Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
DIREKTUR Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengungkapkan, hingga 10 Juli 2020 sebanyak 201.880 pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) telah memanfaatkan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Final PP 23 UMKM. Jumlah itu disebut masih jauh dari total Wajib Pajak (WP) UMKM yang melaporkan PPh pada 2019 sebanyak 2,3 juta WP.
"Sampai saat ini yang masuk mendaftar untuk mendapatkan manfaat PPh UMKM itu baru sekitar 200 ribuan WP. Kalau tahun kemarin itu yang membayar ada 2,3 juta WP. Ini mereka yang memiliki NPWP. Jadi ini masih kurang dari setengahnya," ujar Suryo dalam diskusi secara virtual bertema 'UMKM Bangkit Bersama Pajak', Senin (13/7).
Padahal selama masa pandemi covid-19, pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019. Dalam peraturan tersebut pemerintah akan menanggung PPh Final PP 23 UMKM hingga September 2020.
Bahkan, kata Suryo, pemerintah mempertimbangkan untuk memperpanjang jangka waktu relaksasi pajak tersebut hingga akhir Desember 2020. Keringanan yang diberikan pemerintah kepada UMKM karena sektor tersebut berkontribusi cukup besar pada Pendapatan Domestik Bruto (PDB) Indonesia.
Merujuk dari data Badan Pusat Statistik (BPS), kontribusi UMKM pada PDB nasional mencapai 61,7% atau sekitar Rp8.952 triliun dari total sebesar Rp14.837 triliun di 2018. Belum lagi UMKM dapat menyerap tenaga kerja hingga 97% dari total tenaga kerja yang ada.
Oleh karenanya, imbuh Suryo, penyelamatan UMKM dari ancaman pandemi covid-19 menjadi hal yang penting. "Insentif PPh ini merupakan salah satu cara yang diberikan pemerintah kepada UMKM yang pendapatannya tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam setahun. Kalau lebih dari itu pemerintah memandang mereka tidak bisa memanfaatkan insentif tersebut," terang Suryo.
Di kesempatan yang sama, Deputi Produksi dan Pemasaran Kementerian Koperasi dan UKM Victoria Simanungkalit menyampaikan, pihaknya melakukan pendampingan pelaku UKM untuk menyosialisasikan arti penting pajak dan insentif pajak yang diberikan pemerintah selama pandemi.
Baca juga : Jokowi: Defisit Anggaran di Bawah 3% pada 2023
Namun acap kali pelaku UMKM tidak benar-benar memahami kebijakan keringanan yang dikeluarkan pemerintah. Bahkan, di beberapa daerah justru pendamping UMKM juga tidak mengerti maksud dari pemberian insentif PPh final tersebut.
"Itu mengapa UKM tidak memanfaatkan insentif. Bagi UKM insentif pajak itu dianggap otomatis. Padahal yang bersangkutan harus aktif meminta. Ini perlu diperbaiki dan didorong agar bisa memanfaatkan fasilitas yang diberikan. Pendamping kami itu sebagian besar mereka belum paham pajak," tutur Victoria.
Sosialisasi yang masif dan mudah dipahami, kata dia, menjadi kunci utama agar pelaku UMKM mau memanfaatkan relaksasi yang diberikan pemerintah. Untuk itu, ia meminta sebuah kolaborasi antara Ditjen Pajak dengan Kemenkop UKM serta beberapa platform digital yang menampung usaha UMKM untuk menggalakkan informasi kebijakan insentif tersebut.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menambahkan, skema pajak untuk UMKM sudah dibuat dengan mudah. PPh yang harus dibayar yaitu 0,5 persen dari omzet per bulan. Ini berlaku untuk UMKM dengan omzet Rp4,8 miliar per tahun atau Rp400 juta per bulan ke bawah. Skema ini dibuat sebagai bentuk keberpihakan pemerintah kepada wajib pajak UMKM.
Selain insentif pajak UMKM, pemerintah memberikan insentif PPh Pasal 21. Dari 120.852 permohonan yang masuk, hanya 107.462 yang disetujui. Sementara, sebanyak 13.390 permohonan insentif PPh Pasal 21 ditolak. Kemudian, DJP juga mencatat ada 12.649 permohonan yang diajukan untuk PPh Pasal 22 Impor, dengan jumlah yang disetujui tercatat sebanyak 9.190 permohonan disetujui, sementara sisanya sebanyak 3.459 ditolak.
Selanjutnya, ada 70.801 pengajuan PPh Pasal 25, dengan 58.888 pengajuan disetujui dan 11.913 ditolak. Secara keseluruhan, sudah ada 406.182 pengajuan insentif dengan 377.420 permohonan disetujui dan 28.762 ditolak. Penyebab permohonan insentif ditolak adalah, karena klasifikasi lapangan usaha (KLU) tidak memenuhi kriteria Peraturan Menteri Keuangan dan SPT Tahunan 2018 belum disampaikan, sebagai basis menentukan KLU. (OL-7)
Perusahaan mencatat komitmen belanja TKDN di 2024 mencapai 61,62% berupa jasa umum, jasa sewa kapal, dan material dengan total senilai Rp6,01 triliun.
Sekjen idEA mengungkapkan akan patuh dan menjalankan kebijakan apa pun dari pemerintah sesuai dengan ketentuan. idEA Minta Pemerintah Hati-Hati Terapkan Pajak Pedagang e-Commerce
Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menilai kebijakan marketplace memungut pajak langkah yang bagus agar antara penjual online dan luring adil
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tengah merampungkan regulasi baru yang akan menunjuk marketplace sebagai pemungut pajak penghasilan
Penaikan tarif pajak tidak akan berdampak positif bagi penerimaan negara dan perekonomian. Naiknya pungutan pajak justru dapat menghasilkan masalah baru.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati buka suara soal pembentukan Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Optimalisasi Penerimaan Negara oleh Kapolri.
Studi terbaru mengungkapkan vaksinasi anak mengalami stagnasi dan kemunduran dalam dua dekade terakhir.
Diary, merek perawatan kulit (skin care) asal Bekasi, sukses menembus pasar Vietnam dan Jepang berkat inovasi produk, strategi digital, dan semangat pantang menyerah.
Produksi masker ini. bersamaan dengan produk lain seperti kopi, keripik udang dan coklat lokal membawa Worcas mendapatkan perhatian pasar domestik internasional.
Tahun 2020, sepasang peneliti India mengklaim lockdown global selama pandemi Covid-19 menyebabkan penurunan suhu permukaan bulan.
Jumlah wisman yang datang langsung ke Bali pada Januari-November 2023 sebanyak 5.782.260 kunjungan, sementara pada periode yang sama tahun 2019 sebanyak 5.722.807 kunjungan.
KETUA Satgas Covid-19 PB Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Erlina Burhan mengungkapkan bahwa human metapneumovirus atau HMPV tidak berpotensi menjadi pandemi seperti yang terjadi pada covid-19.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved