Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
ATURAN mendetil soal pemberian insentif kepada pekerja berpenghasilan di bawah Rp5 juta per bulan masih dalam finalisasi. Berbagai masukan terkait kebijakan tersebut akan dipertimbangkan oleh pengambil kebijakan.
"Masih di-review mengenai hal itu," ujar Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolanit dihubungi mediaindonesia.com, Jumat (7/8).
Pernyataan itu berkaitan dengan masukkan yang dilontarkan oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal. Ia meminta agar itikad baik pemerintah itu tidak hanya menyasar pekerja yang terdaftar dalam BPJamsostek maupun Kementerian Ketenagakerjaan semata.
"Pekerja bergaji di bawah Rp5 juta dan tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan pun harus mendapat subsidi upah juga. Pakai saja data TNP2K sekretariat Wapres atau data BPJS Kesehatan," tuturnya.
Baca juga : Lebih dari 95% Peserta Kartu Prakerja Sudah Terima Insentif
Namun pemerintah melalui Ketua Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Budi Gunadi Sadikin menyatakan, pemberian insentif berdasarkan penyisiran data yang dilakukan bersama BPJamsostek. Total pekerja berpendapatan Rp5 juta ke bawah itu mencapai 13,8 juta orang non BUMN dan non ASN.
Untuk meningkatkan daya beli di tengah tekanan pandemi, pemerintah akan memberikan dukungan berupa uang senilai Rp2,4 juta yang akan diberikan bertahap selama 4 bulan dan disalurkan sebanyak 2 kali. Penyaluran pertama dilakukan pada triwulan III 2020 dan penyaluran kedua dilakukan pada triwulan IV.
"Bantuan akan diberikan langsung ke rekening tenaga kerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Total dana yang dianggarkan sebesar Rp33,1 triliun," terang Budi. (OL-2)
PPATK mengungkap ada 571.410 NIK penerima bantuan sosial terindikasi terlibat judol.
Temuan PPATK dari penelusuran data 2024, mengungkap bahwa nilai transaksi judol oleh penerima bansos, mencapai Rp957 miliar.
Pemerintahakan mencabut pemberian bantuan sosial (bansos) bagi para penerima manfaat yang terbukti menggunakannya untuk bermain judi online (judol).
IDAK ada kata lain selain miris setelah mendengar paparan PPATK terkait dengan temuan penyimpangan penyaluran bantuan sosial (bansos).
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menanggapi kekhawatiran soal potensi penyalahgunaan Bantuan Subsidi Upah (BSU) termasuk untuk praktik judi online (judol),
PPATK mengungkap ada 571.410 nomor induk kependudukan (NIK) yang terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) ternyata tercatat sebagai pemain judi online
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved