Headline

AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.

Fokus

Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.

Tingginya Pekerja Kena PHK, Klaim JHT Capai Rp16,47 Triliun

Mediaindonesia.com
18/7/2020 19:09
Tingginya Pekerja Kena PHK, Klaim JHT Capai Rp16,47 Triliun
BPJAMSOSTEK tetap berkomitmen memberikan pelayanan kepada peserta dengan menggunakan protokol Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik).(Ist)

PANDEMI Covid-19 yang masih melanda Indonesia hingga saat ini memicu lonjakan jumlah pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Dengan bertambahnya pekerja yang mengalami PHK,  secara tidak langsung berpengaruh pada meningkatnya klaim Jaminan Hari Tua (JHT) yang dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK).

Terhitung hingga 15 Juli 2020, jumlah pengajuan klaim JHT telah mencapai angka 1,33 juta kasus dengan nominal mencapai Rp16,47 Triliun.

Menghadapi kondisi seperti saat ini, BPJAMSOSTEK tetap berkomitmen memberikan pelayanan kepada peserta dengan menggunakan protokol Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) yang telah diimplementasikan di seluruh kantor cabang sejak bulan Maret lalu.

Sesuai prediksi, pengajuan klaim melalui Lapak Asik yang terdiri dari kanal online, offline, dan kolektif mendapatkan respons positif dari para peserta.

Dari ketiga kanal yang disediakan tersebut, online menjadi sarana yang paling banyak digunakan oleh peserta yaitu sebesar 80% dari total pengajuan yang dilakukan. Sebab dengan menggunakan Lapak Asik online peserta dapat melakukan proses klaim tanpa harus datang ke kantor cabang.

 Selanjutnya peserta cukup menunggu proses konfirmasi yang akan dilakukan oleh petugas BPJAMSOSTEK melalui panggilan telepon atau video.

“Lapak Asik online menjadi kanal terfavorit dan yang paling kami rekomendasikan, sebab prosesnya lebih mudah dan peserta dapat melakukan klaim dari rumah sehingga lebih aman dari potensi terpapar Covid-19,” ujar Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJAMSOSTEK Irvansyah Utoh Banja di Jakarta, Sabtu (18/7).

Terus meningkatnya jumlah pengajuan klaim JHT menjadi perhatian khusus bagi BPJAMSOSTEK, hal ini terlihat dari adanya lima wilayah yang memiliki jumlah klaim tertinggi yaitu Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta, serta Jawa Timur.

Hal  tersebut  menyebabkan banyak peserta yang tidak dapat memilih kantor cabang di wilayah tersebut pada saat melakukan proses klaim.

Utoh mengimbau kepada peserta yang ingin melakukan klaim online, dapat memilih lokasi kantor cabang mana saja yang tersedia, sebab seluruh proses dan data yang dimiliki oleh BPJAMSOSTEK telah terkoneksi secara online.

“Meski demikian, peserta tetap harus mengikuti prosedur yang berlaku untuk menghindari pihak yang tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan momen ini untuk melakukan tindakan fraud dan menyalahi hukum dan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Informasi lebih lanjut terkait pelayanan BPJAMSOSTEK atau terkait Protokol Lapak Asik, peserta dapat menghubungi Layanan Masyarakat 175, atau melalui situs resmi www.bpjsketenagakerjaan.go.id dan akun resmi BPJAMSOSTEK di Facebook BPJS Ketenagakerjaan atau Twitter @bpjstkinfo atau akun Youtube BPJS Ketenagakerjaan youtube bit.ly/LAPAKASIK.

“Kami mengerti kondisi yang dialami peserta akibat dampak pandemi Covid-19 ini, namun saya berharap agar peserta tetap sabar dan mengikuti prosedur yang berlaku,” katanya.

Kami selalu berupaya memberikan pelayanan yang maksimal dan sesuai dengan standar yang berlaku. Semoga pandemi ini segera berakhir sehingga aktifitas ekonomi kita dapat kembali seperti semula,” jela Utoh.

Sementara itu, menyinggung melonjaknya angka jumlah klaim JHT dimasa pandemi covid 19 ini, Deputi Direktur BPJAMSOSTEK Wilayah DKI Jakarta, Cotta Sembiring mengatakan jumlah kasus klaim JHT dimasa pandemi Covid -19 yakni dari 23 Maret 2020 sampai dengan 17 Juli 2020 telah mencapai angka 100.361 kasus dengan nominal sebesar Rp 2.263.525.362.884,-

"Jumlah angka kasus klaim JHT terbesar via protokol Lapak Asik ini terjadi pada bulan Juni 2020 sebesar 36.631 kasus, hal tersebut dipengaruhi oleh banyaknya pekerja ter-PHK yang dilakukan oleh para pemberi pekerja yang terdampak Covid-19," ujar Cotta.

Dan untuk para pekerja yang ter-PHK tersebut, BPJAMSOSTEK bekerjasama dengan lembaga pelatihan kerja juga menyiapkan/menyelenggarakan program Vokasi Asik BPJAMSOSTEK bagi para pekerja yang ter-PHK.

“Mereka yang terkena PHK akan mendapatkan pelatihan kerja atau reskilling, pelatihan kerja yang kaya akan manfaat ini diberikan secara gratis,” pungkas Cotta. (OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya