Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (PERHAPI) telah memberikan masukan dan usulan kepada Pemerintah terhadap Rancangan Peraturan Pemerintah di bidang Mineral dan Batubara (Minerba). Dalam usulan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM), PERHAPI menekankan kepada kepastian hukum pengelolaan sumber daya alam dan juga praktik pertambangan yang baik (good mining practices).
Ketua Umum PERHAPI Rizal Kasli melalui siaran pers yang diterima Media Indonesia, Senin (20/7) mengungkapkan, Peraturan Pemerintah di bidang Minerba harus segera dikeluarkan agar pelaksanaan Undang-undang No.3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4/2009 tentang Pertambangan Minerba dapat dijalankan dengan baik. Oleh karena itu, PERHAPI memberikan beberapa masukan dan usulan agar PP Minerba dapat lebih optimal dalam mengatur pengelolaan sumber daya alam Indonesia.
“Saat ini yang krusial adalah terkait dengan hilirisasi Minerba.
Kepastian hukum terhadap program hilirisasi harus benar-benar tergambar dalam PP yang akan dikeluarkan. Untuk itu, PERHAPI menekankan jangan sampai PP ini nantinya menimbulkan multi tafsir dalam implementasinya,” jelas Rizal.
UU Minerba yang baru telah memberikan kemudahan atau insentif bagi mereka yang melakukan hilirisasi secara terintegrasi. Terintegrasi sendiri dalam pengertian yang akan dituangkan dalam PP harus benar-benar mempertimbangkan investasi dan kalangsungan industri itu sendiri. Untuk izin pertambangan yang memiliki sendiri fasilitas pengolahan dan pemurnian sudah dapat dikatakan terintegrasi.
“Bagi pertambangan mineral yang memiliki saham baik langsung maupun tidak langsung paling sedikit 25% dan menyediakan minimal 30% dari produksi tahunan untuk bahan baku industri hilir sudah selayaknya disebut terintegrasi. Namun agar lebih fleksibel, saham ini bisa dimiliki di perusahaan pemilik izin pertambangan atau di perusahaan yang melakukan hilirisasi. Bagi perusahaan yang memiliki hak ekslusif untuk mengoperasikan fasilitas kegiatan pengolahan pemurnian milik pihak lain selama izin berlaku juga dapat dikatakan terintegrasi. Hal ini akan merangsang tumbuhnya industri hilir di bidang pertambangan,” ungkap Rizal lagi.
Penggolongan perusahaan terintegrasi menjadi penting dikarenakan UU memberikan kepastian hukum terhadap perpanjangan izin pertambangan tanpa batasan maksimal berapa kali perpanjangan. Karena itu, pengertian dari terintegrasi harus benar-benar memperhatikan investasi, konservasi sumber daya alam, dan juga penataan lingkungan, serta program peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar.
PERHAPI juga menekankan pada peningkatan pembinaan dan pengawasan terhadap izin yang telah diterbitkan selama ini. Praktik pertambangan yang baik serta tatakelola perusahaan yang baik harus benar-benar ditegakkan. Pertambangan harus dapat memberikan kemanfaatan secara optimal terhadap bangsa dan negara.
“Kami mengusulkan agar istilah pertambangan rakyat diganti dengan pertambangan skala kecil, seperti istilah usaha kecil dan menengah, bukan usaha rakyat. Sebab, semua warga negara Indonesia adalah rakyat. Penyebutan pertambangan skala kecil tentu akan diatur tersendiri dengan tetap mengedepankan praktik pertambangan yang baik. Jangan sampai istilah “rakyat” menggugurkan kewajiban lingkungan dan keselamatan pertambangan. Itu tidak boleh terjadi,” tegas Rizal.
Rizal juga berharap, ke depan tidak boleh ada lagi tambang ilegal di Indonesia. Tidak hanya itu, tambang yang tidak taat dengan aturan juga wajib ditertibkan. Tambang harus dapat menyejahterakan dan memajukan bangsa. Dengan hilirisasi tambang, diharapkan akan tercipta berbagai industri lanjutannya hingga pada industri barang jadi. (RO/OL-12)
PT Multi Harapan Utama (MHU) memanfaatkan momentum Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional 2026 untuk menegaskan kembali pentingnya keselamatan kerja.
KEMENTERIAN Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM) mengusulkan rencana penyesuaian wilayah pertambangan (WP) Tahun 2025.
PT Multi Harapan Utama (MHU), anak usaha MMSGI, terus memperkuat penerapan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG) dalam kegiatan pertambangannya.
Perusahaan pertambangan didorong untuk mengadopsi standar internasional yang memiliki kriteria lebih ketat guna meminimalkan risiko kerusakan lingkungan, termasuk potensi bencana.
HAKIM Konstitusi Saldi Isra, mempertanyakan dasar pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) kepada perguruan tinggi dalam sidang lanjutan pengujian UU Minerba.
ANGGOTA Kelompok Keahlian Teknik Pertambangan Fakultas Teknik Pertambangan dan Perminyakan ITB menegaskan pengelolaan pertambangan oleh ormas keagamaan harus diawasi ketat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved