dan satu buku tabungan.

Tak hanya itu, Slamet menuturkan dalam penggeldahan juga ditemukan sabu-sabu seberat 131,5 gram di kamar yang dihuni JS dan DK.

“Yang mengejutkan memang dalam penggeledahan di salah satu kamar napi ditemukan narkotika jenis sabu seberat 131,35 gram, kemudian kasus ini juga menimpa beberapa puluh korban yang semua di luar negeri dan berada di 17 negara,” papar Slamet.

Modus operandi yangdilakukan para penipu daring ini awalnya dengan sengaja mencantumkan identitas para pejabat di profil WhatsApp baru. Keempatnya kemudian melakukan profiling para target melalui aplikasi media sosial, seperti Instagram dan Facebook.

Usai memperoleh data target yang akan ditipu, para pelaku melancarkan aksi penipuan dengan seolah-olah berbisnis menjual korma atau berpura-pura menjadi keluarga salah satu pejabat dan meminta uang.

“Kemudian juga dikaitkan dengan dana pemulangan dan dana administrasi untuk ke Indonesia. Total kerugian mencapai Rp332 juta,” ungkap Slamet.

Para penipu yang berada di balik jeruji besi itu telah melakukan penipuan pada WNI di 17 negara. Ke-17 negara tersebut ialah AS, Kanada, Korea Selatan, Belanda, Rusia, Jepang, Brunie, Sudan, Singapura, UEA, Malaysia, Australia, Korea Utara, Arab Saudi, Meksiko, Belgia, dan Spanyol, dan semua penipuan dilakukan terpidana di lapas.

“Motif yang mereka lakukan ialah ekonomi, untuk memenuhi kebutuhan keluarga terpidana tersebut,” tutur Slamet.

Adapun keempat pelaku bakal disangkakan dengan Pasal 45 a Ayat 1 jo Pasal 28 Ayat 1 dan atau Pasal 51 Ayat 1 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Keempat juga akan dijerat Pasal 3 Ayat UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun dan denda paling banyak RP10 miliar.

Di sisi lain, Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kementerian dan Perwakilan Kementerian Luar Negeri, Okto Dorinus Manik, mengatakan kasus penipuan terungkap usai KBRI Ottawa menemukan adanya dugaan penipuan yang mengatasnamakan Menteri luar Negeri Retno Marsudi.

“Kami pun menyampaikan ke seluruh perwakilan untuk waspada terhadap penyalahgunaan penipuan atas nama Menteri Luar Negeri ataupun pejabat lainnya di seluruh perwakilan dan mengimbau untuk seluruh masyarakat di luar negeri untuk waspada,” pungkasnya. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya