Headline

Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.

Fokus

Kehadiran PLTMG Luwuk mampu menghemat ratusan miliar rupiah dari pengurangan pembelian BBM.

103 Bank Dilikuidasi Sejak 2006-2020

M. Iqbal Al Machmudi
04/8/2020 15:20
103 Bank Dilikuidasi Sejak 2006-2020
Bank likuidasi(MI/Usman Iskandar)

SEBANYAK 103 bank telah dilikuidasi selama kurun waktu 2006-2020, dari jumlah itu 102 merupakan bank perkreditan rakyat (BPR) dan sati bank umum.

Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Suwandi, mengatakan, Bank umum yang di likuidasi yakni Bank IFI yang dilikuidasi pada 2009 lalu. Sebelumnya, Bank IFI sudah masuk sebagai Bank Dalam Pengawasan Khusus (BDPK) pada 2002.

Sebaran BPR yang dilikuidasi hampir merata di setiap provinsi. Namun paling banyak ada di Jawa Barat, terdapat 36 bank yang dilikuidasi. Selain itu ada pula Sumatera Barat dengan jumlah BPR yang dilikuidasi sebanyak 15 BPR.

Adapun dampak terjadinya likuidasi pada bank bisa disebabkan oleh fraud (manipulasi) yang terjadi di lingkungan bank, baik pada bank, nasabah, atau pihak lain.

"Kinerja bank sebelum dilikuidasi pasti melalui proses yang berurutan tidak tiba-tiba. Diawali dengan gangguan awal, lalu pemburukan kinerja, permasalahan cashflow, gagal memenuhi kewajiban, lalu insolvency, dan terkahir terjadi bangkrut," kata Suwandi saat webinar Keberlanjutan Bisnis Bank Model Prediksi Tata Kelola yang diadakan LPPI, selasa (4/8).

Baca juga : Perbankan Sudah Salurkan Restrukturisasi Kredit Rp784,36 Triliun

Suwandi mengatakan setiap bank pasti memiliki laporan yang baik dan memiliki tren yang naik, klalu dilakukan pemeriksaan dan ditemukan fraud yang dilakukan komisaris hingga sekertaris.

Suwandi mencontohkan fraud ketika petinggi bank melakukan kredit fiktif sehingga dihitung sebagai kerugian yang menggerus modal. Laporan keuangan direksi yang berakibat penurunan kinerja bank sehingga ditetapkan sebagai BDPK.

"Salah satu jalan yang harus dilakukan BDPK ialah melaukan penambahan modal, jika tidak maka akan ditetapkan sebagai bank gagal (BG). Skema ini hapir terjadi di seluruh BPR yang kami tangani," ujar Suwandi.

Selain itu, Suwandi menegaskan laporan keuangan tidak bisa diprediksi, hanya menyajikan apa yang sudah terjadi. Sehingga laporan keuangan tidak memiliki korelasi dengan bangkrutnya bank. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya