Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Usulan KSPI Soal Insentif Pekerja akan Ditinjau Pemerintah

M. Ilham Ramadhan Avisena
07/8/2020 21:05
Usulan KSPI Soal Insentif Pekerja akan Ditinjau Pemerintah
Bansos(Ilustrasi)

ATURAN mendetil soal pemberian insentif kepada pekerja berpenghasilan di bawah Rp5 juta per bulan masih dalam finalisasi. Berbagai masukan terkait kebijakan tersebut akan dipertimbangkan oleh pengambil kebijakan.

"Masih di-review mengenai hal itu," ujar Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolanit dihubungi mediaindonesia.com, Jumat (7/8).

Pernyataan itu berkaitan dengan masukkan yang dilontarkan oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal. Ia meminta agar itikad baik pemerintah itu tidak hanya menyasar pekerja yang terdaftar dalam BPJamsostek maupun Kementerian Ketenagakerjaan semata.

"Pekerja bergaji di bawah Rp5 juta dan tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan pun harus mendapat subsidi upah juga. Pakai saja data TNP2K sekretariat Wapres atau data BPJS Kesehatan," tuturnya.

Baca juga : Lebih dari 95% Peserta Kartu Prakerja Sudah Terima Insentif

Namun pemerintah melalui Ketua Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Budi Gunadi Sadikin menyatakan, pemberian insentif berdasarkan penyisiran data yang dilakukan bersama BPJamsostek. Total pekerja berpendapatan Rp5 juta ke bawah itu mencapai 13,8 juta orang non BUMN dan non ASN.

Untuk meningkatkan daya beli di tengah tekanan pandemi, pemerintah akan memberikan dukungan berupa uang senilai Rp2,4 juta yang akan diberikan bertahap selama 4 bulan dan disalurkan sebanyak 2 kali. Penyaluran pertama dilakukan pada triwulan III 2020 dan penyaluran kedua dilakukan pada triwulan IV.

"Bantuan akan diberikan langsung ke rekening tenaga kerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Total dana yang dianggarkan sebesar Rp33,1 triliun," terang Budi. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya