Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk atau Telkom angkat suara terkait pemberitaan mengenai adanya data pribadi salah satu pelanggan yang bocor. Adapun, data pribadi yang disebut bocor merupakan pelanggan Telkomsel.
VP Corporate Finance & Investor Relations Telkom, Andi Setiawan mengatakan, kejadian sesungguhnya dari pemberitaan tersebut adalah telah terjadi penyebaran data pelanggan yang tidak diotorisasi oleh satu oknum tidak bertanggung jawab yang bekerja sebagai tenaga alih daya customer service di GraPARI Rungkut.
"Telkomsel memastikan bahwa tidak ada pembobolan sistem maupun peretasan yang dilakukan, sehingga kami memastikan bahwa data pelanggan yang lainnya tetap aman. Saat ini kami mempercayakan kelanjutan penyelidikan kasus ini kepada aparat penegak hukum. Telkomsel akan siap membantu apabila diperlukan," ungkap Andi dilansir dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (16/7).
Baca juga : Tantangan Ekonomi Indonesia: Tekan Kurva Pandemi dan Resesi
Andi menambahkan, langkah-langkan yang akan dilakukan perseroan disamping melakukan koordinasi berkala dengan seluruh stakeholder, pihaknya juga akan terus melakukan penyempurnaan, perbaikan serta pengembangan sistem operasional kerja secara menyeluruh.
"Mulai dari sistem perlindungan dan keamanan data pelanggan serta memperketat prosedur kewenangan akses ke seluruh sistem operasional dan pemilihan petugas layanan yang lebih berkualitas, baik secara kompetensi maupun perilaku dan integritas," sambungnya.
Dia juga menyebut, tidak ada dampak signifikan terhadap perseroan akibat pemberitaan tersebut. Keseluruhan kegiatan operasional masih berjalan normal dan tidak terpengaruh dengan peristiwa yang sedang ramai diperbincangkan tersebut.
"Dari segi keuangan, kami tidak melihat ada dampak signifikan dari kejadian yang menyorot sistem keamanan data pelanggan Telkomsel. Kami akan tetap fokus terhadap perlindungan dan keamanan data pribadi yang tersimpan di sistem layanan kami," pungkas Andi. (OL-2)
Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya menegaskan data pribadi sebagai hak bagi setiap warga negara wajib untuk dilindungi secara maksimal
ISU soal keamanan data pribadi warga negara belakangan ini kembali mencuat.
Bambang Soesatyo menegaskan bahwa pemindahan data pribadi ke luar negeri, termasuk ke Amerika Serikat, bukan merupakan pelanggaran hukum selama memenuhi ketentuan
Bima mengatakan tidak bisa menjawab secara detail mengenai kesepakatan pertukaran data RI dan AS.
Setiap transfer data ke AS harus disertai syarat yang setara, misalnya perlindungan hukum timbal balik, termasuk hak audit bagi otoritas Indonesia, dan kontrol penuh atas data strategis WN.
KETUA DPR RI Puan Maharani merespons adanya transfer data pribadi masyarakat Indonesia ke Amerika Serikat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved